Upaya Penanggulangan Kejahatan dengan Hukum Pidana dalam Rangka Pembangunan Hukum Nasional

upaya penanggulangan kejahatan dengan hukum pidana
Ilustrasi Penegakan Hukum

Sari

Terlepas dari kebijakan yang lebih luas, yaitu kebijakan sosial, penanggulangan kejahatan dapat juga diartikan sebagai politik kriminal, yakni pengaturan atau penyusunan secara rasional usaha-usaha pengendalian kejahatan oleh masyarakat.

Sistem pembangunan hukum yang berkelanjutan merupakan kebutuhan yang harus dilakukan oleh suatu bangsa dalam mengikuti perkembangan masyarakat maupun perkembangan kejahatan karena pada dasarnya perkembangan kejahatan selalu mengikuti perkembangan masyarakat itu sendiri.

Kata Kunci: Penanggulangan Kejahatan, Hukum Pidana, Pembangunan Hukum Nasional

Abstract

Apart from broader policies, namely social policies, crime control can also be interpreted as criminal policy, namely the rational arrangement of crime control efforts by society.

A sustainable legal development system is a necessity for a nation to keep pace with developments in society and crime, because the development of crime essentially follows the development of society itself.

Keywords: Crime Prevention, Criminal Law, National Legal Development

1. Pendahuluan

Pembangunan materi hukum diarahkan untuk melanjutkan pembaruan produk hukum guna menggantikan peraturan perundang-undangan warisan kolonial yang mencerminkan nilai-nilai sosial dan kepentingan masyarakat Indonesia serta mampu mendorong tumbuhnya kreativitas dan pelibatan masyarakat.

Hal ini sangat dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nasional yang bersumber pada Pancasila dan UUD 1945, yang mencakup perencanaan hukum, pembentukan hukum, penelitian, dan pengembangan hukum.

Menurut Sudarto, negara Indonesia dalam melaksanakan politik hukumnya berlandaskan dasar filsafat negara, yaitu Pancasila dan UUD 1945.

Satjipto Rahardjo mengemukakan bahwa filsafat Pancasila, beserta tujuan yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, menjadi kerangka acuan pembinaan tata hukum yang baru.

Di dalam Pancasila terkandung nilai-nilai religius, humanistis, maupun demokratis.

Penanggulangan kejahatan dapat juga diartikan sebagai politik kriminal, yakni pengaturan atau penyusunan secara rasional usaha-usaha pengendalian kejahatan oleh masyarakat yang tidak terlepas dari kebijakan yang lebih luas, yaitu kebijakan sosial.

Tujuan akhir dari politik kriminal atau kebijakan kriminal ialah perlindungan masyarakat untuk mencapai tujuan utama yang sering disebut dengan berbagai istilah, seperti kebahagiaan warga masyarakat atau penduduk serta kehidupan kultural yang sehat dan menyegarkan.

Kebijakan penanggulangan kejahatan atau penegakan hukum secara politik kriminal dapat meliputi ruang lingkup yang luas, sebagaimana teori G. P. Hoefnagels yang dituliskan dan digambarkan kembali oleh Barda Nawawi Arief mengenai criminal policy.

Upaya penanggulangan kejahatan secara garis besar dapat dibagi menjadi dua, yaitu melalui jalur penal (hukum pidana) dan jalur nonpenal (di luar hukum pidana).

Upaya penanggulangan kejahatan melalui jalur penal lebih menitikberatkan pada sifat represif (penindasan, pemberantasan, atau penumpasan) setelah kejahatan terjadi, sedangkan jalur nonpenal lebih menitikberatkan pada sifat preventif (pencegahan, penangkalan, atau pengendalian sebelum kejahatan terjadi).

Karena upaya penanggulangan kejahatan melalui jalur nonpenal lebih bersifat pencegahan, sasaran utamanya adalah menangani faktor-faktor kondusif penyebab terjadinya kejahatan.

Faktor-faktor kondusif itu antara lain berpusat pada masalah atau kondisi sosial yang secara langsung atau tidak langsung dapat menimbulkan kejahatan.

Dengan demikian, dilihat dari sudut politik kriminal secara makro dan global, upaya-upaya nonpenal menduduki posisi kunci dan strategis dalam keseluruhan politik kriminal.

Jadi, dengan memahami faktor penal dan nonpenal dalam hukum, orientasi pembangunan hukum nasional dapat berjalan efektif.

Sistem pembangunan hukum yang berkelanjutan merupakan kebutuhan yang harus dilakukan oleh suatu bangsa dalam mengikuti perkembangan masyarakat maupun perkembangan kejahatan karena pada dasarnya perkembangan kejahatan selalu mengikuti perkembangan masyarakat itu sendiri.

Barda Nawawi Arief mengemukakan bahwa pembangunan hukum harus selalu disesuaikan dengan dinamika kehidupan.

Dalam konteks inilah, pengkajian terhadap pembaruan hukum merupakan kajian yang bergenerasi.

Berdasarkan ketentuan tersebut, penanggulangan kejahatan dengan hukum pidana dalam pembangunan hukum harus menjadikan Pancasila sebagai sumber nilai dan landasan dalam kerangka berpikir.

Dalam konteks ini, semua produk hukum Indonesia harus didasarkan pada pokok pikiran yang terkandung dalam Pancasila.

Berdasarkan uraian di atas, penulis ingin menganalisis “Upaya Penanggulangan Kejahatan dengan Hukum Pidana dalam Rangka Pembangunan Hukum Nasional”.

2. Data dan Metodologi

Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum yuridis normatif.

Penelitian yuridis normatif adalah metodologi penelitian hukum yang dilakukan dengan menelaah teori-teori, konsep-konsep, dan peraturan perundang-undangan.

Untuk memperoleh data yang memiliki nilai validitas, penulis mencari bahan referensi, yaitu data primer dari studi pustaka berupa buku-buku dan jurnal serta data sekunder yang diperoleh dari berita daring dan internet.

3. Hasil Penelitian

Penanggulangan Kejahatan dengan Hukum Pidana dalam Rangka Pembangunan Hukum Nasional

Salah satu tuntutan yang paling mendasar dalam gerakan reformasi 1998 adalah pembenahan sistem hukum yang kemudian menghasilkan empat kali perubahan atau amendemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945).

Upaya penanggulangan kejahatan dikenal dengan istilah penal policy, criminal policy, atau strafrechtspolitiek, yaitu usaha untuk menanggulangi kejahatan melalui penegakan hukum pidana yang rasional, memenuhi rasa keadilan, dan berdaya guna.

Dalam rangka menanggulangi kejahatan, terdapat berbagai sarana sebagai reaksi yang dapat diberikan kepada pelaku kejahatan, berupa sarana pidana maupun sarana nonhukum pidana yang dapat diintegrasikan satu dengan lainnya.

Marc Ancel menyatakan bahwa modern criminal science terdiri atas tiga komponen, yaitu criminology, criminal law, dan penal policy.

Ancel mengatakan bahwa penal policy adalah suatu ilmu sekaligus seni yang pada akhirnya mempunyai tujuan praktis untuk memungkinkan peraturan hukum positif dirumuskan secara lebih baik dan untuk memberi pedoman tidak hanya kepada pembuat undang-undang, tetapi juga kepada pengadilan yang menerapkan undang-undang dan kepada para penyelenggara atau pelaksana putusan pengadilan.

Akhirnya, Ancel mengatakan bahwa sistem hukum pidana abad XX masih tetap harus diciptakan.

Sistem demikian hanya dapat disusun dan disempurnakan melalui usaha bersama semua orang yang beriktikad baik dan semua ahli di bidang ilmu-ilmu sosial.

Menurut Friedrich Karl von Savigny, sebagaimana dikutip Sudarto, hukum dibentuk atas keinginan dan kesadaran tiap-tiap individu di dalam masyarakat, dengan maksud agar hukum dapat berjalan sebagaimana dicita-citakan oleh masyarakat itu sendiri, yakni menghendaki kerukunan dan perdamaian dalam pergaulan hidup bersama.

Orang yang melakukan tindak pidana akan mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut dengan pidana apabila ia mempunyai kesalahan.

Seseorang mempunyai kesalahan apabila pada waktu melakukan perbuatan, dilihat dari segi masyarakat, menunjukkan pandangan normatif mengenai kesalahannya.

Apabila sarana pidana digunakan untuk menanggulangi kejahatan, berarti akan dilaksanakan politik hukum pidana, yakni mengadakan pemilihan untuk mencapai hasil perundang-undangan pidana yang sesuai dengan keadaan dan situasi pada suatu waktu dan untuk masa-masa yang akan datang.

Penggunaan hukum pidana merupakan penanggulangan suatu gejala dan bukan penyelesaian dengan menghilangkan sebab-sebabnya.

Dengan kata lain, sanksi hukum pidana bukanlah pengobatan kausatif, melainkan hanya pengobatan simtomatik.

Upaya kepolisian merupakan bagian integral dari kebijakan sosial (social policy).

Kebijakan sosial dapat diartikan sebagai usaha yang rasional untuk mencapai kesejahteraan masyarakat (social welfare policy) dan sekaligus mencakup perlindungan masyarakat (social defence policy).

Jadi, secara singkat dapat dikatakan bahwa tujuan akhir atau tujuan utama dari kebijakan kriminal ialah “perlindungan masyarakat untuk mencapai kesejahteraan”.

Sistem Pembangunan Hukum Nasional untuk Penanggulangan Kejahatan

Arah pembangunan hukum bukan sesuatu yang berdiri sendiri, melainkan terintegrasi dengan arah pembangunan di bidang lainnya sehingga memerlukan penyerasian.

Bagaimanapun, arah pembangunan hukum bertitik tolak pada garis-garis besar gagasan dalam UUD NRI Tahun 1945.

Praktik penjatuhan dan pelaksanaan sanksi pidana menimbulkan ketidakpastian hukum karena rumusan norma perbuatan pidana dan sanksi pidana tersebut belum disertai dengan ketentuan atau peraturan pelaksanaan mengenai situasi dan keadaan yang memungkinkan penjatuhan dan pelaksanaan sanksi pidana kepada pelaku (terdakwa).

Hal ini perlu diperhatikan mengingat masing-masing pelaku memiliki peran yang berbeda-beda, dan perbedaan tersebut signifikan dalam proses terjadinya pelanggaran hukum pidana.

Keadaan hukum pidana nasional tersebut memerlukan kebijakan yang tepat dan akurat agar usaha membentuk sistem hukum pidana nasional Indonesia melalui kebijakan kodifikasi hukum pidana dan hukum acara pidana dapat tercapai dengan baik serta mencegah atau meminimalkan dampak kebijakan kodifikasi tersebut terhadap praktik penegakan pidana, terutama pada masa transisi hukum.

Oleh sebab itu, proses pembahasan hukum pidana yang terkodifikasi (RUU KUHP dan KUHAP), pembahasan mengenai hukum transisi, serta hukum pelaksanaannya memerlukan perhatian serius melalui pembahasan yang komprehensif dan sistematis.

Untuk kepentingan tersebut, Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM bermaksud menyelenggarakan lokakarya mengenai Perkembangan Hukum Pidana dalam Undang-Undang di Luar KUHP dan Kebijakan Kodifikasi Hukum Pidana.

Di samping itu, dari sisi tujuan hukum, Gustav Radbruch menyatakan bahwa tujuan hukum yaitu keadilan, kepastian, dan kemanfaatan.

Keadilan harus mempunyai posisi yang pertama dan paling utama daripada kepastian hukum dan kemanfaatan.

Secara historis, pada awalnya, menurut Gustav Radbruch, tujuan kepastian hukum menempati peringkat paling atas di antara tujuan yang lain.

Namun, setelah melihat kenyataan bahwa teorinya di Jerman di bawah kekuasaan Nazi melegalisasi praktik-praktik yang tidak berperikemanusiaan selama masa Perang Dunia II melalui hukum yang mengesahkan praktik-praktik kekejaman perang pada masa itu, Gustav Radbruch akhirnya meralat teorinya tersebut dengan menempatkan keadilan di atas tujuan hukum yang lain.

Sebagaimana diketahui, dalam kenyataannya, sering kali terjadi benturan antara kepastian hukum dan kemanfaatan, antara keadilan dan kepastian hukum, serta antara keadilan dan kemanfaatan.

Lemahnya penjatuhan dan pelaksanaan sanksi pidana menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penanggulangan kejahatan sehingga tidak menimbulkan efek jera.

Problematika tindak pidana terhadap pelaku kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama hingga mengakibatkan kematian, pembunuhan berencana, terutama kasus asusila terhadap anak, timbul karena penegakan hukum pidana selama ini belum berorientasi pada nilai keadilan, terutama perlindungan korban, tetapi lebih pada penerapan hukuman terhadap pelaku.

Akibatnya, penegakan hukum tidak membuat orang takut melakukan tindak pidana kesusilaan, bahkan semakin banyak pelaku tindak pidana perkosaan dan pencabulan terhadap anak.

Perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana kesusilaan dalam hukum pidana positif saat ini terdapat pada Pasal 287, 290, 292, 293, 294, dan 295 KUHP serta Pasal 81 dan 82 UU No. 23 Tahun 2002 jo. UU No. 35 Tahun 2014 jo. Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Apabila korban termasuk dalam lingkup rumah tangga, berlaku juga ketentuan Pasal 46 dan 47 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT serta UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Meningkatnya jumlah kasus asusila, baik berupa kekerasan seksual maupun pencabulan terhadap anak di dalam masyarakat, mencerminkan lemahnya penegakan hukum di Indonesia selama ini.

Hukum sendiri harus tegas mengatur bahwa kesetaraan hak dan kewajiban masyarakat dikawal oleh undang-undang serta diatur dalam ketentuan-ketentuan rinci dengan sanksi-sanksi.

Tidak boleh ada lagi perbedaan perlakuan atas dasar golongan, kedudukan politis, agama, etnis, warna kulit, atau strata masyarakat.

Semua orang sama di depan hukum.

Penegakan hak asasi manusia dan supremasi hukum merupakan salah satu cara agar keadilan lebih terjamin.

Keadilan tidak hanya menyangkut kesetaraan di depan hukum, tetapi juga keadilan untuk memperoleh kesempatan pendidikan, pekerjaan, dan informasi.

Dalam arah pembangunan hukum nasional yang berlandaskan konstitusi dan kemanusiaan, keadilan harus dapat diakses oleh semua kalangan masyarakat, termasuk kepastian dalam mendapatkan keadilan.

Lamanya proses hukum di pengadilan terkadang membuat masyarakat semakin sulit meraih keadilan hakiki.

Oleh karena itu, perlu terobosan hukum agar peradilan tetap konsisten menerapkan asas peradilan cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.

Dengan cara demikian, akan terhindarkan pula proses peradilan yang berlarut-larut, yang mengakibatkan berlarut-larutnya upaya penegakan keadilan dan pada akhirnya justru dapat menimbulkan pengingkaran terhadap keadilan itu sendiri.

Keadilan yang tertunda adalah keadilan yang tertolak (justice delayed, justice denied).

4. Pembahasan

Konsep negara hukum (nomokrasi), misalnya, telah menjamin prinsip kesamaan hak di hadapan hukum (before the law).

Konsep hukum pembangunan yang mengutamakan keterbukaan (transparansi) dalam penanggulangan kejahatan sepadan dengan tawaran pembentukan hukum sebagai konsensus yang melibatkan ruang publik (public sphere), yaitu konsepsi negara hukum yang mengutamakan demokrasi deliberatif.

Penegakan hukum pada hakikatnya merupakan suatu proses untuk mewujudkan tujuan-tujuan dan ide-ide hukum menjadi kenyataan.

Penegakan hukum merupakan proses kegiatan atau aktivitas yang salah satunya dijalankan oleh penegak hukum (penyidik Polri/PPNS, jaksa, dan hakim).

Untuk menghasilkan penegakan hukum yang baik, setiap tahapan dalam proses penegakan hukum harus dilakukan dengan baik dan benar.

Penegakan hukum pidana (criminal law enforcement) merupakan upaya untuk menegakkan norma hukum pidana beserta segala nilai yang ada di belakang norma tersebut (total enforcement), yang dibatasi oleh area of no enforcement melalui hukum acara pidana atau ketentuan khusus lain, untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan negara, kepentingan umum, dan kepentingan individu (full enforcement), sehingga pembangunan hukum yang sesuai dengan cita-cita selama ini dapat tercapai.

Penegakan hukum mencakup kegiatan untuk melaksanakan dan menerapkan hukum serta melakukan tindakan hukum terhadap setiap pelanggaran atau penyimpangan hukum yang dilakukan subjek hukum, baik melalui prosedur peradilan maupun prosedur nonperadilan.

5. Kesimpulan

Apabila sarana pidana digunakan untuk menanggulangi kejahatan, berarti akan dilaksanakan politik hukum pidana, yakni mengadakan pemilihan untuk mencapai hasil perundang-undangan pidana yang sesuai dengan keadaan dan situasi pada suatu waktu dan untuk masa-masa yang akan datang.

Penggunaan hukum pidana merupakan penanggulangan suatu gejala dan bukan penyelesaian dengan menghilangkan sebab-sebabnya.

Dengan kata lain, sanksi hukum pidana bukanlah pengobatan kausatif, melainkan hanya pengobatan simtomatik.


Penulis: Mangampu Togar Hutasoit (257005027)
Mahasiswa Magister Ilmu Hukum, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Sumatera Utara


Dosen Pengampu: Dr. Mahmud Mulyadi, S.H., M.Hum.


Editor: Sajidah El-Zahra
Bahasa: Rahmat Al Kafi


Daftar Pustaka

Buku dan Jurnal

  1. Ancel, M. (1965). Social Defence. Psychology Press.
  2. Afdhali, D. R. dan Syahuri, T. (2023). Idealitas Penegakan Hukum Ditinjau dari Perspektif Teori Tujuan Hukum. Collegium Studiosum Journal, 6(2).
  3. Arief, B. W. (2009). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum dalam Penanggulangan Kejahatan. Kencana. Jakarta.
  4. Arief, B. W. (2016). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru). Prenada Media. Jakarta.
  5. Rahardjo, S. (2009). Sisi-Sisi Lain dari Hukum di Indonesia, Cet. 3. Kompas. Jakarta.
  6. Saleh, R. (1996). Pembinaan Cita Hukum dan Asas-Asas Hukum Nasional. Kasya Dunia Fikir. Jakarta.
  7. Sudarto. (1986). Hukum dan Hukum Pidana. PT Alumni. Bandung.
  8. Sudarto. (1986). Kapita Selekta Hukum Pidana. Alumni. Bandung.
  9. Syamsuddin, H. M. A. (2021). Proses dan Teknik Penyusunan Undang-Undang, Edisi ke-3. Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Peraturan dan Perundang-undangan

  1. Garis-Garis Besar Haluan Negara, Tap MPR No. II/MPR/1988, Bahan Penataran P4 Pola Seratus Jam.

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *