Tren Kurus Instan di Era Media Sosial
Keinginan untuk memiliki berat badan ideal dalam waktu singkat membuat sebagian masyarakat tertarik menggunakan produk pelangsing yang banyak dipromosikan melalui media sosial. Produk berbahan alami, termasuk jamu pelangsing, kerap dianggap lebih aman dibandingkan produk berbahan kimia. Padahal, anggapan tersebut tidak selalu benar. Produk yang diklaim berbahan alami belum tentu bebas dari bahan kimia obat (BKO) yang berisiko membahayakan kesehatan.
Salah satu BKO yang perlu diwaspadai adalah sibutramin hidroklorida. Zat ini bekerja menekan nafsu makan melalui sistem saraf pusat, tetapi penggunaannya dapat meningkatkan tekanan darah dan denyut jantung sehingga berisiko menimbulkan gangguan kardiovaskular (Ruhul Maghfirah et al., 2025).
Risiko tersebut menjadi perhatian setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), melalui siaran pers pada 29 April 2025, melaporkan hasil pengawasan selama Januari hingga Maret 2025. Dalam pengawasan tersebut, BPOM menemukan enam produk obat bahan alam yang mengandung BKO. Lima di antaranya merupakan produk ilegal atau tidak memiliki nomor izin edar. BKO yang ditemukan mencakup sibutramin dan bisakodil pada produk dengan klaim pelangsing (BPOM, 2025).
Temuan tersebut menunjukkan bahwa produk pelangsing yang beredar di masyarakat perlu diawasi secara ketat. Konsumen juga harus lebih cermat sebelum membeli atau menggunakan produk, terutama yang menjanjikan penurunan berat badan secara cepat.
Mengenal Produk Pelangsing yang Belum Terdaftar BPOM
Produk pelangsing tersedia dalam berbagai bentuk, seperti kapsul, teh, serbuk, dan jamu. Produk-produk tersebut umumnya dipasarkan dengan klaim membantu menurunkan berat badan. Namun, tidak semua produk yang beredar telah memiliki izin edar atau nomor notifikasi yang dapat diverifikasi melalui BPOM.
Produk yang belum terdaftar atau belum memiliki izin edar sesuai ketentuan belum melalui proses evaluasi registrasi BPOM sebagaimana produk yang telah memperoleh persetujuan. Oleh karena itu, konsumen tidak dapat menganggap keamanan, khasiat, dan mutunya telah dipastikan melalui proses evaluasi tersebut.
Penting untuk dipahami bahwa tidak terdaftarnya suatu produk bukan bukti langsung bahwa produk tersebut mengandung BKO. Namun, ketiadaan izin edar membuat konsumen tidak memiliki jaminan bahwa produk telah memenuhi persyaratan yang berlaku. Kondisi ini menjadi alasan penting untuk tidak mengonsumsi produk yang legalitas dan informasi kandungannya tidak jelas.
Bagaimana Produk Pelangsing Ilegal Dapat Membahayakan Tubuh?
Bahan kimia obat dalam produk pelangsing dapat membahayakan kesehatan apabila digunakan tanpa pengawasan tenaga kesehatan. Salah satu contohnya adalah sibutramin, yaitu zat yang bekerja menekan nafsu makan melalui sistem saraf pusat. Meskipun dapat memengaruhi penurunan berat badan, penggunaannya berisiko meningkatkan tekanan darah dan denyut jantung sehingga memperbesar kemungkinan terjadinya gangguan kardiovaskular.
Risiko tersebut semakin sulit dikendalikan apabila sibutramin dikonsumsi melalui produk yang tidak mencantumkan kandungan dan dosis secara jelas. Konsumen mungkin tidak menyadari bahwa produk yang dianggap sebagai jamu atau suplemen herbal ternyata mengandung bahan kimia obat. Penggunaan tanpa pengawasan juga dapat meningkatkan risiko efek samping (Hanum et al., 2024).
Masyarakat perlu mewaspadai produk pelangsing yang memiliki beberapa karakteristik berikut:
- Menjanjikan penurunan berat badan secara drastis dalam waktu sangat singkat.
- Mengandalkan testimoni atau promosi di media sosial sebagai bukti utama khasiat.
- Tidak memiliki izin edar BPOM atau mencantumkan nomor izin yang tidak sesuai dengan data resmi.
- Tidak memberikan informasi komposisi, produsen, dan aturan penggunaan secara jelas.
- Dipasarkan dengan klaim berlebihan tanpa penjelasan ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penggunaan produk pelangsing tanpa saran tenaga kesehatan juga sebaiknya dihindari. Jika mengalami gejala seperti jantung berdebar, nyeri dada, sesak napas, atau pingsan setelah mengonsumsi produk pelangsing, segera cari pertolongan medis. Gejala tersebut tidak boleh dianggap sebagai tanda bahwa produk sedang bekerja, melainkan perlu diwaspadai sebagai kemungkinan efek yang merugikan kesehatan.
Bukti Ilmiah tentang Kandungan Berbahaya dalam Produk Pelangsing
Sejumlah penelitian laboratorium di Indonesia menemukan adanya sibutramin hidroklorida pada sampel jamu atau produk herbal pelangsing. Hibatullah et al. (2022), misalnya, mengidentifikasi kandungan tersebut pada empat sampel produk herbal pelangsing yang beredar di Kabupaten Karawang.
Temuan serupa dilaporkan oleh Sylvia et al. (2018) pada empat sampel jamu pelangsing di Kabupaten Tangerang. Sementara itu, Ruhul Maghfirah et al. (2025) menemukan sibutramin hidroklorida pada empat sampel jamu pelangsing yang tidak terdaftar di BPOM di Kota Banda Aceh.
Hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa produk yang dipasarkan sebagai pelangsing herbal dapat saja mengandung bahan kimia obat yang tidak seharusnya digunakan secara sembarangan. Namun, karena penelitian dilakukan terhadap sampel dari wilayah tertentu, hasilnya tidak dapat digeneralisasi untuk seluruh produk pelangsing yang beredar di Indonesia.
Temuan-temuan tersebut tetap menjadi pengingat bahwa klaim berbahan alami tidak otomatis menjamin keamanan produk. Pengawasan peredaran, pemeriksaan kandungan, dan verifikasi izin edar menjadi langkah penting untuk melindungi konsumen.
Tips Mengenali Produk Pelangsing yang Aman
Sebelum menggunakan produk pelangsing, masyarakat perlu memastikan legalitas dan informasi produknya. Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah memeriksa nomor izin edar melalui situs resmi Cek Produk BPOM.
Selain itu, perhatikan beberapa hal berikut:
- Periksa izin edar: Pastikan nomor izin atau notifikasi produk dapat ditemukan dan sesuai dengan data resmi BPOM.
- Baca komposisi: Perhatikan bahan yang tercantum pada label dan hindari produk dengan informasi kandungan yang tidak jelas.
- Periksa kemasan dan label: Pastikan identitas produsen, aturan penggunaan, dan informasi produk tercantum secara memadai.
- Pilih tempat pembelian tepercaya: Utamakan apotek atau sarana penjualan resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Konsultasikan penggunaannya: Mintalah saran dokter atau tenaga kesehatan sebelum menggunakan produk pelangsing, terutama jika memiliki kondisi kesehatan tertentu atau sedang mengonsumsi obat lain.
Perlu diingat bahwa nomor izin edar bukan satu-satunya pertimbangan dalam penggunaan produk. Konsumen tetap harus mengikuti aturan pemakaian dan memperhatikan kondisi kesehatannya.
Bagaimana Cara Menurunkan Berat Badan dengan Lebih Aman?
Penurunan berat badan sebaiknya dilakukan secara bertahap melalui penerapan pola hidup sehat, bukan dengan mengandalkan produk pelangsing instan. Upaya ini dapat dimulai dengan mengonsumsi makanan bergizi seimbang, mengatur porsi makan, menghindari diet ekstrem, serta melakukan aktivitas fisik secara rutin sesuai kemampuan tubuh.
Selain itu, mencukupi waktu tidur, mengurangi kebiasaan duduk terlalu lama, dan mengelola stres juga merupakan bagian penting dalam menjaga kesehatan. Bagi individu dengan obesitas atau kondisi kesehatan tertentu, penurunan berat badan sebaiknya dilakukan dengan pendampingan tenaga kesehatan agar strategi yang diterapkan sesuai dengan kebutuhan tubuh.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/509/2025 tentang Pedoman Nasional Pelayanan Klinis Tata Laksana Obesitas Dewasa juga memberikan landasan bagi penanganan obesitas secara klinis.
Memiliki berat badan ideal bukan berarti harus mendapatkannya dengan cara instan. Keinginan untuk cepat kurus jangan sampai membuat kesehatan tubuh terabaikan. Oleh karena itu, terapkan pola hidup sehat, cermat terhadap produk pelangsing yang beredar, dan jangan mudah tergiur oleh janji hasil yang cepat.
Penurunan berat badan yang sehat bukan hanya tentang perubahan angka pada timbangan, tetapi juga tentang menjaga fungsi tubuh dan kesehatan dalam jangka panjang.
Daftar Pustaka
Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia. (2025, 29 April). BPOM cegah peredaran 6 produk obat bahan alam mengandung bahan kimia obat selama Januari hingga Maret 2025. https://www.pom.go.id/siaran-pers/bpom-cegah-peredaran-6-produk-obat-bahan-alam-mengandung-bahan-kimia-obat-selama-januari-hingga-maret-2025
Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia. (2026). Cek Produk BPOM. Diakses 28 Oktober 2026, dari https://cekbpom.pom.go.id/
Hanum, N. K., Nafisa, S., Rohmah, S., Nihan, Y. A., & Ariyanto, E. J. (2024). Kasus temuan produk obat dan makanan ilegal yang dijual melalui e-commerce dan korelasinya dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2020. https://journal.unsika.ac.id/
Hibatullah, F. A., Gatera, V. A., Mally, D., & Sholih, G. (2022). Identifikasi kualitatif dan kuantitatif sibutramin hidroklorida pada produk herbal pelangsing yang beredar di Kabupaten Karawang. Jurnal Kesehatan, 12(4). http://ejournal.urindo.ac.id/index.php/kesehatan
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2025). Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/509/2025 tentang Pedoman Nasional Pelayanan Klinis Tata Laksana Obesitas Dewasa. https://jdih.kemkes.go.id/documents/keputusan-menteri-kesehatan-nomor-hk0107menkes5092025
Ruhul Maghfirah, Farida, M., Purnama, A., Afifi, M. R., MZ, K., & Rahmawati, E. (2025). Quantitative analysis of sibutramine hydrochloride in slimming herbal medicines in Banda Aceh using UV-Vis spectrophotometry. BIOLOGICA SAMUDRA, 7(1), 54–62. https://doi.org/10.33059/jbs.v7i1.11763
Sylvia, D. (2018). Farmagazine. Sekolah Tinggi Farmasi Muhammadiyah Tangerang.
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI
















