Halo sahabat mahasiswa hukum! banyak sekali studi kasus hukum yang dapat kita pelajari. Salah satunya adalah mengenai hukum perdata yakni mengenai legalisasi akta tanah melalui kantor Notaris.
Sebenarnya Apa itu Legalisasi oleh Notaris?
Jawabannya adalah sebuah susunan proses yang mengesahkan tanda tangan tersebut di hadapan notaris. Dokumen yang diperlukan telah dibuat sendiri oleh para pihak. Tetapi prosedur penandatanganannya dilakukan di hadapan notaris.
Dimaksudkan bahwasanya seorang Notaris hanya mengesahkan tanda tangan antara kedua belah pihak yang memiliki tujuan yang sama dan bukan mengesahkan isi dari dokumen di bawah tangan tersebut.
Legalisasi oleh Notaris ini memiliki tujuan untuk mengesahkan akta yang telah dibuat tadi di mata hukum. Berkaitan dalam perbuatan, persetujuan, dan ketetapan–ketetapan yang telah dibuat dalam bentuk akta otentik, maka yang berwenang hanyalah seorang Notaris.
Notaris sendiri memiliki pengertian yakni, pejabat umum yang diangkat dan diperintahkan atau memiliki sebuah kewajiban oleh suatu peraturan yang umum yang dikehendaki oleh setiap orang yang memiliki kepentingan dengannya.
Ketentuan tersebut didasarkan pada Pasal 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris: “Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang ini.”
Berkaca pada tugas utama yang dimiliki oleh seorang Notaris tersebut, maka dapat dipastikan seorang Notaris memiliki tugas dan tanggung jawab yang cukup berat.
Dikarenakan harus memperhatikan pelayanan kepada masyarakat yang memiliki kepentingan di kantor Notaris tersebut dan kemudian menempatkan pelayanan kepada masyarakat tersebut di atas segala–galanya.
Maka, pentingnya kesadaran akan tanggung jawab jabatan Notaris yang dimiliki oleh seorang Notaris baik secara individual maupun secara sosial.
Terutama dalam ketaatan terhadap norma dan peraturan hukum positif dan kesediaannya untuk tunduk terhadapa kode etik profesi.
Akan tetapi perlu diingat juga bahwasanya dalam wewenang untuk Legalisasi dan Waarmerking surat–surat di bawah tangan tidaklah sepenuhnya diserahkan kepada seorang Notaris.
Tetapi juga di berikan wewenang ini terhadap beberapa pejabat lainnya, seperti ketua Pengadilan Negeri, Walikota, dan Bupati.
Penulis: Eunike Emmanuela Berhitoe
Mahasiswa Ilmu Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi