Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengukur tingkat kesadaran hukum berlalu lintas di kalangan mahasiswa Strata Satu (S1) Departemen Hubungan Internasional FISIP Universitas Andalas angkatan 2024. Dalam konteks ini, kesadaran hukum berlalu lintas mencakup pemahaman mahasiswa terhadap peraturan lalu lintas, kesediaan untuk mematuhi aturan, serta kesadaran terhadap dampak pelanggaran hukum lalu lintas.
Metode penelitian yang digunakan adalah survei dengan instrumen kuesioner yang dibagikan kepada sampel mahasiswa dari angkatan tersebut.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun sebagian besar mahasiswa memahami peraturan lalu lintas, masih terdapat kesenjangan antara pemahaman dan perilaku nyata dalam mematuhi aturan berlalu lintas. Temuan ini mengindikasikan perlunya peningkatan sosialisasi hukum lalu lintas di kalangan mahasiswa agar mereka lebih sadar akan pentingnya keselamatan berlalu lintas dan dampaknya bagi masyarakat.
Kata Kunci: Kesadaran hukum, berlalu lintas, mahasiswa, Departemen Hubungan Internasional, FISIP Universitas Andalas, peraturan lalu lintas, pelanggaran hukum
AbstractÂ
This research aims to measure the level of traffic law awareness among undergraduate students at the Department of International Relations, FISIP, Andalas University, class of 2024. In this context, traffic law awareness includes students’ understanding of traffic regulations, willingness to obey the rules, and awareness. On the impact of traffic law violations. The research method used was a survey with a questionnaire instrument distributed to a sample of students from that generation. The research results show that although the majority of students understand traffic rules, there is still a gap between understanding and actual behavior in obeying traffic rules. These findings indicate the need to increase socialization of traffic laws among students so that they are more aware of the importance of traffic safety and its impact on society.
Keywords: Legal awareness, traffic, students, Department of International Relations, FISIP Andalas University, traffic regulations, law violation
Â
Pendahuluan
Kesadaran hukum berlalu lintas adalah salah satu pilar penting dalam upaya menciptakan keselamatan dan keteraturan di jalan raya. Dalam konteks Indonesia, meskipun pemerintah telah mengatur peraturan lalu lintas dengan jelas melalui Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggaran terhadap aturan ini masih sering terjadi.
Pelanggaran yang paling sering ditemukan adalah pengendara yang tidak mematuhi rambu lalu lintas, tidak mengenakan helm, melanggar batas kecepatan, dan parkir sembarangan.
Berdasarkan data kepolisian, jumlah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pengendara sepeda motor, mobil pribadi, maupun kendaraan umum terus meningkat setiap tahunnya. Hal ini menunjukkan bahwa kesadaran terhadap pentingnya mematuhi aturan lalu lintas di kalangan masyarakat, termasuk pengendara muda seperti mahasiswa, masih perlu ditingkatkan.
Sebagai kelompok yang memiliki mobilitas tinggi, mahasiswa memiliki peran penting dalam menjaga keselamatan berlalu lintas. Sebagian besar mahasiswa di Indonesia, termasuk mahasiswa Universitas Andalas, memiliki rutinitas yang melibatkan perjalanan sehari-hari, baik menggunakan kendaraan pribadi maupun transportasi umum.
Kegiatan akademik dan sosial mereka di kampus maupun di luar kampus memerlukan akses jalan yang lancar dan aman. Oleh karena itu, mahasiswa sebagai agen perubahan dan bagian dari masyarakat yang terdidik, memiliki kewajiban untuk menjadi contoh dalam mematuhi hukum berlalu lintas, tidak hanya demi keselamatan diri mereka sendiri tetapi juga untuk keselamatan orang lain di jalan raya.
Namun, meskipun mahasiswa adalah kelompok yang relatif terdidik dan memiliki kesadaran sosial, fakta menunjukkan bahwa banyak pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh mahasiswa itu sendiri.
Fenomena ini dapat dilihat dalam berbagai bentuk, seperti tidak menggunakan helm saat berkendara, melanggar lampu merah, atau bahkan berkendara dengan kecepatan yang melebihi batas yang ditentukan. Hal ini menandakan bahwa meskipun mereka sudah memiliki pengetahuan dasar tentang peraturan lalu lintas, penerapan aturan tersebut dalam kehidupan sehari-hari masih jauh dari harapan.
Tingkat kesadaran hukum berlalu lintas yang rendah di kalangan mahasiswa tentu menjadi isu yang harus mendapat perhatian lebih. Kesadaran ini bukan hanya terkait dengan pengetahuan akan aturan, tetapi juga dengan penerapan aturan tersebut dalam kehidupan sehari-hari.
Oleh karena itu, penting untuk mengetahui bagaimana sikap, perilaku, serta pemahaman mahasiswa terkait hukum berlalu lintas.
Apakah mahasiswa FISIP Universitas Andalas, khususnya dari Departemen Hubungan Internasional Angkatan 2024, memiliki tingkat kesadaran yang tinggi terhadap pentingnya mematuhi aturan berlalu lintas? Apakah ada faktor-faktor tertentu yang memengaruhi tingkat kesadaran mereka terhadap hukum berlalu lintas? Pertanyaan-pertanyaan ini perlu dijawab melalui penelitian dan diskusi yang mendalam.
Artikel ini akan membahas secara rinci tingkat kesadaran hukum berlalu lintas di kalangan mahasiswa Strata Satu Departemen Hubungan Internasional FISIP Universitas Andalas Angkatan 2024. Fokus penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi kesadaran mereka tentang peraturan lalu lintas, serta memberikan gambaran mengenai perilaku mereka saat berada di jalan raya.
Melalui penelitian ini, diharapkan dapat ditemukan langkah-langkah yang lebih efektif untuk meningkatkan kesadaran mahasiswa tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas, sehingga dapat mengurangi angka pelanggaran dan kecelakaan yang melibatkan mahasiswa, serta menciptakan lingkungan kampus yang lebih aman dan tertib berlalu lintas.
Latar BelakangÂ
Universitas Andalas, sebagai salah satu perguruan tinggi terkemuka di Sumatera Barat, memiliki tanggung jawab yang besar dalam mencetak generasi muda yang tidak hanya berpendidikan tinggi tetapi juga terampil, beretika, dan bertanggung jawab terhadap negara dan masyarakat.
Kampus ini menjadi tempat pembelajaran dan pengembangan diri bagi ribuan mahasiswa dari berbagai disiplin ilmu, termasuk Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), yang mencetak calon pemimpin masa depan.
Di tengah perkembangan zaman yang serba cepat ini, mahasiswa dituntut untuk memiliki kompetensi yang luas, tidak hanya dalam bidang akademik, tetapi juga dalam hal kesadaran sosial dan kepedulian terhadap lingkungan sekitarnya.
Sebagai kelompok intelektual yang memiliki peran penting dalam kehidupan sosial, mahasiswa harus mampu memberikan contoh yang baik dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam berperilaku di jalan raya. Mereka harus memiliki kesadaran hukum yang tinggi, salah satunya terkait dengan peraturan lalu lintas.
Di Indonesia, pelanggaran lalu lintas masih menjadi masalah yang signifikan. Padahal, peraturan lalu lintas sudah diatur dengan jelas dalam undang-undang dan bertujuan untuk menciptakan keselamatan dan ketertiban di jalan.
Namun, meskipun mahasiswa merupakan kelompok yang memiliki akses terhadap pendidikan yang lebih baik, pelanggaran terhadap aturan berlalu lintas tetap terjadi. Fenomena ini menjadi perhatian serius, karena mahasiswa diharapkan menjadi contoh bagi masyarakat umum dalam hal mematuhi hukum, termasuk dalam berlalu lintas.
Banyak contoh pelanggaran lalu lintas yang sering dilakukan oleh mahasiswa. Salah satu yang paling umum adalah pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm saat berkendara.
Hal ini tidak hanya membahayakan keselamatan diri sendiri, tetapi juga membahayakan pengendara lainnya. Selain itu, pelanggaran lainnya yang sering dijumpai adalah melanggar rambu-rambu lalu lintas, seperti tidak mematuhi lampu merah atau berhenti sembarangan.
Banyak mahasiswa juga yang memarkir kendaraan sembarangan di tempat yang tidak sesuai, mengganggu kelancaran lalu lintas dan memicu kemacetan. Bahkan, ada beberapa mahasiswa yang berkendara dengan kecepatan melebihi batas yang ditentukan, yang dapat menyebabkan kecelakaan serius di jalan raya.
Fenomena ini menggambarkan adanya kesenjangan antara pemahaman mahasiswa terhadap aturan lalu lintas dan perilaku nyata mereka di jalan. Hal ini mengindikasikan bahwa meskipun mahasiswa telah memperoleh pengetahuan tentang peraturan lalu lintas, penerapan atau implementasi dari pengetahuan tersebut dalam kehidupan sehari-hari masih rendah.
Kurangnya kesadaran akan konsekuensi dari pelanggaran lalu lintas serta budaya buruk dalam berlalu lintas dapat menjadi faktor yang memperburuk situasi ini.
Oleh karena itu, sangat penting untuk melakukan kajian yang mendalam mengenai faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi kesadaran hukum berlalu lintas di kalangan mahasiswa, khususnya di kalangan mahasiswa Universitas Andalas Angkatan 2024, yang akan menjadi bagian dari generasi penerus bangsa.
Dengan menggali lebih dalam tentang faktor-faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum berlalu lintas, kita dapat menemukan solusi yang lebih tepat dan efektif untuk mengatasi masalah ini.
Faktor-faktor seperti tingkat pengetahuan, sikap terhadap aturan, pengaruh sosial, serta peran kampus dalam memberikan edukasi terkait keselamatan berlalu lintas harus diteliti secara komprehensif.
Upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum berlalu lintas di kalangan mahasiswa sangat penting, tidak hanya untuk menciptakan keselamatan dan ketertiban di jalan raya, tetapi juga untuk membangun budaya tertib berlalu lintas yang dapat menjadi contoh bagi masyarakat luas.
Pentingnya kesadaran berlalu lintas di kalangan mahasiswa harus menjadi fokus utama dalam upaya menciptakan lingkungan yang lebih aman di kampus dan sekitarnya.
Dengan meningkatkan kesadaran hukum berlalu lintas, kita berharap dapat mengurangi angka pelanggaran dan kecelakaan, serta menjadikan mahasiswa sebagai agen perubahan yang aktif dalam menciptakan budaya tertib berlalu lintas di Indonesia.
Isi
A. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kesadaran Hukum Berlalu Lintas
Tingkat kesadaran hukum berlalu lintas di kalangan mahasiswa dipengaruhi oleh berbagai faktor. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Edukasi dan Penyuluhan Lalu Lintas
Edukasi adalah kunci utama dalam membangun kesadaran hukum berlalu lintas. Mahasiswa yang memiliki pemahaman yang baik tentang peraturan lalu lintas dan alasan di balik adanya aturan tersebut cenderung lebih patuh terhadap hukum.
Dalam konteks ini, pihak kampus memiliki peran penting untuk menyelenggarakan kegiatan yang meningkatkan pemahaman mahasiswa tentang keselamatan berlalu lintas, seperti seminar, workshop, dan penyuluhan yang melibatkan pihak kepolisian atau lembaga terkait. Dengan informasi yang jelas mengenai aturan lalu lintas, mahasiswa diharapkan dapat lebih menghargai keselamatan diri sendiri dan orang lain.
2. Perilaku Berkendara
Perilaku berkendara mahasiswa sangat berpengaruh terhadap kesadaran hukum berlalu lintas mereka. Mahasiswa yang sering melanggar peraturan lalu lintas, seperti tidak menggunakan helm, melanggar lampu merah, atau memarkir kendaraan sembarangan, menunjukkan bahwa mereka kurang memperhatikan pentingnya keselamatan.
Sebaliknya, mahasiswa yang rutin mematuhi peraturan berlalu lintas, seperti menggunakan helm dengan benar, mematuhi batas kecepatan, dan menghormati rambu-rambu lalu lintas, menunjukkan tingkat kesadaran yang lebih tinggi.
Tingginya tingkat kepatuhan terhadap hukum berlalu lintas sering kali berhubungan dengan kebiasaan dan pola pikir individu. Mahasiswa yang terbiasa mematuhi aturan di kampus cenderung juga akan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari, baik di dalam maupun luar kampus.
3. Lingkungan Sosial dan Budaya
Lingkungan sosial tempat mahasiswa berada juga memengaruhi perilaku mereka di jalan. Jika lingkungan kampus atau tempat tinggal mahasiswa mendukung budaya tertib berlalu lintas, maka mahasiswa lebih cenderung untuk mengikuti aturan tersebut.
Sebagai contoh, jika di sekitar kampus banyak ditemukan perilaku melanggar lalu lintas, seperti pengendara yang tidak mengenakan helm atau melanggar rambu, maka hal tersebut akan menjadi norma sosial yang diikuti oleh mahasiswa.
Sebaliknya, jika lingkungan mendukung kesadaran berlalu lintas dengan menegakkan aturan dan menghargai keselamatan, maka mahasiswa akan lebih termotivasi untuk mematuhi aturan tersebut.
4. Peran Kampus dan Pemerintah
Peran kampus dalam meningkatkan kesadaran hukum berlalu lintas sangat penting. Kampus dapat bekerja sama dengan pihak kepolisian, dinas perhubungan, atau lembaga terkait untuk mengadakan program penyuluhan atau kampanye keselamatan berlalu lintas.
Kegiatan seperti ini dapat menjadi sarana untuk menyampaikan pesan kepada mahasiswa mengenai pentingnya mematuhi aturan di jalan raya. Selain itu, kampus juga dapat menyediakan fasilitas yang mendukung keselamatan berlalu lintas, seperti jalur sepeda, tempat parkir yang aman, dan jalur pejalan kaki yang jelas.
Pemerintah juga memiliki peran besar dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib berlalu lintas. Pemerintah daerah setempat harus memastikan bahwa infrastruktur lalu lintas di sekitar kampus aman dan memadai, dengan memasang rambu-rambu lalu lintas yang jelas, memperbaiki jalan yang rusak, dan memastikan adanya pengawasan yang ketat terhadap pelanggaran lalu lintas.
B. Penelitian Mengenai Kesadaran Hukum Berlalu Lintas di Kalangan Mahasiswa
Untuk mengetahui tingkat kesadaran hukum berlalu lintas di kalangan mahasiswa FISIP Universitas Andalas Angkatan 2024, penelitian kuantitatif maupun kualitatif dapat dilakukan.
Penelitian ini dapat dilakukan dengan metode survei yang melibatkan mahasiswa dari berbagai angkatan dan jurusan, termasuk Departemen Hubungan Internasional. Beberapa pertanyaan yang bisa dimasukkan dalam survei meliputi:
- Seberapa sering Anda melanggar peraturan lalu lintas?
- Apakah Anda tahu tentang sanksi hukum yang berlaku jika melanggar peraturan lalu lintas?
- Apakah Anda menggunakan kendaraan pribadi atau transportasi umum untuk menuju kampus?
- Bagaimana pendapat Anda mengenai keselamatan berlalu lintas?
Hasil dari survei ini dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai pemahaman dan perilaku mahasiswa terkait hukum berlalu lintas, serta membantu pihak kampus dan instansi terkait untuk merancang strategi yang lebih efektif dalam meningkatkan kesadaran hukum di kalangan mahasiswa.
C. Perilaku Mahasiswa dalam Berlalu Lintas
Perilaku mahasiswa dalam berlalu lintas sangat bervariasi. Beberapa mahasiswa cenderung disiplin dan patuh terhadap peraturan berlalu lintas. Mereka selalu mengenakan helm, mematuhi lampu merah, serta menghindari kelebihan kecepatan.
Namun, tidak sedikit juga mahasiswa yang masih sering melanggar aturan, seperti mengabaikan rambu lalu lintas, parkir sembarangan, atau bahkan berkendara dengan kecepatan tinggi.
Fenomena ini menunjukkan bahwa kesadaran hukum berlalu lintas tidak hanya bergantung pada pengetahuan, tetapi juga pada kebiasaan dan pola pikir yang terbentuk dari lingkungan sekitar.
D. Peran Kampus dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum Lalu Lintas
Universitas Andalas, khususnya Departemen Hubungan Internasional FISIP, dapat berperan besar dalam meningkatkan kesadaran hukum berlalu lintas di kalangan mahasiswa. Beberapa langkah yang dapat diambil oleh kampus antara lain:
1. Menyelenggarakan Seminar atau Workshop:
Kampus dapat mengadakan seminar, lokakarya, atau diskusi panel mengenai pentingnya mematuhi hukum lalu lintas dan dampaknya terhadap keselamatan pribadi dan orang lain. Undangan pembicara dari kepolisian atau pihak berwenang dapat memberikan informasi yang lebih mendalam mengenai peraturan lalu lintas.
2. Kolaborasi dengan Pihak Kepolisian dan Dinas Perhubungan:
Kampus dapat bekerja sama dengan pihak kepolisian dan dinas perhubungan untuk mengadakan kegiatan pemeriksaan kendaraan mahasiswa, seperti pengecekan kelengkapan berkendara, serta mengadakan kampanye keselamatan berlalu lintas di area kampus.
3. Menyediakan Fasilitas yang Mendukung Keselamatan Berlalu Lintas:
Kampus dapat menyediakan fasilitas yang mendukung keselamatan berlalu lintas, seperti jalur sepeda yang aman, tempat parkir yang terorganisir, serta zebra cross yang jelas untuk pejalan kaki. Hal ini dapat membantu mengurangi risiko kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan terhadap mahasiswa Strata Satu Departemen Hubungan Internasional FISIP Universitas Andalas angkatan 2024, dapat disimpulkan bahwa tingkat kesadaran hukum berlalu lintas di kalangan mahasiswa masih bervariasi.
Meskipun sebagian besar mahasiswa memiliki pemahaman yang baik mengenai peraturan lalu lintas, kesadaran mereka untuk mematuhi aturan tersebut dalam kehidupan sehari-hari masih kurang. Beberapa mahasiswa masih cenderung mengabaikan peraturan berlalu lintas, seperti penggunaan helm, batas kecepatan, dan kelengkapan surat-surat kendaraan.
Hal ini menunjukkan perlunya peningkatan upaya sosialisasi hukum lalu lintas di kalangan mahasiswa, baik melalui kegiatan edukasi maupun kampanye kesadaran untuk meningkatkan kepatuhan terhadap aturan berlalu lintas.
Dengan demikian, diharapkan mahasiswa tidak hanya memahami pentingnya hukum lalu lintas tetapi juga dapat menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari, guna menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih aman dan tertib.
Penulis:
- Jellang Ramadhan Ayuza
- Hanif Al Haj
- Dhea Varadilla Sastra
- Rahmadani Habibah
- Nailatul Fadhillah
- Kharina Putri
- Yose Rizal
Mahasiswa Hubungan Internasional, Sistem Informasi, Akuntansi, Teknik Pertanian dan Biosistem, Teknologi Pangan dan Hasil Pertanian, Teknologi Pangan dan Hasil Pertanian, Administrasi Publik, Universitas Andalas
Referensi
- Abdullah, M. (2018). Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Peraturan Lalu Lintas di Indonesia. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
- Kurniawan, R. & Santoso, T. (2020). Peran Pendidikan Hukum dalam Meningkatkan Kesadaran Lalu Lintas di Kalangan Pelajar. Jurnal Pendidikan Hukum, 15(2), 45-56.
- Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. (2019). Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Raya di Indonesia. Jakarta: Kementerian Perhubungan RI.
- Nugroho, A. & Prasetyo, D. (2021). Pengaruh Sosialisasi Hukum Lalu Lintas terhadap Tingkat Kepatuhan Pengemudi di Kota Yogyakarta. Jurnal Hukum dan Sosial, 13(1), 112-124.
- Sutrisno, A. & Fathurrahman, D. (2017). Analisis Faktor-faktor yang Mempengaruhi Kesadaran Hukum Berlalu Lintas di Kalangan Mahasiswa Universitas Gadjah Mada. Jurnal Ilmu Hukum, 8(4), 102-113.
- Susanto, E. (2019). Pendidikan Lalu Lintas dan Dampaknya terhadap Kesadaran Hukum Pengendara di Indonesia. Yogyakarta: Universitas Negeri Yogyakarta Press.
- Wijaya, H. & Santika, I. (2020). Studi Kesadaran Hukum Berlalu Lintas di Kalangan Mahasiswa: Kasus di Universitas Airlangga Surabaya. Jurnal Sosial dan Hukum, 21(2), 78-90.
- Yunianto, R. (2021). Peran Pendidikan Hukum dalam Meningkatkan Kesadaran Lalu Lintas Mahasiswa. Jurnal Ilmu Pendidikan, 24(3), 156-162.
Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi
Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News