Kebutuhan manusia akan pemilikan tempat tinggal dalam memenuhi kehidupan yang dibarengi dengan pertumbuhan penduduk yang terus meningkat mengharuskan pembangunan akan perumahan dan pemukiman semakin dibutuhkan.
Cara untuk memenuhi lahan pemukiman yaitu dengan pengadaan lahan, salah satunya dalam pengadaan lahan biasanya digunakan lahan pertanian. Apabila terjadi peralihan fungsi lahan pertanian tanpa dibarengi dengan pengendaln akan alih fungsi lahan pertanian menjadi permukiman dapat berakibat terhadap mengecilnya lahan pertanian.
Alih fungsi lahan merupakan salah satu konsekuensi dari perkembangan wilayah yang diakibatkan oleh pertumbuhan penduduk, termasuk penduduk dengan matapencaharian petani.
Alih fungsi lahan muncul sebagai akibat dari pembangunan dan peningkatan jumlah penduduk dan peningkatan kebutuhan lahan untuk kegiatan pembangunan dan terkonversinya lahan pertanian terjadi sebagai konsekuensi logis dari perkembangan suatu wilayah.
Lahan selalu mengalami perubahan dari waktu ke waktu seiring meningkatnya kebutuhan manusia akan lahan, perubahan tersebut dikarenakan memanfaatkan lahan untuk kehidupan manusia. Alih fungsi lahan pertanian yang tidak terkendali apabila tidak ditanggulangi dapat mendatangkan permasalahan yang serius. Perubahan tersebut dikarenakan memanfaatkan lahan untuk kehidupan manusia.
Peran Pemerintah juga sangatlah diperlukan untuk menghambat adanya pengalihan fungsi lahan pertanian menjadi permukiman.
Oleh sebab itu, untuk melindungi keberadaan lahan pertanian produktif yang beralih fungsi menjadi kawasan permukiman yang tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan terhadap ketahanan dan kemandirian pangan, maka pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 149 Tahun 2009).
Seperti pada Undang – Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dihajatkan untuk menjamin penyediaan lahan pertanian pangan yang berkelanjutan, sebagai sumber pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dengan mengedepankan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan dan kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan, kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Ketentuan lebih lanjut tentang larangan dan kewajiban tentang alih fungsi lahan terdapat dalam Pasal 44 yang menyatakan bahwa:
- Lahan yang sudah di tetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilindungi dan dilarang dialihfungsikan.
- Dalam hal untuk kepentingan umum, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dialihfungsikan, dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
- Peralihan fungsi lahan yang sudah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan dengan syarat:
-
- Dilakukan kajian kelayakan strategis,
- disusun rencana alih fungsi lahan,
- dibebaskan kepemilikan haknya dari pemilik,
- disediiakan lahan pengganti terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dialihfungsikan.
Dalam bidang papan (perumahan), Pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (UU PKP), Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5185.
Regulasi ini di hajatkan untuk memenuhi salah satu kebutuhan dasar manusia sebagaimana telah diatur dalam Pasal 19 ayat (1) UndangUndang Nomor 1 Tahun 2011 yang berbunyi “Penyelenggaraan rumah dan perumahan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia bagi peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat”.
Suriyaden (2021) menyampaikan bahwa peralih fungsi lahan pertanian merupakan ancaman terhadap pencapaian ketahanan dan kedaulatan pangan. Alih fungsi lahan mempunyai implikasi yang serius terhadap produksi pangan, lingkungan fisik, serta kesejahteraan masyarakat pertanian dan perdesaan yang kehidupannya bergantung pada lahannya.
Alih fungsi lahan-lahan pertanian subur selama ini kurang diimbangi oleh upaya-upaya terpadu mengembangkan lahan pertanian melalui pencetakan lahan pertanian baru yang potensial. Di sisi lain, alih fungsi lahan pertanian pangan menyebabkan makin sempitnya luas lahan yang diusahakan dan sering berdampak pada menurunnya tingkat kesejahteraan petani.
Oleh karena itu, pengendalian alih fungsi lahan pertanian pangan melalui perlindungan lahan pertanian pangan merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan, dalam rangka meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan petani dan masyarakat pada umumnya.
Lahan pertanian sebagai sumber mata pencaharian bagi penduduk pedesaan, karena sebagian besar penduduk desa bekerja dan berprofesi sebagai petani. Namun seiring berjalannya waktu lahan pertanian di daerah pedesaan tersebut semakin sempit dan berkurang.
Peralihan fungsi menjadi perumahan terjadi karena banyak penduduk kota yang betransmigrasi bertempat tinggal di desa. Terdapat faktor yang menyebabkan terjadinya alih fungsi lahan menjadi non petanian atau perumahan, diantaranya adalah:
Pertumbuhan penduduk yang meningkat
Seiring meningkatnya penduduk maka daerah tersebut akan semakin padat, dengan padatnya penduduk di perkotaan menimbulkan peningkatan akan kebutuhan tempat tinggal. Jika lahan di perkotan sudah semakin sempit dan hampir tidak ada mengingat bangunan di perkotaan juga sangat padat maka penduduk perkotan yang tidak memiliki lahan atau tempat tinggal disana mereka akan bertransmigrasi, memilih tempat tinggal lain di daerah pinggiran kota.
Keterbatasan lahan diperkotaan
Diperkotaan dipadati dengan bangunan – bangunan besar dan rumah mewah, pusat perbelanjaan, dan beberapa kawasan industri. Oleh karena itu penduduk perkotaan yang belum memiliki tempat tinggal dikota memilih untuk bertransmigrasi karena tanah di pedesaan memiliki patokan harga yang relatif lebih murah dibandingkan harga tanah di daerah perkotaan.
Lokasi pedesaan yang strategis
Letak strategis juga mempengaruhi faktor terjadinya peralihan lahan karena letak dan jarak yang terlalu jauh dari pusat kota.
Sarana prasarana di sekitar pedesaan yang cukup memadai
Tersedianya pasar tradisional dan juga pasar modern (indomaret/alfamart), pusat perbelanjaan seperti toko-toko pakaian, fasilitas kesehatan seperti klinik atau puskesmas, fasilitas pendidikan, transportasi dan lainnya.
Petani menjual tanah karena alasan ekonomi
Kebanyakan penduduk pedesaan menjual lahan pertaniannya karena keadaan ekonomi mereka untuk pendidikan anak-anaknya, membeli kebutuhan pokok yang dibutuhkan dan ekonomi mendesak.
Penulis: Frialita Shifa Wulandari
Mahasiswa Jurusan Teknologi Pangan, Universitas Muhammadiyah Malang
Editor: I. Khairunnisa
Bahasa: Rahmat Al Kafi
Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News