Kekerasan Seksual di Indonesia: Saat Perlindungan Korban Harus Menjadi Prioritas Bersama

Wiwit Liftiani Mahasiswi Magister Psikologi. Universitas Semarang

Kekerasan seksual hingga kini masih menjadi salah satu persoalan serius yang terus menghantui kehidupan masyarakat Indonesia.

Berbagai kasus yang muncul, mulai dari pelecehan seksual, pemerkosaan, eksploitasi seksual terhadap anak, hingga kekerasan berbasis digital, menunjukkan bahwa ancaman tersebut dapat terjadi di mana saja.
Ancaman ini dapat berlangsung di lingkungan keluarga, institusi pendidikan, tempat kerja, maupun ruang publik. Meski pemberitaan mengenai kasus-kasus tersebut semakin sering muncul, angka yang tercatat belum tentu mencerminkan kondisi sesungguhnya.
Tidak sedikit korban memilih bungkam karena rasa takut, malu, tekanan dari pelaku, ataupun kekhawatiran bahwa pengalaman mereka akan diragukan. Akibatnya, fenomena kekerasan seksual masih menyerupai gunung es, di mana sebagian besar kasus tidak pernah terungkap ke permukaan (World Health Organization, 2025).

Tantangan Paradigma dan Fenomena Menyalahkan Korban

Menurut saya, tantangan terbesar dalam menghadapi persoalan ini bukan hanya terletak pada banyaknya kasus yang terjadi, tetapi juga pada cara masyarakat memandang para penyintas.

Alih-alih memperoleh dukungan dan rasa aman, korban justru sering dihadapkan pada berbagai pertanyaan yang bernada menyalahkan.
Cara berpakaian, aktivitas sebelum kejadian, hingga keputusan korban setelah mengalami kekerasan kerap dijadikan bahan penilaian publik. Pola pikir seperti ini menunjukkan bahwa sebagian masyarakat masih memandang kekerasan seksual sebagai persoalan yang berkaitan dengan perilaku korban.
Kekerasan seksual belum sepenuhnya dilihat sebagai tindakan pelaku yang melanggar hak, martabat, dan integritas seseorang. Selama paradigma tersebut belum berubah, korban akan terus menghadapi beban ganda, yakni trauma akibat kekerasan dan tekanan sosial setelahnya.
Pandangan yang menyalahkan korban sesungguhnya bertentangan dengan berbagai temuan ilmiah mengenai respons manusia ketika menghadapi situasi yang mengancam keselamatan dirinya. Dalam kondisi ekstrem, sistem saraf dapat bekerja secara otomatis sehingga seseorang tidak selalu mampu melawan atau melarikan diri.
Sebagian korban justru mengalami kondisi membeku (freeze response), yakni keadaan ketika tubuh kehilangan kemampuan untuk bergerak, berbicara, maupun mengambil keputusan karena otak sedang berupaya bertahan dari ancaman.

Oleh sebab itu, pertanyaan seperti mengapa korban tidak berteriak atau tidak memberikan perlawanan tidak hanya keliru secara ilmiah, tetapi juga memperlihatkan rendahnya pemahaman masyarakat mengenai mekanisme biologis dan psikologis yang terjadi saat seseorang mengalami kekerasan seksual (WHO, 2012).

Dampak Panjang dan Pentingnya Pemulihan Korban

Dampak kekerasan seksual juga tidak berhenti ketika peristiwa tersebut berakhir. Bagi banyak penyintas, proses pemulihan justru dimulai setelah kejadian berlangsung dan sering kali membutuhkan waktu yang panjang.

Selain kemungkinan mengalami luka fisik, korban berisiko menghadapi berbagai gangguan psikologis seperti depresi, kecemasan, gangguan tidur, hilangnya rasa percaya diri, hingga Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD).
Pada anak-anak dan remaja, konsekuensinya bahkan dapat memengaruhi perkembangan identitas diri, prestasi belajar, kemampuan membangun hubungan sosial yang sehat, serta kualitas kehidupan hingga dewasa.
Fakta tersebut menunjukkan bahwa kekerasan seksual merupakan persoalan kesehatan mental sekaligus persoalan sosial yang memerlukan perhatian jangka panjang (American Psychiatric Association, 2022; WHO, 2025).
Ironisnya, perhatian publik sering kali lebih tertuju pada proses hukum terhadap pelaku dibandingkan perjalanan pemulihan korban setelah kasus memasuki ranah hukum.
Dalam praktiknya, penyintas kerap diminta mengulang kembali cerita traumatis kepada berbagai pihak, mulai dari keluarga, tenaga kesehatan, aparat penegak hukum, hingga proses persidangan.
Apabila tidak dilakukan dengan pendekatan yang sensitif terhadap trauma, kondisi ini dapat memunculkan reviktimisasi, yaitu pengalaman psikologis yang membuat korban kembali merasakan penderitaan akibat perlakuan yang tidak empatik.
Karena itu, keberhasilan penanganan kekerasan seksual semestinya tidak hanya diukur melalui hukuman yang diterima pelaku, tetapi juga melalui kemampuan sistem dalam memberikan rasa aman, perlindungan, dan pemulihan yang bermartabat bagi setiap korban.

Penulis: Wiwit Liftiani
Mahasiswi Magister Psikologi. Universitas Semarang


Editor: Darsono. AR
Bahasa: Rahmat Al Kafi

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses