Universitas Udayana Berusaha Capai IKU PTN, Beberapa UKM Terancam Dihapus

UKM Jegeg Bagus Udayana patut diperhitungkan

UKM Jegeg Bagus Udayana patut diperhitungkan!

Munculnya Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3/M/2021 tentang Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi Negeri dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memunculkan ambisi yang begitu tinggi bagi Perguruan Tinggi Negeri khususnya Universitas Udayana untuk dapat memenuhi seluruh indikator penilaian yang tercantum.

Layaknya kehidupan yang selalu diwarnai dengan dualitas, hal yang sama pula terjadi dengan munculnya IKU PTN ini. Sisi positifnya tentu memberikan acuan yang dapat dijadikan landasan semangat untuk meraih prestasi bagi PTN itu sendiri, namun sisi negatif yang muncul dari adanya IKU PTN adalah terancam dihapusnya  beberapa Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) di lingkungan Universitas Udayana.

Terancam dihapusnya beberapa UKM di lingkungan Universitas Udayana disebabkan oleh adanya tuntutan dari pihak Universitas yang menyatakan bahwa UKM harus aktif dan meraih prestasi minimal di tingkat Nasional. Tuntutan tersebut mengacu pada indikator kedua yang tercantum pada IKU mengenai: Mahasiswa Mendapat Pengalaman di Luar Kampus yang menyatakan bahwa mahasiswa harus memiliki prestasi dengan kompetisi minimal tingkat Nasional.

Bacaan Lainnya
DONASI

Salah satu UKM yang terancam dihapus adalah UKM Jegeg Bagus Udayana yang menaungi mahasiswa-mahasiswi di lingkungan Universitas Udayana yang tertarik dengan dunia beauty pageant. UKM Jegeg Bagus Udayana ini hadir melalui pemilihan Jegeg Bagus yang dilaksanakan guna memilih sepasang putra dan putri kampus sebagai representasi Udayana itu sendiri. Pemilihan Jegeg Bagus Udayana berada dibawah naungan Badan Eksekutif Mahasiswa – Pemerintahan Mahasiswa atau dikenal dengan BEM-PM.

Rencana penghapusan UKM Jegeg Bagus Udayana ini harus diperhitungkan Kembali oleh pihak Rektorat karena mahasiswa mahasiswi yang berada dinaungan UKM Jegeg Bagus Udayana memiliki segudang prestasi diberbagai bidang.

Salah satu prestasi yang pernah ditorehkan adalah pada ajang pemilihan Jegeg Bagus Bali yang merupakan ajang beauty pageant di tingkat Provinsi Bali yang juga bertujuan untuk memilih sepasang putra dan putri untuk menjadi representasi dari Bali, pemilihan ini serupa dengan pemilihan Abang None Jakarta, Jaka dan Raka Cirebon, dll.

Anggota Jegeg Bagus Udayana berhasil mendapatkan gelar sebagai Jegeg Bali 2018, Jegeg Bali 2019 & Bagus Bali 2019 pada pemilihan Jegeg Bagus Bali tersebut. Hal ini membuktikan bahwa SDM yang berada di UKM Jegeg Bagus Udayana memiliki kualitas yang luar biasa.

Apabila pihak Rektorat menyatakan bahwa prestasi tersebut tidak relevan dan tidak mendukung daya penilaian untuk indikator IKU itu memang benar adanya, namun perlu digaris bawahi terkait kredibilitas yang didapatkan oleh Udayana melalui Jegeg Bagus Udayana ini.

Dalam setiap ajang pemilihan Jegeg Bagus atau duta di masing masing daerah, Jegeg Bagus Udayana selalu memiliki hightlightnya sendiri yang secara tidak langsung menyatakan bahwa ini adalah Jegeg Bagus Udayana dan ini saingan yang cukup berat.

Hal tersebut dibuktikan dengan banyaknya SDM Jegeg Bagus Udayana yang tersebar di masing-masing kabupaten dan berhasil memenangkan pemilihan tersebut, sehingga nama Jegeg Bagus Udayana juga mengangkat prestige dari Universitas Udayana. Maka dari itu UKM Jegeg Bagus Udayana sangat patut untuk diperhitungkan kembali dalam rencana penghapusan UKM.

Dengan begitu mendesaknya rencana penghapusan UKM Jegeg Bagus Udayana memunculkan pertanyaan tersendiri untuk pihak Rektorat, sebetulnya apa urgensi dari Rektorat yang begitu ingin menghapuskan UKM ini selain daripada kehadiran Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3/M/2021 tentang Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi Negeri?

Penulis: Ni Komang Rahma Tri Pratiwi
Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Udayana
Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Sosiologi (HIMASOS) Kepengurusan 2022-2023

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI