Fiqih Lingkungan dalam Al-Qur’an

Fiqih Lingkungan

Sejak agama menjadi pedoman hidup bagi manusia, maka sejak itu pula agama menjadi salah satu acuan berprilaku umat dalam melakukan pengelolaan alam dengan baik, agama yang berlandasan kitab suci tidak pernah membiarkan kerusakan di permukaan bumi, tidak ada agama yang pernah menyuruh umat melakukan kerusakan dipermukaan bumi. Semua Agama selalu mengajarkan umatnya bertindak bajik pada alam sebagai titipan dari Allah.

Manusia sebagai makhluk hidup senantiasa berinteraksi dengan lingkungan tempat hidupnya. Manakala terjadi perubahan pada sifat lingkungan hidup yang berada di luar batas kemampuan adaptasi manusia, baik perubahan secara alamiah maupun perubahan yang disebabkan oleh aktivitas hidupnya, kelangsungan hidup akan terancam. Lingkungan hidup manusia jumlah semua benda dan kondisi yang ada dalam

Ruang yang kita tempati yang mempengaruhi kehidupan kita. batasan tentang lingkungan berdasarkan isinya untuk kepentingan praktis atau kebutuhan analisis kita perlu dibatasi hingga lingkungan dalam arti biosphere saja, yaitu permukaan bumi, air, dan atmosfer tempat terdapat jasad-jasad hidup. Batasan lingkungan hidup dalam hal ini adalah semua benda, daya, dan kehidupan termasuk di dalamnya manusia dan tingkah lakunya yang terdapat dalam suatu ruangan, yang mempengaruhi kelangsungan dan kesejahteraan manusia serta jasad-jasad hidup lainnya.

Baca juga: Fleksibilitas Ilmu Fiqih

Bacaan Lainnya

Permasalahan dan perubahan lingkungan yang sekarang dihadapi manusia secara umum disebabkan oleh dua hal, yaitu: Pertama, karena kejadian alam bersifat alami yang terjadi karena proses alam itu sendiri. Kedua, sebagai akibat dari perbuatan manusia yang melakukan intervensi terhadap alam, baik yang di rencanakan (Pembangunan) maupun yang tidak direncanakan.

Tak bisa dipungkiri bahwa dalam usaha menjaga kelestarian lingkungan di Indonesia harus melibatkan semua unsur yang terkandung didalamnya, islam sebagai mayoritas agama yang dipeluk oleh penduduk indonesia mempunyai formula konseptual dalam fokus kajian isu-isu lingkungan hidup yang dikenal dengan Fiqh al-biah.

Menurut Yusuf al-Qardhawi, menjaga lingkungan hidup sama dengan menjaga jiwa, menjaga akal, menjaga keturunan, dan menjaga harta. rasionalitasnya bahwa jika aspek-aspek jiwa, akal, keturunan, dan harta rusak8, maka eksistensi  manusia dalam lingkungan menjadi ternoda. dalam konsep fiqh lingkungan yang dirumuskan oleh para cendekiawan muslim mencerminkan dinamika fiqh terkait dengan adanya perubahan konteks dan situasi.

Baca juga: Mengenal Lebih dalam Kutubut Tis’ah Menurut Prespektif Ilmu Hadist

Fiqih lingkungan (fiqhul bi`ah) adalah ketentuan-ketentuan Islam yang bersumber dari dalil-dalil yang terperinci tentang prilaku manusia terhadap lingkungan hidupnya dalam rangka mewujudkan kemashlahatan penduduk bumi secara umum dengan tujuan menjauhkan kerusakan yang terjadi. Oleh karenanya, fiqh lingkungan yang dimaksud merupakan pengetahuan atau tuntutan syar’i yang concern terhadap masalah-masalah ekologi atau tuntutan syar’i yang dipakai untuk melakukan kritik terhadap prilaku manusia yang cenderung memperlakukan lingkungan secara destruktif dan eksploitati

Dalam QS. Al-A’raf ayat 56 menjelaskan tentang kerusakan yang di lakukan dimuka bumi.

Artinya: Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik (QS. Al-A‟raf ayat 56).

Fikih lingkungan memandang hubungan manusai dengan alam sekitar sebagai kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, manusia diciptakan dari komponen yang ada dialam semesta, sebagai bukti bahwa manusia bagian yang tak terpisahkan dengan alam

Menurut Islam sebagaimana termaktub dalam Alquran, alam bukan hanya benda yang tidak berarti apa-apa selain dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan manusia. Alam dalam pandangan Islam adalah tanda (ayat) “keberadaan” Allah. Alam memberikan jalan bagi manusia untuk mengetahui keberadaan-Nya. Allah berfirman dalam surat Adz- Dzariyat: 20

Artinya: Dan di bumi itu terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi orang-orang yang yakin (Q.S. Adz-Dzariyat: 20).

Kajian eko-teologi al-Quran merupakan bagian dari kosmologi al-Quran tentang bagaimana al-Quran memandang fakta semesta, proses kejadian, dan memperlakukannya, kajian tafsir tematik ini diperlukan untuk memposisikan bagaimana pandangan al-Quran.

Penulis: Hilda
Mahasiswa Pendidikan Agama Islam, Fakultas Ilmu Agama Islam, Universitas Islam Indonesia

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses