Ibadah Kita yang Berbeda, Bukan Rasa Kemanusiaannya

MKWK Fair Ibadah kita yang berbeda tapi bukan rasa kemanusiaannya

Mata Kuliah Wajib Kurikulum (MKWK) Fair merupakan kegiatan yang diharapkan mampu membuat para mahasiswa membentuk kepribadian dan karakter diri. Karena MKWK merupakan mata kuliah wajib yang diikuti oleh hampir semua Fakultas yang ada di Universitas Sumatera Utara. Jadi setiap kelas merupakan gabungan dari berbagai macam Mahasiswa yang berasal dari Fakultas serta Progran Studi yang berbeda.

Seperti hal yang sudah diterangkan di atas, kelompok ini juga terdiri dari berbagai mahasiswa dari fakultas dan program studi yang berbeda. Kami mengangkat sub-tema ini dikarenakan memang akhir-akhir ini semakin banyak kasus yang berhubungan dengan keagamaan, di sini lah kami ingin membagikan tentang pendapat kami sebagai anak muda bangsa tentang kasus ini.

Dalam kegiatan flyer ini, kami sudah mewawancarai beberapa orang yang ada disekitar tempat tinggal kami. Dan salah satu dari narasumber kami yang bernama Ibu Eva (41) menyebutkan bahwa “rasa kemanusiaan akan timbul dengan sendirinya tanpa kita melihat status sosial, agama, ataupun golongan orang tersebut dan setiap manusia pasti memiliki rasa ingin membantu seseorang,” ujarnya.

Sepertinya tidak semua orang mampu berpikiran seperti beliau masih banyak masyarakat Indonesia yang pasif atau masih awam dengan masalah yang seperti ini. Banyak orang yang mungkin akan membela sesuatu atau mengolok sesuatu dengan sangat parah hanya karena mereka berbeda dari segi agama, suku atau golongan.

Bacaan Lainnya

Kerukunan antar umat beragama itu penting walaupun nyata-nya tidak semua orang mampu menjaga kerukunan umat beragama. Padahal jika kita tidak rukun modal utama kita untuk mencapai kerukunan nasional tidak akan pernah ada. Apalagi negara kita memiliki banyak agama, yaitu Agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha dan Khonghucu. Ke-6 agama ini tentunya memiliki banyak sekali perbedaan. Mulai dari latar belakang sampai cara beribadahnya. Maka dari itu diperlukan sikap toleransi dan rasa saling menghormati antar agama yang satu dengan yang lainnya.

Sesuai dengan beberapa pasal Undang-Undang dibawah ini yang membahas tentang masalah yang kami angkat ini:

  1. Seperti yang telah dijelaskan dalam Pasal 29 ayat 2 UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, dikatakan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu”.
  2. Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD 1945”):Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
  3. Pasal 28E ayat (2) UUD 1945 yang selengkapnya berbunyi: Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

Dalam hal ini, telah jelas dikatakan bahwa setiap warga Indonesia memiliki hak untuk memeluk agama dan beribadah menurut kepercayannya. Artinya, tidak seorangpun dapat dipaksa sehingga terganggu kebebasannya untuk menganut ataupun menetapkan agama atau kepercayaan sesuai dengan pilihannya.

Jadi perlu ditegaskan kembali disini yang berbeda hanya cara beribadah kita, bukan rasa kemusiaan kita terhadap orang lain. Setiap agama mengajarkan kita hal yang baik untuk menjaga, mengasihi, serta tidak merendahkan orang lain hanya karena kita berbeda.

Sama seperti salah satu narasumber kami yang lain ia menyatakan bahwa “Manusia ya semua pasti bisa menolong manusia lain mau dia dari agama apapun, kan setiap agama mengajarkan tolong menolong gaada tuh agama yang nyuruh buat gapeduli sama sekitar,” begitu kata Dwi (15) narasumber termuda kami dalam kegiatan ini.

Tim Penulis Kelompok 11:

  • Annisa Mawaddah (210704011)
  • Mutiara Putri Simamora (210503153)
  • Stanly Wiliam Aritonang (210707047)
  • Vanny Wulandari (210705057)
  • Zaky Afwanul Hilmi Lubis (211401010)

Mahasiswa Universitas Sumatera Utara

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses