Jebakan Konten Media Sosial Tenaga Kesehatan: Menakar Batas Etik dan Hukum untuk Perawat di Ruang Digital

Etika dan Hukum Perawat
Ilustrasi Perawat (Sumber: ChatGpt AI)

Aktivitas perawat di ruang digital kini berhadapan langsung dengan pasal pencemaran nama baik UU ITE, KUHP nasional terbaru, serta Kode Etik Keperawatan PPNI. Media sosial saat ini telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari, termasuk bagi para perawat.

Tenaga keperawatan memanfaatkan platform digital untuk berkomunikasi, mencari informasi, hingga memberikan edukasi kesehatan kepada masyarakat luas. Namun, kedekatan profesi perawat dengan informasi pribadi pasien dan kepercayaan publik menjadikan setiap aktivitas digital perawat memiliki konsekuensi etis dan legal yang sangat krusial.

Mari kita bedah sebuah kasus yang belakangan terjadi dan sempat tren di media sosial. Dikutip dari Detik Jogja, bermula dari keluhan seorang pasien BPJS Kesehatan berinisial YTC melalui media sosial Threads.

Dalam unggahannya, YTC menyampaikan rasa kecewanya akibat harus menunggu selama delapan jam untuk mendapatkan kamar rawat inap di fasilitas kesehatan. Unggahan keluhan tersebut mendapat respons dari seorang tenaga kesehatan yang bertugas sebagai perawat berinisial DPA di salah satu RS pendidikan di Jogja.

DPA menuliskan komentar bernada sindiran dan nir empati terhadap keluhan pasien tersebut: “Serangan jantung mas nek pingin cepet, IGD langsung Cathlab terus budal ICU” (artinya: “Serangan jantung mas kalau ingin cepat, IGD langsung Cathlab lalu pergi ke ICU”). Respons yang awalnya dianggap sekadar komentar biasa di media sosial berpotensi dengan cepat berkembang menjadi perdebatan serius terkait hukum dan etik.

Batas Hukum Digital: Dampak UU ITE

UU No. 1 Tahun 2024 merupakan perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hukuman ini mengatur banyak hal di ruang elektronik, seperti serangan terhadap kehormatan atau nama baik. Namun, hanya karena seseorang merasa tersinggung oleh sebuah komentar, tidak mungkin untuk menggunakan UU ITE dalam suatu kasus.

Akibatnya, lebih tepat untuk mengatakan bahwa dalam kasus perawat di rumah sakit pendidikan di Jogja, UU ITE merupakan salah satu struktur hukum yang relevan untuk komunikasi di ruang digital daripada langsung menyimpulkan bahwa perawat tersebut telah melanggar UU ITE.

Penerapan Kode Etik Keperawatan di Ruang Digital

Aspek legal dan etika dalam keperawatan saling bertaut erat. Aspek legal mengatur kewajiban perawat berdasarkan aturan hukum positif, sedangkan aspek etika menjadi panduan moral dalam bersikap. Artinya, tindakan yang merugikan pasien atau mengabaikan prinsip profesionalisme tetap dinilai tidak etis menurut Standar Kode Etik Keperawatan PPNI (Persatuan Perawat Nasional Indonesia), meskipun tindakan tersebut belum tentu masuk kategori tindak pidana.

Sesuai ketentuan Kode Etik PPNI, perawat dituntut untuk senantiasa menghargai martabat manusia, menghormati hak-hak pasien, serta menjaga komunikasi yang santun dan profesional. Standar komunikasi ini tidak hanya berlaku di dunia nyata atau lingkungan rumah sakit, melainkan harus diterapkan secara konsisten saat berinteraksi di platform media sosial.

Informasi Pasien Bukan Bahan Konten Media Sosial

Di luar kewaspadaan dalam berkomentar, perawat memiliki tanggung jawab penuh untuk menjaga kerahasiaan informasi medis pasien. Selama menjalankan pelayanan keperawatan, perawat memiliki akses terhadap informasi pribadi, mulai dari identitas, riwayat kesehatan, diagnosis, hasil pemeriksaan laboratorium, hingga jenis tindakan medis yang diberikan. Seluruh data medis ini terikat pada standar pengelolaan rekam medis yang wajib dijaga kerahasiaan dan keamanannya.

Masalah kerap muncul ketika informasi pelayanan dijadikan materi pembuatan konten media sosial. Meskipun perawat tidak mencantumkan nama atau menyamarkan identitas pasien, rincian situasi atau ciri khas kasus yang diunggah sering kali masih memungkinkan pihak luar untuk mengenali siapa pasien tersebut. Sensitivitas informasi rekam medis ini menegaskan bahwa data pelayanan kesehatan sama sekali tidak boleh disebarluaskan secara sembarangan.

Pemanfaatan Positif Media Sosial untuk Edukasi dan Literasi Kesehatan

Kendati memiliki berbagai potensi risiko etis dan hukum, media sosial bukan platform yang harus ditakuti atau dijauhi oleh perawat. Jika dimanfaatkan secara benar dan profesional, ruang digital justru menjadi sarana yang sangat efektif untuk edukasi kesehatan publik. Perawat dapat membagikan materi mengenai pola hidup sehat, pencegahan penyakit, promosi keselamatan pasien, serta informasi kesehatan terpercaya lainnya.

Selain itu, media sosial memfasilitasi pertukaran pengetahuan antar-tenaga kesehatan dan mendukung peningkatan literasi digital profesional. Literasi digital bagi perawat mencakup pemahaman etika komunikasi, perlindungan privasi data, serta keamanan informasi.

Pada akhirnya, bijak bermedia sosial bagi perawat berpusat pada kemampuan menjaga tutur kata, memeriksa kebenaran informasi sebelum membagikannya, serta membawa integritas nilai profesi keperawatan dalam setiap interaksi digital.

Jari Boleh Cepat, Etika Jangan Tertinggal

Pada akhirnya, aspek legal dan etik adalah dua sisi mata uang yang sama dalam praktik keperawatan. Sesuatu yang belum tentu masuk ke ranah pidana, bisa jadi sudah melanggar etika profesi yang mencoreng marwah perawat.

Menjadi bijak bermedia sosial berarti memiliki kemampuan menahan diri, memvalidasi setiap informasi, serta memastikan bahwa di layar manapun jari kita mengetik, nilai-nilai luhur dan profesionalisme perawat selalu memegang kendali. Bijaklah dalam bermedia sosial. Saring sebelum sharing, pikirkan sebelum berkomentar, dan pastikan setiap informasi yang kita sebarkan membawa kebermanfaatan.


Penulis:

  1. Hasti Titik Sabillah (20261050001)
  2. Balqis Purnama Dona (20261050002)
  3. Rasmi Hariri (20261050003)
  4. Yurdi Halawa (20261050004)
  5. Atikah Rasa Fauzia (20261050019)
  6. Muhammad Nurrizal Ummayun (20261050022)

Mahasiswa Magister Keperawatan, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta


Dosen Pengampu: Prof. Erna Rochmawati, Ns., MNSc.,M.Med.Ed., Ph. D


Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *