Apakah Islam Memperbolehkan Childfree?

Islam
Ilustrasi Childfree

Childfree menjadi topik pembicaraan yang ramai diperbincangkan oleh masyarakat Indonesia khususnya para pasangan muda. Istilah childfree muncul di Indonesia melalui pernyataan salah seorang publik figur dalam akun media sosialnya, dirinya mengaku sebagai penganut prinsip childfree.

Childfree merupakan sebuah kesepakatan antara pasangan suami istri yang sudah menikah untuk tidak memiliki anak dalam pernikahannya. Sejak istilah childfree itu tersebar luas, gaya hidup childfree ini menjadi tren pada generasi milenial di Indonesia.

Fenomena ini bertolak belakang dengan budaya di Indonesia yang meyakini bahwa memiliki anak akan membawa rezeki bagi keluarganya, sebagaimana pepatah mengatakan ā€œBanyak anak, banyak rezekiā€.

Baca Juga: Pernikahan Beda Agama Apakah Diperbolehkan? Berikut Penjelasan Perspektif Islam dan Psikologi

Bacaan Lainnya

Sedangkan dalam Islam memiliki anak merupakan cara untuk menjaga keturunan (hifz al-nasb) dalam Maqashid Al-Syari’ah (tujuan yang ingin dicapai oleh syariat agar kemaslahatan manusia bisa terwujud).

Dalam Al-Qur’an dan Hadis diterangkan bahwa memiliki keturunan bukan sebuah kewajiban, melainkan hanya merupakan sebuah anjuran. Sehingga childfree tidak termasuk perbuatan yang dilarang, karena setiap pasangan suami istri memiliki hak untuk merencanakan dan mengatur kehidupan rumah tangganya sendiri termasuk memiliki anak atau keturunan.

Meskipun tidak ada ayat yang secara langsung melarang childfree, tetapi pilihan untuk childfree bisa dikatakan sebagai pilihan yang tidak bijaksana, karena Allah SWT dan Rasulullah menyukai hambanya yang memiliki keturunan. Sebagaimana hadis nabi:

 Ų§Ł„Ł†ŁŽŁ‘ŲØŁŁŠŁŁ‘ ŲµŁŽŁ„ŁŽŁ‘Ł‰ Ų§Ł„Ł„ŁŽŁ‘Ł‡Ł Ų¹ŁŽŁ„ŁŽŁŠŁ’Ł‡Ł ŁˆŁŽŲ³ŁŽŁ„ŁŽŁ‘Ł…ŁŽ ŁŁŽŁ‚ŁŽŲ§Ł„ŁŽ ŲŖŁŽŲ²ŁŽŁˆŁŽŁ‘Ų¬ŁŁˆŲ§ Ų§Ł„Ł’ŁˆŁŽŲÆŁŁˆŲÆŁŽ Ų§Ł„Ł’ŁˆŁŽŁ„ŁŁˆŲÆŁŽ ŁŁŽŲ„ŁŁ†ŁŁ‘ŁŠ Ł…ŁŁƒŁŽŲ§Ų«ŁŲ±ŁŒ ŲØŁŁƒŁŁ…Ł’ Ų§Ł„Ł’Ų£ŁŁ…ŁŽŁ…ŁŽ

Rasulullah SAW bersabda: “Nikahilah wanita-wanita yang penyayang dan subur (banyak keturunan), karena aku akan berbangga kepada umat yang lain dengan banyaknya kalian.” (H.R. Abu Daud).

Ada juga beberapa ulama yang berpendapat, untuk dapat mengetahui hukum childfree dalam Islam, kita harus terlebih dahulu mengetahui sebabnya. Karena sebab yang berbeda akan menghasilkan hukum childfree yang berbeda juga. Jika sebabnya sudah memenuhi kategori darurat, maka childfree dapat dianggap sebagai kebolehan.

Contoh penyebab childfree yang diperbolehkan yaitu ketika ada seorang perempuan yang sudah menikah, jika ia mengandung atau hamil membuat nyawanya terancam, maka ia diperbolehkan untuk childfree.

Atau jika terjadi kekacauan di suatu negara yang kekurangan sumber sandang, pangan, papan, dan keamanan, maka childfree juga diperbolehkan karena negara tersebut sedang mengalami keadaan darurat.

Adapun contoh penyebab childfree yang tidak diperbolehkan yaitu jika ada seorang wanita yang sudah menikah, kemudian ia memutuskan untuk tidak mempunyai anak (childfree), hanya karena khawatir bentuk tubuhnya akan berubah setelah hamil dan melahirkan seorang anak, maka alasan ini tidak dapat dibenarkan.

Baca Juga: Manfaat Ibadah bagi Kesehatan Menurut Agama Islam

Atau jika seorang wanita yang sudah menikah tetapi ingin mengejar karier yang tinggi hingga membuatnya tidak ingin mempunyai anak (childfree), karena menurutnya anak dianggap sebagai hal yang merepotkan dan bisa mengganggu aktivitasnya, sehingga anak tersebut menjadi penghambat dirinya dalam menempuh proses berkarier. Maka alasan tersebut juga tidak dapat diterima.

Seseorang yang memilih untuk childfree tidak boleh langsung dianggap sebagai hal yang buruk. Mungkin saja orang tersebut memiliki sebab tertentu yang hanya diketahui oleh dirinya dan pasangannya saja, sehingga orang tersebut mengambil keputusan untuk childfree.

Dan bisa saja ketika seseorang berkata hari ini ia memilih untuk childfree, mungkin di kemudian hari dia akan berubah pikiran. Atau bahkan sebaliknya, seseorang yang awalnya ingin memiliki anak, bisa saja berubah pikiran untuk childfree.

Dengan demikian menurut pandangan Islam, hukum mengenai childfree ini diperbolehkan (mubah) dan dapat berubah sesuai dengan kondisi atau sebabnya. Childfree yang dilakukan karena adanya sebab yang darurat, maka hal itu diperbolehkan.

Sedangkan childfree itu dilarang jika bertentangan dengan Maqashid Al-Syari’ah atau bukan karena sebab darurat. Perbuatan childfree ini akan berdampak pada keharmonisan rumah tangga maupun hubungan  sosial, baik hubungan dengan keluarga ataupun masyarakat yang ada di lingkungan sekitar, seperti tempat tinggal, tempat kerja, serta hubungan dengan kerabat.

Sehingga orang yang memilih untuk childfree ini harus benar-benar memiliki kesiapan lahir dan batin, baik fisik maupun mental, serta membutuhkan dukungan dari pasangan maupun keluarganya.

Penulis: Hasna Ulayya Badi’ah
Mahasiswa Pendidikan Agama Islam
Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

Editor: Ika Ayuni Lestari

Bahasa: Rahmat Al Kafi

Sumber

https://journal.uii.ac.id/JSYH/article/view/21959

https://ilmuislam.id/hadits/1689/hadits-abu-daud-nomor-1754

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses