Siapa yang tidak menantikan kelahiran seorang anak? Pastinya semua Ibu merasakan hal yang sama jika detik-detik sang anak akan lahir ke dunia.
Tidak akan ada masalah atau berdebatan jika seorang anak lahir di Rumah Sakit atau tempat persalinan yang layak di suatu negara.
Lalu, bagaimana dengan status kewarganegaraan anak yang lahir di kapal? Lahir ditengah Samudra yang kita sendiri tidak tahu negara mana yang sedang kita lalui. Dalam artikel ini kita akan membahas tentang Status Kewarganegaraan Anak yang lahir di Kapal.
Kewarganegaraan adalah identitas seseorang untuk mendapatkan hak dan melakukan kewajiban serta berperan aktif dalam sebuah negara.
Di Indonesia sendiri Kewarganegaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Yang didalam nya sudah ada 4 asas yang dianut oleh Indonesia adalah:
Asas Ius Sanguinis (Law of the Blood)
Asas ius sanguinis (law of the blood) menentukan kewarganegaraan berdasarkan keturunan. Negara yang menganut: China, Belanda, Jepang, Indonesia, Polandia, Belgia.
Asas Ius Soli (Law of the Soil)
Asas ius soli (law of the soil) menentukan kewarganegaraan berdasarkan tempat dilahirkan. Negara yang menganut: Australia,Amerika, Brazil, dan Kanda.
Asas Kewarganegaraan Tunggal
Asas kewarganegaraan tunggal yang artinya seseorang hanya memiliki satu kewarganegaraan saja
Asas Kewarganegaraan Ganda
Asas kewarganegaraan ganda terbatas yang artinya asas menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak yang belum berusia 18 tahun
Dalam artikel ini dipaparkan beberapa contoh mengenai asas yang ada di Indonesia dan implikasi apa saja yang timbul karena adanya anutan keepat asas tersebut.
Yang pertama, orang tua berasal dari negara A yang menganut asas Ius Sanguinis melahirkan bayi diatas kapal yang sudah memasuki wilayah teritorial negara B menganut asas Ius Soli.
Terjadilah masalah yang disebut Bipartride yang artinya si bayi memiliki dua kewarganegaraan sekaligus karna orang tua berdasarkan keturunan dan tempat bayi itu dilahirkan
Kedua, orang tua berasal dari negara A yang menganut asas Ius Soli dan melahirkan bayi diatas kapal yang sudah memasuki wilayah teritorial negara B menganut asas Sanguinis.
Terjadilah masalah yang disebut Apatride yang artinya si bayi tidak memiliki kewarganegaraan karena si bayi keluar di negara yang menganut asas Sanguinis.
Dan yang terakhir Multipride dimana bipatride menerima status kewarganegaraan yang lain tanpa melepaskan kewarganegaraan yang lama.
Dengan demikian kewarganegaraan yang asli atau yang akan dipakai untuk menjadi warga negara disaat si bayi sudah berusia 18 tahun, dapat menentukan kewarganegaraan yang akan menjadi identitas sebagai warga negara.
Di Indonesia sendiri untuk menjadi warganegara harus memenuhi beberapa syarat menurut Undang-Undang pasal 9:
- Telah berusia 18 tahun/sudah kawin
- Sudah tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut dan yang paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut
- Sehat jasmani dan rohani
- Dapat berbahasa Indonesia dan mengakui Dasar Negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Tidak pernah dijatuhi pidana
- Tidak menjadi berkewarganegaraan ganda
- Mempunyai pekerjaan yang tetap
- Membayar kas Negara
Penulis: Andiani Aisiyah
Mahasiswi Ilmu Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi