Kekuatan Hukum Hak atas Tanah tanpa Adanya Akta Jual Beli hanya dengan Bukti Kwitansi

Kekuatan Hukum Hak Tanah tanpa Akta Jual Beli
Ilustrasi Jual Beli Tanah (Sumber: Media Sosial dari freepik.com)

Seperti yang kita tahu peralihan tanah lebih sering di katakan dengan pemindahan hak. Kepada penjual dengan pembeli, jual beli dapat di artikan sebagai suatu perjanjian tukar menukar benda dengan uang secara sukarela diantara kedua belah pihak.

Yang dimaksud dalam praktek tersebut jual beli tanah yang dimana secara hukum tanah-tanah tanpa adanya sertifikat belum dikatakan sebagai hak milik dari orang yang menguasainya. Oleh karena itu, tanah tersebut belum memiliki sertifikat yang sah dan hanya bersifat formil.

Semenjak diundangkannya Undang-Undang No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan dasar-Dasar Pokok Agraria (UUPA).

Maka pengertian jual beli tanah bukan lagi suatu perjanjian seperti disebutkan pasal 1457 KUH Perdata melainkan perbuatan hukum pemindahan hak untuk selama lamanya yang bersifat tunai.

Bacaan Lainnya

Kemudian diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, yang menentukan bahwa jual beli tanah harus di buktikan suatu akta yang dibuat oleh dan dihadapan PPAT.

Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah.

Maka dari itu perbuatan hukum jual beli tanah hanya dengan bukti surat keterangan kepala desa atau hanya dengan bukti kwitansi sebagai akta bawah tangan, ialah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Peralihan tanah dari pemilik kepada penerima disertai penyerahan yuridis yaitu pengajuan yang harus memenuhi formalitas undang-undang, meliputi pemenuhan syarat dengan prosedur yang telah ditetapkan.

Menggunakan dokumen, dibuat oleh di hadapan PPAT sebagai akta otentik. Maka dari itu hendaknya masyarakat dapat menyadari pentingnya mengikuti prosedur jual beli hak atas tanah, sebagai alat bukti yang kuat bilamana terjadi sengketa sebagai contoh kasus.

Pemerintah dapat melakukan sosialisasi kepada masyarakat terutama di pedesaan prosedur hak atas tanah dimana banyak terjadi ialah dengan cara di bawah tangan, sehingga dapat merugikan pembeli di kemudian hari bila terjadi persengketaan.

Perlu adanya pembinaan secara terpadu dan terus menerus dengan adanya pendaftaran tanah dengan kontribusi Kepala Desa dan prangkatnya, oleh kantor Badan Pertanahan Nasional untuk menciptakan kepastian hukum dan meningkatkan pemahaman kepada masyarakat dan kepala desa tentang pentingnya hukum pertanahan nasional.

Penulis: Rachel Saraswati
Mahasiswi Ilmu Hukum, Universitas Pamulang

Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses