Lembaga Bantuan Hukum Terakreditasi dan Terverifikasi Wujud Peningkatan Kualitas Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin

Penyuluhan Hukum
Dokumentasi Penyuluhan Hukum (Sumber: Penulis)

Kuliah Kerja Praktik merupakan mata kuliah yang wajib ditempuh mahasiswa-mahasiswi di Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya.

Hal ini bertujuan agar mahasiswa-mahasiswi mampu menerapkan materi-materi pembelajaran dikampus, mendapatkan pengalaman dan menambah wawasan guna mengembangkan pelatihan kerja profesi pada program studi yang dipelajari serta sebagai salah satu syarat kelulusan.

Dalam menjalankan tugas kuliah kerja praktik selama 40 hari di Lembaga Bantuan Hukum Forum Advokasi Jaringan Rakyat (LBH FADJAR) Kota Kediri sebagai lembaga yang telah terakreditasi Kemenkumham RI.

Penulis hendak berbagi pengalaman dan ilmu tentang peran Lembaga Bantuan Hukum Terakreditasi Sebagai Wujud Peningkatan Kualitas Bantuan Hukum Bagi Orang Miskin.

Bacaan Lainnya

Negara Indonesia adalah negara hukum sebagaimana dinyatakan pasal 1 ayat (3) UUD 1945 & amandemennya.

Dalam mewujudkan sebagai negara hukum, keadilan adalah hal sentral dan kemajuan mencapai keadilan tersebut diperlukan akses terhadap keadilan. Bantuan hukum adalah bagian dari membuka akses kepada keadilan.

Bantuan hukum juga merupakan pemenuhan Pasal 28H ayat (2) yang berbunyi “setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan”.

Sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, maka negara secara garis besar hendak memberikan jaminan, pemenuhan hak konstitusional, rasa keadilan, bagi setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang sedang menjalani proses hukum maupun pemberian pengetahuan tentang hukum, sebagaimana telah diatur dalam undang-undang tersebut.

Di dalam pasal 5 ayat (1) dan (2) diatur mengenai syarat pihak yang berhak menerima bantuan hukum antara lain orang miskin, dan kelompok orang miskin.

Pengertian orang miskin menurut undang-undang bantuan hukum adalah orang yang tidak dapat memenuhi hak dasarnya secara layak dan mandiri, dimana hak dasar disini meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha dan atau perumahan.

Maka penerima bantuan hukum dapat diartikan tidak dapat mencukupi kebutuhan hidupnya sehari-hari bukan saja untuk dirinya sendiri akan tetapi juga bagi orang yang ditanggungnya dari anak, istri dan lain-lain.

Pemberi bantuan hukum yang dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, didefiniskan sebagai lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum.

Lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan pemberi bantuan hukum mempunyai standar atau prasyarat agar terakreditasi Kemenkumham RI.

Syarat-syarat Pemberi Bantuan Hukum diatur dalam pasal 8 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum yaitu:

  1. Berbadan Hukum;
  2. Terakreditasi berdasarkan undang-undang ini;
  3. Memiliki kantor atau sekretariat yang tetap;
  4. Memiliki pengurus;
  5. Memiliki Program Bantuan.

Baca juga: Urgensi Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin (Pro Bono)

Demi terciptanya pemenuhan hak warga negara kepada keadilan, pemberian bantuan hukum membutuhkan cakupan yang cukup luas, namun juga perlu menghadirkan bantuan hukum tersebut benar-benar mempunyai kapabilitas dan kualitas.

Cakupan yang luas pada pemberian bantuan hukum tidak dapat menjadi dalil untuk membatasi pelayanan optimal dan profesional yang mengikat setiap advokat sebagaimana tertera dalam kode etik, tanpa terkecuali kapabilitas dan kualitas bantuan hukum.

Tujuan pemberian bantuan hukum adalah setiap warga negara terpenuhinya persamaan dimuka hukum (Equality Before The Law), mendapatkan bantuan untuk masalah hukumnya.

Jika pada realitasnya pemberian bantuan hukum tersebut tidak diberikan, diberikan setengah ataupun diberikan tanpa kapabilitas dan kualitas, sama halnya dengan tidak mendapat bantuan hukum sebagaimana standar pemberian bantuan hukum.

Pada dasarnya proses peradilan adalah sebuah sistem yang suatu tahap akan sangat menentukan tahapan lainnya. Untuk itu standarisasi dengan verifikasi dan akreditasi sangatlah penting.

Kewajiban penyelenggaraan penyuluhan hukum dan pemberdayaan masyarakat bagi lembaga bantuan hukum atau organisasi bantuan hukum terakreditasi, merupakan wujud pemberian layanan hukum yang optimal bagi masyarakat atau kelompok masyarakat.

Penyuluhan hukum contohnya, masyarakat saat ini dengan mudah dapat meminta kepada pemberi bantuan hukum untuk memberikan pengetahuan, pendidikan tentang persoalan-persoalan hukum yang menurut masyarakat atau kelompok tersebut hendak pahami atau sedang dihadapi.

Cukup dengan mengirimkan surat permohonan pemberian penyuluhan hukum kepada lembaga tersebut disertai melampirkan identitas diri ketua kelompok masyarakat maka proses penyuluhan hukum langsung diproses oleh pihak lembaga bantuan hukum.

Inilah salah satu contoh wujud peningkatan kualitas layanan bantuan hukum bagi masyarakat.

Penulis: Fransiscus Hapsektio
Mahasiswa Ilmu Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses