Sertifikasi halal di Indonesia utamanya pada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus menunjukkan peningkatan angka yang signifikan. Adanya tren tersebut diharapkan semakin memperkuat industri halal nasional dan menjadi peluang besar Indonesia untuk mewujudkan diri sebagai produsen halal terbesar di dunia.
Dewasa ini, tren gaya hidup halal (halal lifestyle) semakin tumbuh meluas baik di Indonesia maupun menjadi tren global.
Hal ini sejalan dengan semakin berkembangnya tren sertifikasi halal di Indonesia, terlebih setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang mengatur mengenai kewajiban memiliki sertifikat halal.
Menurut data Kementerian Koperasi dan UKM per Maret 2021, tercatat jumlah pelaku UMKM mencapai 64,2 juta.
Jumlah tersebut berkontribusi terhadap pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 61,07 persen atau setara Rp8.573,89 triliun, menyerap hingga 97 persen tenaga kerja, serta mampu menghimpun investasi senilai 60,4 persen dari totalnya di Indonesia.
Berdasarkan data di atas, menunjukan bahwa UMKM menjadi pilar penting bagi perekonomian nasional, terutama terkait ketahanannya dalam menghadapi gejolak ekonomi. UMKM terbukti mampu melewati krisis moneter tahun 1998 maupun pandemi Covid-19.
Saat ini, pelaku UMKM semakin menunjukkan gairah yang tinggi untuk mengajukan sertifikasi halal produk olahannya.
Hal tersebut tercermin dari data Sistem Informasi Halal (Sihalal) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) per 5 November 2021 yang mencatatkan angka sejumlah 31.529 pelaku usaha yang telah mengajukan sertifikasi halal.
Dari angka tersebut, sebesar 76 persennya adalah pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan mayoritas pelaku usaha mikro yang mencapai 60,92 persen atau sejumlah 19.209 kemudian disusul sebesar 16,17 persen atau sejumlah 5.099 pelaku usaha kecil.
Dengan kian tingginya kesadaran halal masyarakat dan besarnya potensi pasar produk halal di dalam negeri, adanya tren sertifikasi halal pada UMKM saat ini menjadi momentum yang tepat bagi Indonesia untuk semakin memperkuat industri halal nasional.
Dengan demikian, diharapkan juga akan semakin memperkuat peran Indonesia sebagai produsen di industri halal global, tidak hanya bertindak sebagai konsumen.
Mengingat mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim, sertifikasi halal adalah wujud pemenuhan hak konsumen atas jaminan kehalalan suatu produk. Selain itu, sertifikasi halal dapat mendorong kenaikan omzet UMKM.
Berdasarkan catatan Kementerian Koperasi dan UKM, sepanjang periode 2014-2019, hasil survei menunjukkan bahwa setelah memperoleh sertifikasi halal, terjadi kenaikan omzet UMKM dengan rata-rata kenaikan sebesar 8,53 persen.
Dengan produk UMKM yang telah tersertifikasi halal, maka akan meningkatkan daya saing produk, sehingga semakin mudah untuk dapat menembus baik pasar domestik maupun global. Dengan demikian, harapannya kemajuan industri halal Indonesia dapat semakin mendorong laju perekonomian nasional.
Sertifikasi halal tidak bisa diartikan hanya sebatas selembar sertifikat yang menandai suatu produk telah dinyatakan halal semata. Akan tetapi, perlu adanya konsistensi pelaku UMKM untuk menjaga jaminan halal tersebut dalam produknya dengan menyadari dan memahami setiap elemen yang terlibat dalam rantai pasok halal (halal supply chain).
Untuk dapat mencapai sertifikasi halal yang terintegrasi antar setiap elemen dan rangkaian proses pada rantai pasok (supply chain), diperlukan sebuah ekosistem halal yang dapat memastikan bahwa halal supply chain terpenuhi dari hulu ke hilir.
Oleh karena itu, dalam membangun suatu ekosistem halal diperlukan sinergi dan kolaborasi antar berbagai pihak baik pemerintah dan stakeholders terkait serta pelaku UMKM. Dengan adanya ekosistem halal yang inklusif di Indonesia, harapannya dapat mewujudkan visi Indonesia sebagai sentra halal dunia.
Penulis:Â Ellok Regita Negari
Mahasiswa Ekonomi Islam, Universitas Islam Indonesia
Editor: Ika Ayuni Lestari    Â
Bahasa: Rahmat Al Kafi