Saat ini, Teknologi Informasi menjadi alat yang memiliki kekuatan ganda, memberikan kontribusi pada kesejahteraan dan kemajuan manusia, sambil juga menjadi alat yang efektif untuk kejahatan melawan hukum.
Salah satu kejahatan yang semakin berkembang dalam pelaksanaannya adalah pencucian uang atau money laundering.
Awalnya, pencucian uang hanya terbatas secara fisik, di mana praktik ini melibatkan penyembunyian sumber uang ilegal dengan cara mengubahnya menjadi uang yang sah, dengan menggunakan kreativitas dalam manipulasi dalam dunia secara fisik.
Namun, seiring perkembangan, penggunaan teknologi elektronik telah mengubah pendekatan tersebut, memungkinkan para pelaku pencucian uang untuk mengurangi kemungkinan terdeteksinya uang kotor ini.
Penggunaan sarana elektronik telah menjadi kecenderungan yang umum digunakan oleh para pencuci uang saat ini.
Pencucian uang memiliki keterkaitan erat dengan sistem perbankan yang menjadi saluran masuk dan keluar aliran dana serta investasi. Dalam perkembangan perbankan modern, kehadiran uang virtual, seperti e-money (uang elektronik), menandai perubahan signifikan dalam konsep uang dari yang konvensional.
Uang elektronik ini tidak hanya diwakili dalam bentuk chip atau kartu, tetapi juga tersimpan dalam bentuk media elektronik yang eksistensinya tidak nyata, sehingga penggunaannya terbatas pada dunia maya atau transaksi online saja.
Aturan Bank Indonesia, dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/8/PBI/2014 yang mengubah Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik, menetapkan berbagai persyaratan terkait penyelenggaraan uang elektronik ini.
Regulasi tersebut bertujuan untuk mendukung upaya pemerintah dalam mencegah pencucian uang, termasuk pembatasan nominal, pengaturan jenis kurs, serta penerapan prinsip mengenal nasabah (know your customer principles).
Ada banyak platform dan dunia virtual lainnya di luar sana yang menggunakan mata uang virtual. Misalnya, Cryptokitties, sebuah permainan yang berbasis pada blockchain Ethereum, di mana pengguna dapat membeli, menjual, dan melakukan perdagangan Cryptokitties yang merupakan koleksi digital unik.
Transaksi dalam platform semacam ini yang melibatkan aset digital dan mata uang kripto dalam ekosistem yang terpisah dengan aturan dan nilai-nilai yang berbeda dari kehidupan nyata dapat menimbulkan tantangan dalam upaya penegakan hukum terhadap pencucian uang dengan memanfaatkan karakteristik virtual dari mata uang tersebut.
Pencucian uang virtual ini merupakan perwujudan dari kejahatan dalam dimensi yang baru dengan pemanfaatan sarana yang sedang berkembang.
Sementara hukum terus berupaya untuk menyelaraskan perkembangan bentuk kejahatan baru ini, tujuannya adalah agar tidak terburu-buru dalam merumuskan aturan-aturan yang mengatur praktik tersebut.
Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya tumpang tindih dalam regulasi atau perumusan aturan yang kurang matang dalam mengatasi fenomena ini.
Strategi kontrol akses internet oleh pemerintah melalui penggunaan teknologi dan pembatasan merupakan langkah penting dalam menjaga hukum di era digital.
Pemerintah dapat memanfaatkan teknologi yang terus berkembang untuk lebih efektif dalam mengatur informasi yang dapat diakses masyarakat.
Penggunaan pembatasan teknologi pada akses internet, baik secara sebagian maupun keseluruhan, memberikan kontrol yang lebih besar terhadap informasi yang tersedia bagi publik.
Dalam konteks ini, korelasi antara pembatasan akses internet dan praktik pencucian uang dengan uang virtual, seperti Cryptokitties dan platform serupa, tetap menjadi fokus analisis yang penting.
Upaya pemerintah untuk mengontrol dan membatasi akses ke situs atau platform uang virtual dapat menjadi langkah krusial dalam menanggulangi praktik pencucian uang dalam lingkungan virtual yang lebih luas.
Di Indonesia, meskipun transaksi keuangan dalam platform game online atau aplikasi yang diizinkan telah tunduk pada pengawasan Otoritas Jasa Keuangan, pengaturan ini belum sepenuhnya mengatur aktivitas transaksi uang virtual di situs-situs luar negeri.
Penegakan hukum teknologi sangat diperlukan untuk menanggulangi peningkatan metode pencucian uang virtual yang semakin canggih.
Tujuan utamanya adalah mencegah praktik pencucian uang dan kejahatan ekonomi. Meski demikian, sambil menerapkan pembatasan teknologi sebagai respons, penting untuk mempertimbangkan strategi gabungan.
Namun, ada pertanyaan apakah setiap negara menerapkan yurisdiksinya sendiri atau mencapai kesepakatan internasional untuk melawan kejahatan ekonomi global.
Bergabung dengan FATF bisa menjadi strategi efektif dalam menangani kejahatan ekonomi virtual di Indonesia. FATF, badan antar-pemerintah yang didirikan pada 1989, memiliki mandat untuk menetapkan standar dan mendorong implementasi langkah-langkah hukum dalam memerangi berbagai ancaman terhadap integritas sistem keuangan internasional.
Melalui kerja sama dengan pemangku kepentingan internasional, FATF juga bertujuan mengidentifikasi kerentanan tingkat nasional untuk melindungi sistem keuangan dari penyalahgunaan.
Negara-negara yang menghadapi tantangan yurisdiksi ketika pelaku pencucian uang cyber beroperasi di luar wilayah yang terdampak.
Upaya internasional seperti Ekstradisi, Deportasi, dan Bantuan Timbal Balik menjadi solusi untuk membawa mereka ke negara yang terdampak agar diadili.
Namun, hambatan utama dalam menangani pencucian uang virtual adalah data besar (Big Data) yang melibatkan triliunan transaksi keuangan global.
Di sinilah teknologi berperan, dengan penggunaan data mining yang kuat, lembaga penegak hukum dapat secara lebih efektif menemukan jejak aktivitas kriminal yang mencurigakan serta pihak terlibat di dalamnya, menggantikan metode tradisional yang terbatas seperti pencarian manual melalui catatan pengadilan.
Kesulitan terkait dengan pencucian uang virtual ini menunjukkan betapa kompleksnya tantangan ini.
Meskipun teknologi telah memajukan praktik pencucian uang dari transaksi fisik ke lingkungan elektronik, tantangan terbesar terletak pada penegakan hukum yang efektif.
Kerjasama global, regulasi yang komprehensif terhadap mata uang virtual, dan kebutuhan akan pendekatan hukum yang inovatif dalam menghadapi perkembangan teknologi dan kejahatan yang terus berkembang adalah inti dari penyelesaian masalah ini.
Penulis : Jefrey Agustono Ariska
Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara
Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi
Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News