Konsep Perubahan Adaptif, Inovatif, dan Inovasi Radikal Sehubungan dengan Penanggulangan Kebakaran Hutan di Provinsi Jambi

Penanggulangan Kebakaran Hutan
Kebakaran Hutan.

Kebakaran hutan merupakan suatu kejadian terbakarnya hutan baik secara alami maupun oleh perbuatan manusia, mengakibatkan kerusakan lingkungan. Kebakaran hutan  bisa menyebabkan berbagai penyakit bahkan kematian  akibat dari asap, selain masyarakat kebakaran hutan  juga berdampak ketama flora dan fauna.

Asap  kebakaran hutan dan lahan mengandung berbagai gas berbahaya seperti sulfur dioksida (SO), karbon monoksida (CO), Nitrogen Dioksida (NO2), dan Ozon Permukaan (O3).

Kebakaran hutan merupakan bencana alam yang harus segera ditanggulangi. Menurut Wahana Lingkungan Hidup (Walhi ) 2023, kebakaran hutan yang terjadi di Provinsi Jambi pada tahun  2023  telah  mencapai 1.240 hektar. Tiga faktor utama yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan yang menimbulkan kabut asap di wilayah Jambi. Kebakaran hutan yang terjadi disebabkan oleh tiga hal yaitu:

1. Terjadi El Nino

El Nino yang terjadi pada tahun 2023 dengan kategori  El Nino dengan intensitas yang lemah-moderat yang dimulai pada Juni. Kejadian El Nino ini berpotensi tinggi menguat sampai tahun 2024. Hal ini karena El Nino 2023 baru berada di dekat Peru di area Nino 2 dengan suhu 2,42°C di atas normal.

Bacaan Lainnya

Waktu yang dibutuhkan menyebar ke titik pantau Nino 3.4 dua bulan. Menurut Biro Meteorologi Australia meramalkan puncak El Nino akan terjadi tiga bulan lagi, yakni Januari 2024. Pada saat ini  rata-rata bulanan suhu terpanas permukaan dapat mencapai 2,7°C di atas normal di area Nino 3.4.

Oleh karena itu pada tahun 2024, masyarakat Jambi  lebih waspada dalam menghadapi El Nino yang akan datang karena tahun 2023 saja dampak El Nino sudah luar biasa didapatkan.

Kebakaran yang menyebabkan kabut asap, anak-anak sekolah diliburkan, dan banyak masyarakat yang menderita inpeksi saluran pernapasan (ISPA). Dengan kejadian ini diharapkan masyarakat lebih hati-hati dalam hal penggunaan api karena dampaknya akan menyebabkan kebakaran yang cepat.

2. Oknum yang melakukan aktivitas pembakaran lahan

Kabakaran yang terjadi diakibatkan adanya oknum yang tidak bertanggung jawab membakar hutan dengan sengaja dengan alasan untuk membuka lahan baru. Membuka lahan dengan membakar menyebabkan kabut asap dan titik api juga jadi tambah banyak.

Hal ini sangat merugikan bagi masyarakat karena asap yang luar biasa banyaknya yang mengganggu aktivitas masyarakat umum dan berbagai gejala penyakit yang bisa disebabkan oleh asap. Oknum yang dengan sengaja membakar hutan ini pun telah ditangani dengan segera oleh pihak yang berwajib.

3. Tindakan pengeringan lahan di wilayah gambut

Lahan gambut yang terbakar sangat sulit untuk diatasi oleh karena itu dilarang untuk mengeringkan lahan di wilayah gambut karena sangat rentan terjadinya kebakaran. Kebakaran lahan ini disebabkan adanya perusahaan yang membuat kanal untuk perkebunan kelapa sawit dan hutan industri.

Jika musim kemarau, kanal tersebut disekat untuk mengatur debit air, adanya monopoli air, hal ini mengakibatkan lahan gambut di luar perusahaan menjadi kering dan mudah terbakar. Jika tinggi muka air dijaga dengan baik sesuai PP Nomor 57 Tahun 2016, lahan gambut akan sulit untuk terbakar.

Kebakaran hutan yang terjadi berulang-ulang dari tahun ke tahun selalu ada dan masyarakat yang menjadi korbannya, ini menyebabkan banyak masyarakat yang menderita infeksi saluran penapasan (ISPA).

Untuk menjaga keselamatan masyarakat, Pemerintah Provinsi Jambi meliburkan anak-anak usia sekolah dari tingkat anak pendidikan usia dini (PAUD) sampai Tingkat Sekeolah Menengah Atas (SMA), dan masyarakat dihimbau supaya untuk mengurangi aktivitas di luar rumah.

Untuk mengatasi kebakaran hutan ini diperlukan sebuah perubahan agar kebakaran dapat diatasi , menurut Kinicki (2001) ada 3 konsep perubahan yaitu adaptif, inovatifif, dan inovasi radikal, penanganan kebakaran hutan berdasarkan 3 konsep perubahan menurut Kinicki (2001) adalah sebagai berikut:

1. Adaptive Change

Adaptive Change adalah perubahan yang paling rendah tingkat kompleksitasnya, dan ketidakpastiannya. Perubahan ini menyangkut pelaksanaan perubahan yang sifatnya berulang atau meniru perubahan dari unit kerja yang berbeda. Provinsi Jambi telah menghadapi masalah kebakaran hutan yang rutin setiap tahun.

Sebagai perubahan adaptif, pemerintah provinsi telah meningkatkan koordinasi antara lembaga pemadam kebakaran, dinas kehutanan, dan komunitas setempat. Mereka telah meningkatkan pelatihan petugas pemadam kebakaran dan menyusun rencana darurat yang lebih baik untuk menanggapi kebakaran.

Perubahan adaptif ini merupakan respons terhadap ancaman berulang kebakaran hutan. Keberhasilan Provinsi Jambi dalam melakukan pengendalian karhutla di Provinsi Jambi mendapat pengakuan dari pusat yang menyatakan Jambi pengendalian karhutla sudah sangat terkendali. Kebakaran hutan yang terjadi pada tahun 2023 lebih sedikit dari tahun 2019.

2. Innovative Change

Innovative change adalah memperkenalkan praktik baru dalam organisasi. Perubahan ini diukur dari kompleksitas,  biaya, dan ketidakpastiannya. Ketidakbiasaan dalam mengerjakan sesuatu yang baru dan ketidakpastian yang lebih besar akan hasilnya dapat membuat ketakutan terhadap tipe perubahan ini.

Provinsi Jambi memutuskan untuk mengadopsi teknologi canggih dalam pemantauan dan pemadaman kebakaran hutan. Dengan meluncurkan sistem pemantauan berbasis drone yang memungkinkan pengawasan hutan secara real-time.

Selain itu juga mengembangkan aplikasi seluler yang memungkinkan warga untuk melaporkan kebakaran dengan cepat. Langkah-langkah inovatif ini membantu meningkatkan efektivitas dalam menanggulangi kebakaran hutan yang ada di Provinsi Jambi.

Dengan menggunakan drone ini maka dapat mendeteksi langsung di mana titik api itu berada sehingga dapat segera menanggulangi api dan tidak menyebar dengan cepat.

3. Radically Innovative Change

Radically innovative change adalah perubahan inivativ radikal merupakan perubahan yang bersifat mendasar/ fundamental dengan dampak dan risiko yang luas. Mengatasi kebakaran hutan secara radikal, Provinsi Jambi telah mengambil tindakan inovasi yang mengubah paradigma pengelolaan hutan.

Tindakan ini dengan mengeluarkan kebijakan yang melarang pembakaran hutan dan mengganti praktik perkebunan monokultur di daerah hutan gambut serta memonopoli dalam penggunaan penggunaan air. Pemerintah juga melakukan rehabilitasi lahan gambut yang telah rusak dan menggulirkan program reboisasi besar-besaran.

Penulis: Asminar
Mahasiswa Ilmu Pengolahan Sumberdaya Alam dan Lingkungan IPB

Editor: Ika Ayuni Lestari

Bahasa: Rahmat Al Kafi

Ikuti berita terbaru di Google News

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses