Penggunaan plastik sekali pakai oleh kafe dan UMKM di Malang telah menjadi isu lingkungan yang signifikan. Meskipun praktis dan ekonomis, dampak negatifnya terhadap lingkungan tidak dapat diabaikan.
Data menunjukkan bahwa sampah plastik mendominasi komposisi limbah di berbagai kota di Indonesia, termasuk Malang. Menurut kajian yang dilakukan oleh LCDI, sampah plastik merupakan salah satu komponen terbesar dalam timbulan sampah perkotaan.
Pemerintah Kota Malang telah mengambil langkah dengan menerbitkan Surat Edaran Walikota Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pengurangan Sampah Plastik. Surat edaran ini mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai. Namun, implementasinya masih menghadapi tantangan, terutama di sektor UMKM dan kafe yang masih banyak menggunakan plastik untuk kemasan dan layanan mereka.
Sebagai mahasiswa yang peduli terhadap lingkungan, saya berpendapat bahwa penggunaan plastik sekali pakai oleh UMKM dan kafe harus dikurangi secara signifikan. Meskipun alasan ekonomi sering menjadi pertimbangan utama, dampak jangka panjang terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat jauh lebih merugikan.
Alternatif ramah lingkungan, seperti kemasan berbahan dasar kertas, bambu, atau bahan biodegradable lainnya, seharusnya dipertimbangkan meskipun mungkin memerlukan investasi awal yang lebih besar.
Baca Juga: Wujud Cinta Negara: Lingkungan Harus Bebas Sampah Plastik
Pemerintah memiliki peran krusial dalam mendorong perubahan ini. Beberapa langkah yang dapat diambil antara lain:
Pemberian Insentif
Memberikan insentif fiskal, seperti pengurangan pajak atau subsidi, kepada UMKM dan kafe yang beralih ke kemasan ramah lingkungan. Hal ini dapat meringankan beban biaya dan mendorong lebih banyak pelaku usaha untuk melakukan perubahan.
Peningkatan Edukasi dan Kesadaran
Mengadakan kampanye edukatif yang menekankan bahaya penggunaan plastik sekali pakai dan manfaat beralih ke alternatif yang lebih sehat bagi lingkungan. Kampanye ini dapat melibatkan komunitas lokal, mahasiswa, dan organisasi lingkungan untuk mencapai audiens yang lebih luas.
Penerapan Regulasi yang Lebih Ketat
Menetapkan peraturan yang mewajibkan pengurangan penggunaan plastik sekali pakai, dengan sanksi bagi yang melanggar. Regulasi ini harus ditegakkan secara konsisten untuk memastikan kepatuhan.
Penyediaan Fasilitas Pengelolaan Sampah yang Memadai
Meningkatkan infrastruktur pengelolaan sampah, seperti Tempat Pengolahan Sampah dengan konsep Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R), untuk memastikan sampah plastik yang masih digunakan dapat didaur ulang dengan efektif.
Kolaborasi dengan Sektor Swasta
Mendorong kerjasama dengan perusahaan yang memproduksi kemasan ramah lingkungan untuk menyediakan produk dengan harga terjangkau bagi UMKM dan kafe. Kolaborasi ini dapat menciptakan ekosistem yang mendukung pengurangan sampah plastik.
Baca Juga: Si Kecil Pengurai Sampah Organik
Selain itu, inisiatif seperti program “Bersih Indonesia: Eliminasi Sampah Plastik” yang diluncurkan di Kabupaten Malang dapat menjadi contoh bagi Kota Malang. Program ini bertujuan untuk memberikan pelayanan sampah yang optimal dan pengolahan sampah yang berkelanjutan.
Sebagai mahasiswa, kita juga dapat berperan aktif dengan melakukan penelitian terkait dampak penggunaan plastik, mengembangkan inovasi kemasan ramah lingkungan, dan terlibat dalam kampanye pengurangan sampah plastik. Kesadaran kolektif dan tindakan nyata dari berbagai pihak akan membawa perubahan positif bagi lingkungan kita.
Dalam jangka panjang, investasi dalam kemasan ramah lingkungan dan pengurangan penggunaan plastik sekali pakai akan memberikan manfaat yang lebih besar, baik dari segi kesehatan lingkungan maupun kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, sudah saatnya UMKM dan kafe di Malang beralih ke praktik yang lebih berkelanjutan, dengan dukungan penuh dari pemerintah dan masyarakat.
Penulis: Dzaky Munadhil
Mahasiswa Program Studi Hubungan International, Universitas Muhammadiyah Malang
Editor: I. Khairunnisa
Bahasa: Rahmat Al Kafi
Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News