Apakah Mubadalah Atau Kerjasama antara Suami Istri Dibolehkan dalam Islam?

Pernikahan
Ilustrasi Pernikahan.

Islam sebagai agama yang menyeluruh memberikan pedoman dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam hubungan suami istri. Salah satu aspek yang dapat menjadi pertimbangan adalah konsep mubadalah atau kerjasama antara suami istri. Pertanyaan mendasar muncul, apakah mubadalah dalam pernikahan diizinkan dalam Islam?

Dalam hadis yang diriwayatkan oleh sunan Ibnu Majah nomor 1924 sebagai berikut:

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا أَبُو عَامِرٍ عَنْ زَمْعَةَ بْنِ صَالِحٍ عَنْ سَلَمَةَ بْنِ وَهْرَامَ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُحَلِّلَ وَالْمُحَلَّلَ لَهُ

Bacaan Lainnya
DONASI

Artinya: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basysyar berkata: telah menceritakan kepada kami Abu Amir dari Zam’ah bin Shalih dari Salamah bin Wahram dari Ikrimah dari Ibnu Abbas ia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat muhallil dan Muhallal lahu.”

Perlunya saling menghormati dan memperlakukan satu sama lain dengan baik antara suami dan istri. Oleh karena itu, bukan hanya tugas laki-laki, tetapi juga perempuan harus berbuat baik kepada suami mereka dan tidak menyakitinya. Sebagaimana ditegaskan oleh Nabi SAW, adalah saling berbuat baik dalam kehidupan rumah tangga.

Prinsip ini merupakan implementasi dari ajaran Al-Qur’an tentang mu’asyarah bil ma’ruf (Al-Nisa, 4: 19) dan kehidupan rumah tangga yang penuh kedamaian, kasih sayang, dan rahmat (Ar-Rum).

Pertama-tama, kita perlu memahami arti dari mubadalah. Mubadalah adalah suatu bentuk kesepakatan atau perjanjian antara suami dan istri untuk saling menukar tanggung jawab atau peran tertentu dalam rumah tangga.

Misalnya, suami dan istri sepakat untuk bertukar peran dalam mengurus keuangan keluarga atau tanggung jawab rumah tangga lainnya.

Pertukaran peran atau tanggung jawab dalam rumah tangga dapat memberikan keuntungan tertentu bagi kedua belah pihak. Namun, penting untuk mengevaluasi apakah mubadalah tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

Islam menekankan pada keadilan dan kesetaraan dalam hubungan suami istri, dan keputusan untuk melakukan pertukaran peran harus diambil dengan pertimbangan matang seperti dalam Al-Qur’an Surah An-Nahl Ayat 90 kita harus bersikap adil dalam hal apapun termasuk dalam hal kewajiban seorang suami dan istri.

Dalam Islam, kesepakatan antara suami istri diperbolehkan selama tidak melanggar prinsip-prinsip Islam itu sendiri. Pada dasarnya, hubungan suami istri adalah kemitraan saling melengkapi, bukan pertukaran peran yang merugikan salah satu pihak atau bertentangan dengan ajaran agama.

Sebagai contoh positif, mubadalah dapat menciptakan suasana harmonis dalam rumah tangga. Suami dan istri dapat saling memahami tanggung jawab masing-masing dan saling mendukung dalam menjalankan peran yang telah disepakati.

Misalnya, suami yang biasanya bekerja di luar rumah dapat membantu lebih aktif dalam urusan rumah tangga, sementara istri dapat berkontribusi lebih besar dalam keputusan keuangan keluarga.

Namun demikian, perlu dihindari mubadalah yang dapat membawa dampak negatif atau menimbulkan ketidakadilan. Islam menekankan bahwa suami dan istri memiliki hak dan tanggung jawab masing-masing yang harus dihormati.

Pertukaran peran atau tanggung jawab tidak boleh mengakibatkan salah satu pihak merasa terbebani atau merugikan, sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat An-Nisaa: 34, dikhawatirkan perempuan akan nusyuz namun jika sang istri bisa dinasihati maka tidak boleh mencari-cari alasan untuk menyusahkan perempuan.

Lebih dari itu, penting untuk berkomunikasi secara terbuka dan jujur ​​dalam merencanakan mubadalah. Diskusi mendalam antara suami istri tentang tujuan, harapan, dan batasan-batasan mubadalah dapat menghindarkan kesalahpahaman di kemudian hari. Dalam Islam, komunikasi yang baik adalah kunci dari keberhasilan hubungan suami istri.

Keputusan untuk melakukan mubadalah atau kerjasama dalam rumah tangga harus disertai dengan niat yang tulus dan keinginan untuk memperkuat ikatan pernikahan.

Jika dilakukan dengan kesepakatan dan penuh rasa tanggung jawab, mubadalah dapat menjadi instrumen yang memperkaya hubungan suami istri dan membantu mereka tumbuh bersama dalam kebaikan.

Meskipun Islam memberikan kebebasan dalam membentuk kesepakatan atau perjanjian antara suami istri, penting untuk mengikuti prinsip-prinsip keadilan, kesetaraan, dan kesepakatan bersama dalam menjalankan rumah tangga.

Mubadalah atau kerjasama dapat menjadi pilihan yang baik jika dilakukan dengan kesadaran akan nilai-nilai Islam dan dengan komitmen untuk menciptakan keluarga yang bahagia dan harmonis sesuai dengan ajaran agama.

Penulis: Muhamad Nur Khalim
Mahasiswa Ilmu Hadis Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung

Editor: Ika Ayuni Lestari

Bahasa: Rahmat Al Kafi

Ikuti berita terbaru di Google News

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI