Jenis Gugatan dan Permohonan dalam Hukum Acara Perdata

Hukum Acara perdata
Gambar: www.istockphoto.com

Negara Indonesia yang dikenal sebagai negara hukum, maka setiap hal yang diberlakukan di negara ini tak luput dari aturan ataupun regulasi yang diciptakan guna membuat suatu sistem menjadi berjalan dengan sebagaimana mestinya. Oleh karena setiap hal di negara ini memiliki aturan-aturan khusus yang dibentuk guna mendukung berjalanannya kehidupan bermasyarakat yang sesuai dengan undang-undang.

Banyak sekali aturan yang saling berkaitan antara satu dengan yang lainnya yang bertujuan untuk saling mendukung dan membentuk sistem agar tujuan yang diharapkan dari terciptanya hukum bisa terlaksana.

Seperti halnya hukum perdata yang berkaitan erat dengan hukum acara perdata. Aturan yang terdapat dalam hukum perdata tidak akan berjalan ataupun terlaksana apabila tidak didampingi dengan adanya hukum acara perdata. Dalam hukum acara perdata juga mengatur mengenai tata cara dan berjalannya sistem peradilan perdata di Indonesia.

Dalam hukum acara perdata mengatur mengenai gugatan perdata sederhana dan gugatan perdata biasa dan gugatan perdata sederhana. Gugatan perdata biasa merupakan gugatan yang dilakukan oleh pihak penggugat dan tergugat, bisa dilakukan lebih dari 2 pihak, dan nominal sengketa di atas Rp 500 juta.

Bacaan Lainnya

Dalam sidang gugatan perdata biasa dihadiri oleh 3 majelis hakim. Gugatan perdata sederhana biasanya dilakukan oleh penggugat dan tergugat saja, hanya boleh 2 pihak, dan total sengketa biasanya di bawah Rp 500 juta.

Dalam gugatan perdata terdapat 2 persyaratan penting yang harus terpenuhi, yaitu syarat meteriil dan syarat formil.

Syarat Materiil

  1. Identitas para pihak: surat gugatan harus memuat identitas lengkap para pihak yang berperkara, termasuk nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, agama, dan tempat tinggal. Jika relevan, informasi tentang agama, umur, status, dan kewarganegaraan juga harus disertakan;
  2. Tidak melanggar kompetensi/kewenangan mengadili: gugatan tidak boleh melanggar kompetensi absolut maupun relatif pengadilan. Jika melanggar, gugatan dapat dinyatakan tidak dapat diterima;
  3. Jelas dan tegas: surat gugatan harus jelas dan tegas dalam merinci tuntutan dan dasar hukumnya. Ketidakjelasan (obscuur libel) dapat mengakibatkan gugatan ditolak.

Syarat Formil

  1. Ketentuan tata tertib beracara: syarat formil berkaitan dengan ketentuan prosedur yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Jika syarat formil tidak terpenuhi, pengadilan dapat menolak gugatan;
  2. Gugatan tidak mengandung error in persona: gugatan harus memastikan tidak ada kesalahan dalam mengidentifikasi pihak yang berperkara;
  3. Tidak bisa dilakukan secara sepihak: gugatan harus melibatkan minimal dua pihak yang memiliki sengketa hukum yang sama.

Permohonan

  1. Permohonan kontensius adalah permohonan yang dilakukan di pengadilan di mana dalam permohonan tersebut terdapat 2 pihak atau lebih. Dalam permohonan kontensius tidak melibatkan sengketa dengan pihak lain, hakim mengeluarkan penetapan berdasarkan permintaan atau permohonan yang diajukan. Contoh permohonan, permohonan dapat berupa permintaan izin, perubahan status, perlindungan hukum tertentu, dan lain sebagainya;
  2. Permohonan voluntair adalah jenis gugatan perdata yang diajukan dalam bentuk permohonan yang ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya dan ditujukan kepada ketua pengadilan negeri. Permohonan voluntair memiliki beberapa ciri khas di mana masalah yang diajukan dalam permohonan bersifat kepentingan sepihak semata (for the benefit of one party only), permohonan tidak melibatkan sengketa atau perbedaan dengan pihak lain (without dispute or differences with another party). Tidak ada orang lain atau pihak ketiga yang ditarik sebagai lawan dalam permohonan ini; permohonan bersifat ex-parte. Contoh permohonan voluntair biasanya digunakan untuk mengajukan permintaan izin, perubahan status, atau perlindungan hukum tertentu.

Penulis: Venesia Thessalonika
Mahasiswa Jurusan Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Editor: Ika Ayuni Lestari

Bahasa: Rahmat Al Kafi

Ikuti berita terbaru di Google News

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses