Mahkamah Agung (MA) baru-baru ini mengeluarkan keputusan yang mengubah ketentuan usia minimal bagi kandidat Kepala Daerah, sebuah kebijakan yang memicu polemik di berbagai kalangan.
Banyak pihak berpendapat bahwa perubahan ini sangat tidak wajar dan berpotensi merusak struktur politik serta kualitas kepemimpinan di tingkat daerah. Keputusan ini diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana, terkait Pasal 4 ayat 1 huruf d Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Awalnya, pasal tersebut berbunyi “Berusia paling rendah 30 tahun untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan pasangan calon”.
Kasus di MA ini diperiksa dan diadili pada tanggal 23 April 2024 oleh tiga hakim, yakni Prof. Dr. Yulius sebagai ketua hakim, Dr. H. Yudi Martono sebagai hakim anggota I, dan Dr. Cerah Bangun sebagai hakim anggota II.
Kasus ini didistribusikan pada tanggal 27 Mei 2024 dan diputuskan pada tanggal 29 Mei 2024. Akhirnya, Putusan MA Nomor 23P/HUM/2024 berbunyi “Berusia paling rendah 30 tahun untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih”.
Keputusan MA tersebut memicu banyak kontroversi karena pengujian syarat usia seharusnya mendapatkan perlakuan ekstra oleh Mahkamah Agung. Hal ini berdampak pada pertimbangan hukum yang sangat memadai karena kurangnya kesiapan antara para hakim. Kasus yang ditangani hanya dalam kurun waktu tiga hari ini besar kemungkinan dipengaruhi oleh politisasi yudisial.
Baca juga: Banyaknya Penegak Hukum yang Melanggar Hukum, Mau Jadi Apa Negara Ini?
Permasalahan
Dalam pertimbangan hukum yang disebut secara filosofis sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat 2 UUD 1945, menekankan pentingnya lembaga negara dan pejabat yang menjabat di mana arti sebenarnya dalam sistem hukum tata negara harus dipahami saat individu yang diresmikan dan diberikan otoritas/wewenang oleh negara untuk melaksanakan tugas pemerintahan serta menerima semua hak dan kewajibannya sebagai lembaga negara maupun pejabat pemerintahan.
Bahwasanya, tugas MA dalam kasus ini adalah menguji peraturan yang kedudukannya di bawah undang-undang. Sementara, pengujian undang-undang terhadap konstitusi merupakan tugas Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga, MA merujuk pada UUD, sudah melampaui tugas konstitusionalnya.
Baca juga: Apakah Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Sudah Sejalan dengan Konstitusi?
Dampak Putusan Mahkamah Agung
Putusan Mahkamah ini membuka peluang yang sama untuk Kaesang Pangarep yang akan maju menjadi calon kepala daerah tingkat provinsi karena Kaesang akan berusia 30 tahun pada tanggal 25 Desember 2024.
Hal ini serupa dengan pola yang digunakan saat Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden pada Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membuka peluang bagi Gibran Rakabuming Raka untuk mencalonkan diri.
Terlebih, kedua putusan diterbitkan dalam waktu yang bersamaan dengan menjelang tahapan pemilu/pilkada. Keputusan MA ini dilihat memaksakan untuk melakukan judicial activism dalam bentuk mengintervensi kewenangan KPU dalam membentuk regulasi, namun tanpa disertai justifikasi yang memadai.
Baca juga: Dinasti Politik Menjadi Nepotisme Baru
Penulis: Wahyu Shafira Ananta Ramadhani
Mahasiswa Jurusan Ilmu Politik, Universitas Brawijaya
Editor: Anita Said
Bahasa: Rahmat Al Kafi
Referensi
Bunyi Perubahan Pasal Batas Usia Kepala Daerah Usai Putusan MA. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20240602152624-617-1104874/bunyi-perubahan-pasal-batas-usia-kepala-daerah-usai-putusan-ma. (2024, June 2).
Motif politik di balik putusan MA soal syarat usia calon kepala daerah – Demi muluskan jalan Kaesang Pangarep?. https://www.bbc.com/indonesia/articles/crgg28dm3gxo. (2024, June 2).
Saptohutomo, A. P. (2024, June 7). Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah dan Kuatnya Aroma Politik Dinasti Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah dan Kuatnya Aroma Politik Dinasti”, Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/06/07/05300081/putusan-ma-soal-usia-calon-kepala-daerah-dan-kuatnya-aroma-politik-dinasti. Kompascom+ baca berita tanpa iklan: https://kmp.im/plus6 Download aplikasi: https://kmp.im/app6. https://nasional.kompas.com/read/2024/06/07/05300081/putusan-ma-soal-usia-calon-kepala-daerah-dan-kuatnya-aroma-politik-dinasti.
Ikuti berita terbaru di Google News