Pemerintah terus memperketat pengawasan terhadap pakaian bekas impor yang masuk secara ilegal. Salah satunya, dengan menyita barang tersebut dan memusnahkannya agar tidak disalahgunakan. Bisnis pakaian bekas impor mengancam kelangsungan usaha teksil dalam negeri dan berdampak pada kesehatan masyarakat.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menegaskan, impor pakaian bekas merupakan perbuatan yang dilarang karena melanggar peraturan perundangan. Pelanggaran hukumnya menjadi ganda ketika barang tersebut diimpor secara ilegal karena melanggar ketentuan tentang kepabeanan.
Mendag Zulkifli berada di Sidoarjo untuk memimpin pemusnahan pakaian bekas impor dari sejumlah negara. Jumlahnya 824 bal dengan nilai lebih dari Rp10 miliar. Pakaian yang dimusnahkan itu merupakan hasil temuan program pengawasan Kementerian Perdagangan (Kemendag) di wilayah Jawa Timur.
Baca Juga: Dampak Trend Thrifting bagi Lingkungan: Solusi atau Polusi
Sebelumnya, Kemendag memusnahkan 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas yang diduga asal impor di wilayah Riau pada Jumat (17/3/2023). Nilai barang tersebut lebih kurang Rp10 miliar. Selain itu, Kemendag juga memusnahkan pakaian bekas impor di wilayah Karawang, Jawa Barat, pada 2022.
Ini merupakan komitmen Kemendag dalam pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan, perlindungan konsumen, serta industri tekstil dalam negeri pemusnahan barang hasil penindakan di wilayah Jatim tersebut merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap perdagangan dan impor pakaian bekas yang dilakukan secara berkelanjutan di seluruh nusantara.
Hal itu juga untuk merespons semakin maraknya perdagangan pakaian bekas yang diduga asal impor, baik secara dalam jaringan (daring) maupun luar jaringan (luring). Menurut dia, pakaian bekas merupakan barang yang dilarang untuk diimpor.
Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Mendag Zulkifli mengimbau masyarakat agar lebih mengutamakan dan meningkatkan penggunaan produk dalam negeri. Dia menilai, dengan menurunnya minat konsumen terhadap pakaian bekas asal impor, peredaran barang tersebut akan dapat teratasi.
Dampak lainnya, melindungi kelangsungan industri pakaian di dalam negeri. Pakaian bekas impor yang masuk ke Indonesia secara ilegal biasanya melalui beberapa pelabuhan resmi dan jalur tikus.
Titik rawan penyelundupan berada di daerah perbatasan seperti Kalimantan, Timor Leste, dan perairan Sumatera. Banyaknya jalur tikus terjadi karena Indonesia memiliki kawasan pesisir pantai yang sangat panjang.
Modusnya, dengan cara menyembunyikan dengan barang lain. Untuk memperketat pengawasan perdagangan barang ilegal, termasuk pakaian bekas impor, saat ini telah digelar operasi bersama antara Bakamla dengan kementerian dan lembaga terkait.
Pemanfaatan modal transportasi perahu tradisional itu menyulitkan petugas keamanan untuk mengidentifikasi barang yang diangkut. Kondisi itu berbeda dengan kapal kargo yang memiliki data rinci terkait identifikasi barang bawaan sehingga bisa dipantau secara cepat, tepat, dan terus-menerus.
Baca Juga: Peluang Bisnis di Era Digital
Upaya memberantas penyelundupan barang bekas secara ilegal, terutama pakaian, harus dilakukan secara bersama-sama dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Tidak bisa dilakukan oleh salah satu kementerian atau lembaga.
Semua institusi yang memiliki kapal harus dikerahkan untuk mengawal wilayah perairan Indonesia yang luas serta memiliki banyak pulau besar dan kecil. Pakaian bekas impor ditengarai mengandung jamur yang berpotensi menimbulkan dampak buruk terhadap kesehatan manusia.
Hal ini melanggar Pasal 8 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, juga pelanggaran terhadap Pasal 51 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 terkait dengan larangan untuk mengimpor barang yang dilarang impor.
Kami khawatir pakaian bekas seperti ini berdampak buruk bagi kesehatan. Sebelumnya, kami pernah melakukan pengujian pakaian bekas hasil pengawasan dan terbukti mengandung jamur yang berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan manusia diperlukan sinergi dari seluruh kementerian serta lembaga terkait dalam pelaksanaan pengawasan terhadap barang yang dilarang impor.
Moga berharap pemusnahan pakaian bekas impor dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak taat ketentuan serta memberikan contoh kepada pelaku usaha lainnya agar menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Alami temuan ini dan akan tegas dalam menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak ada kompromi bagi pelaku usaha yang tidak taat atau menyalahgunakan aturan. Bila ditemukan pelanggaran, akan kami tindak sesuai dengan ketentuan.
Penulis: Wimpi Brianda
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning
Editor:Â Ika Ayuni Lestari
Bahasa: Rahmat Al Kafi