Sragen – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Mandiri Universitas Boyolali Minarsih Melakukan Pelatihan dan Sosialisasi tentang pentingnya legalitas cara pengurusan legalitas bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Dukuh Barong, Desa Pendem, Kecamatan Sumber Lawang, Kab Sragen, Jumat (25/02/2022).
KKN Mandiri Universitas Boyolali diadakan di tempat tinggal masing-masing mahasiswa. Minarsih yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum memilih melakukan Kuliah kerja Nyata di daerah tinggalnya sendiri yakni di Dukuh Barong, Desa Pendem, Kecamatan Sumber Lawang, Kabupaten Sragen.
Baca juga: Mahasiswa UBY Gelar Pelatihan Pengolahan Telur bagi UMKM di Desa Tambak, Boyolali
Masyarakat di kecamatan Sumberlawang tidak sedikit yang berprofesi sebagai pengusaha khususnya pelaku usaha UMKM. Usahanya masyarakat seperti pelaku usaha bengkel, pelaku usaha snack, catering, dan lain sebagainya.
Terdapat pelaku usaha UMKM yang masih bersifat merintis kegiatan usaha namun ada pula pelaku usaha yang telah lama melakukan kegiatan usaha namun usahanya belum dapat berkembang dengan baik.
Berdasarkan pra-survei di lapangan menunjukan bahwa tingginya kegiatan bisnis yang dilakukan oleh pelaku usaha belum disertai dengan pemahaman faktor-faktor pendukung dalam melakukan kegiatan bisnis seperti faktor legalitas sehingga pelaku usaha hanya fokus pada profit semata tanpa memperhatikan faktor-faktor pendukung usaha.
Baca juga: Mahasiswa UBY Berikan Sosialisasi Cara Pendaftaran Merek UMKM
Selama pelatihan dan sosialisasi diperoleh beberapa permasalahan serta solusi bagi para UMKM. Permasalan yang paling utama adalah beberapa pelaku usaha belum memiliki merek dagang/jasa serta belum megetahui fungsi merek dalam kegiatan usaha, serta belum adanya pemahaman mengenai legalitas usaha khususnya legalitas merek, sehingga merek yag dimiliki pelaku usaha UMKM rentan dijiplak dan ditiru oleh pihak lain. Sehingga kami sebagai mahasiswa yang KKN didukuhnya memberikan solusi mengadakan sosialisasi pegenalan merek beserta fungsinya dalam kegiatan usaha, dan sosialisasi legalitas merek sebagai perlidungan hukum.
Kegiatan selanjutnya yaitu pelatihan legalitas UMKM OSS (Online Single Submation). Menjalankan sebuah usaha di kondisi saat ini rupanya masih banyak yang belum menyadari akan pentingnya legalitas suatu intitusi atau badan usaha. Apalagi saat ini dengan banyaknya kemudahan dan bantuan yang ada membuat bermunculan usaha-usaha baru dalam bidang industri kreaktif dalam bentuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Menyadari pentingnya suatu legalitas dalam menjalankan usaha, platform digital yang bergerak di bidang literasi hukum yakni SmartLegal.id memberikan pelatihan kepada ribuan pelaku UMKM di ndonesia. Pemahaman legalitas dalam menjalankan usaha sangatlah penting, mengingat saat ini telah ada banyak perubahan peraturan dari pemerintah seperti Undang-undang Cipta Karya, OSS versi terbaru yag dirasa perlu disampaikan kepada masyarakat dimana bisa mempersulit para pelaku usaha nantinya.
Berdasarkan kegiatan yang telah dilaksanakan oleh tim KKN di Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen, disimpulkan bahwa pertama, pelaksanaan sosialisasi pengenalan merek dan legalitasnya dalam kegiatan usaha telah memenuhi luaran yang ditargetkan, yaitu terjadi peningkatan pemahaman mengenai merek dan legalitas merek. Kedua, kegiatan sosialisasi mengenai pengenalan merek sebagai strategi pemasaran dalam kegiatan bisnis juga telah mencapai target luaran. Beberapa peserta yang sebelumnya telah memiliki merek juga mengganti merek dan kontennya agar lebih menarik perhatian konsumen sebagai merek yang menjual.
Penulis: Minarsih
Dosen Pembimbing: Dr. H. Dasmadi, S.E.,M.M