Semakin memadatnya penduduk, maka semakin banyak pula kebutuhan akan masyarakat yang harus diperhatikan oleh pemerintah, baik daerah maupun pusat, terlebih di bagian transportasi. Transportasi merupakan hal yang penting bagi masyarakat untuk beraktivitas dalam bepergian. Dalam transportasi, perlu adanya hal yang mendukung seperti jalan. Jalan adalah pra sarana transportasi darat yang berada di permukaan tanah/air.
Jalan tol adalah jalan yang digunakan oleh umum secara nasional yang penggunannya diwajbkan untuk membayar tol (Undang-Undang No 38, 2004). Jalan tol memiliki peran yang sangat penting bagi kelangsungan hidup masyarakat, proyek pembangunan jalan tol ruas Padang-Sicincin telah direncanakan sejak tahun 2017.
Baca juga: Akankah Jalan Tun Abdul Razak Terus Begini?
Tujuan pembangunan jalan tol ini sudah pasti akan sangat berpengaruh bagi masyarakat, terlebih jarak yang ditempuh jika menggunakan jalan tol akan lebih cepat daripada menggunakan jalan biasa, dimana nantinya diharapkan jalan ini mampu mengurangi kemacetan yang berada di kawasan tersebut.
Juga diharapkan dapat memperkecil biaya logistik barang dan jasa antar wilayah, dari pembangunan jalan tol ini nantinya akan sangat menghemat waktu perjalanan yang kalau dihitung lumayan efektif dari biasanya, waktu tempuh Padang-Pekanbaru yang biasanya menghabiskan waktu sembilan jam perjalanan, dengan adanya tol Padang-Pekanbaru nantinya akan mempersingkat waktu menjadi 2,5 – 3 jam perjalanan saja.
Penandatangangan pembangunan jalan tol ini dimulai pada tanggal 11 Oktober 2017 dan prosesnya baru dimulai pada tahun 2018, pembangunan ini dibagi atas dua tahap.
Tahap pertama sudah terealisasikan dari tahap PPJT (Penandatanganan Perjanjian Perusahaan Jalan Tol) yang sudah melakukan rapat dan disetujui oleh kepala waris yaitu Atrinaldi, dan berlanjut kepada tahap konstruksi hingga panjang 150 km. Tahap kedua dimulai dari panjang 151 km – 4,2 km dan masih dalam tahap selesai PPJT, ini karena banyak masyarakat yang belum mendapat ganti ruginya.
Pasalnya pembangunan ini akan ditargetkan selesai pada tahun 2021 kemarin, namun nyatanya hal itu tidak bisa terealisasi sesuai dengan yang diharapkan. Pasalnya banyak yang menjadi fakor penghambat dari pembangunan jalan tol ini terlebih masalah lahan.
Baca juga: Pentingnya Infrastruktur, Banyak Jalan Rusak dapat Menghambat Kemajuan Ekonomi di Langkat
Pembebasan lahan yang merupakan faktor penghambat utama dari terlambatnya pembangunan jalan tol yang hingga saat ini belum terselesaikan. Masyarakat yang lahannya dimanfaatkan untuk pembangunan jalan tol tidak semuanya menyetujui pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol Padang-Sicincin.
Pada tahun 2020 tercatat 18% tahap konstruksi pada Panjang 0-150 km, sebanyak 700 meter lahan di Sungai Pinang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau yang belum dibebaskan dan lahan ini terbagi menjadi 13 bidang lahan.
Hal ini lantaran para pemilik lahan merasa nilai ganti rugi yang diberikan belum sesuai dan juga trase yang awalnya akan dibangun pada daerah Sicincin diubah ke daerah Hilalang Kecamatan Kayu Tanam Kabupaten Padang Pariaman, karena beberapa alasan seperti masyarakat daerah Sicincin menolak tanahnya, harga tanah tidak sesuai, dan lahan tersebut merupakan lahan produktif dan panjang tol Padang-Sicincin juga berubah menjadi 36 km.
Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) pembangunan jalan tol tersebut dipertanggungjawabkan oleh PT Hutama Karya yang bernilai sebanyak Rp 7,8 triliun. PT Hutama Karya dapat suntikan modal dari negara sebesar Rp 6,2 triliun pada awal 2021 dan kembali mendapat modal tambahan di tahun kedua sebesar Rp 19 triliun.
Jadi, di sepanjang tahun 2021 PT Hutama Karya telah mendapat suntikan uang negara sebesar Rp 23,85 triliun dan akan digunakan untuk kebutuhan pembangunan proyek jalan tol.
Baca juga: Jalan antar Kota Semarang–Purwodadi Rusak Parah, Pengendara Resah
Pembangunan jalan tol Padang-Sicincin sepanjang 36,7 km bisa dipicu dengan menggunakan dana talangan PT Hutama Karya terutama dalam konsinyasi lahan tol.
Jika rampung, jalan tol ini akan menjadi jalan tol terpanjang di Indonesia. Jika dihitung, jalan tol ini membentang dengan jarak total 254,8 km.
Tujuan yang diharapkan akan tercapai apabila dalam waktu dekat jalan tol ini dapat beroperasi, dimana kebijakan yang kita tahu secara umum dari pembangunan jalan tol sendiri di antaranya seperti kebijakan membayar tarif tol, karena saat membangun jalan tol itu tidak gratis dan mengeluarkan biaya pembebasan lahan dan biasanya tarif tol digunakan untuk biaya operasional dan pemeliharaan tol.
Kebijakan lainnya dapat berupa efektifitas dan efisiensi, dimana pasalnya jalan tol yang dibangun saat ini dikabarkan akan jauh lebih cepat jika dibandingkan dengan menempuh jarak dengan melewati jalan biasa, dimana hanya memakan waktu 3,5 jam saja dari watu normalnya yaitu 5 jam perjalanan.
Pembangunan proyek jalan tol Padang-Sicincin ditanggungjawabkan kepada PT Hutama Karya dengan didampingi dan dimodali oleh Pemerintah, terlebih lagi Gubernur Sumatra Barat, Mahyeldi Ansharullah selalu mengadakan rapat bersama SKPD yang dihadiri oleh beberapa pihak yang ikut berperan dalam pelaksanaan pembangunan jalan tol ini, seperti BPN, yang biasanya membahas percepatan pembangunan jalan tol dan pembebasan lahan.
Masyarakat juga ikut ambil peran dalam pembangunan jalan ini dimana masyarakat tidak menolak pembangunan jalan tol ini namun karna banyak faktor yang memperlambat sehingga banyak masyarakat yang beranggapan bahwa pembangunan jalan tol diberhentikan. Padahal nyatanya di lapangan pembangunan jalan tol masih tetap berlanjut.
Namun untuk pengadaan tanah, jalan tol dibebankan kepada Ditjen Bina Marga Kementrian PUPR selaku instansi yang memerlukan tanah, sedangkan pembangunan dan pengusahaannya ditugaskan kepada BUMN PT Hutama Karya.
Presiden Jokowi mengatakan, infrastruktur menjadi hal fundamental jika ingin memenangkan persaingan dengan negara lain, yang mana adanya infrastruktur akan menurunkan biaya transportasi dan juga biaya logistik jauh lebih murah. Penandatangan proyek ini oleh presiden Jokowi merupakan awal dimulainya proyek pembangunan ini berlangsung.
Penulis: Ainil Fitrina
Mahasiswa Prodi Ilmu Politik Universitas Syiah Kuala