Subsidi Minyak Goreng Diselewengkan, Ulah Siapa?

minyak goreng

Germak atau Gerakan Masyarakat Awasi Kartel menemukan 11 industri belum melakukan distribusi minyak goreng sawit (MGS) curah bersubsidi sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perindustrian No. 8/2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil dalam kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Kementerian Perindustrian juga menyebutkan hingga 8 April 2022 tercatat baru 55 dari total 75 industri MGS yang telah berproduksi. Dari 55 industri yang telah memulai produksi baru sebagian saja yang mencapai target sesuai ketentuan kontrak yang ada.

Roy Salam, Direktur Eksekutif Indonesia Budget Center (IBC) menyebutkan bahwa berdasarkan hasil pemantauan Germak di beberapa daerah pada tingkatan pabrik pada 2-9 April 2022, ada 11 industri pemilik pabrik MGS yang belum menyalurkan sama sekali minyak goreng curah bersubsidi.

Bacaan Lainnya
DONASI

Baca juga: Dibalik Langkanya Minyak Goreng yang Menimbulkan Kerugian Ekonomi

Adapun kesebelasan pabrik tersebut antara lain PT EUP di Pontianak, PT MNOI di Bekasi, PT DO & F di Kota Bekasi, PT AGR Kota Bitung, PT PNP Jakarta Timur, PT IMT Dumai, PT BKP Gresik, PT PPI Deli Serdang, PT PSCOI Bekasi, dan PT IBP di Dumai.

Dengan demikian, Kementerian Industri (Kemenperin) mengakui benar terjadinya penyelewengan penggunaan minyak goreng subsidi setelah disalurkan ke distributor yang menyebabkan harga minyak masih termasuk harga yang tinggi hingga pekan ini. 

Penyaluran MGS curah subsidi harus diawasi dan dipantau oleh masyarakat secara langsung. Adanya minyak goreng curah subsidi ini bisa saja mendapatkan keselewengan atas oknum yang tidak bertanggungjawab. Sehingga dalam pendistribusiannya harus diawasi dengan baik.

Baca juga: Kelangkaan Minyak Goreng Disebabkan oleh Permainan Pasar

Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Piter Abdullah, Senin (4/4/2022), mengungkapkan pendapatnya mengenai subsidi minyak goreng. Menurutnya, dengan adanya subsidi minyak goreng ini bisa saja atau sangat rawan akan terjadi penyelewengan terhadap minyak bersubsidi tersebut.

Pemerintah telah menetapkan harga minyak goreng curah bersubsidi dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram dan Minyak Goreng Sawit (MGS) kemasan menggunakan harga pasar. Pemerintah berharap dengan adanya subsidi ini bisa kembali membuat harga minyak kembali stabil.

Adanya penyelewengan minyak goreng curah subsidi tersebut menjadikan distribusi minyak goreng subsidi menjadi terhambat dan mengakibatkan harga belum turun pada ketetapan HET yang dipatok pemerintah sebesar Rp14.000.

Pemerintah dapat mengambil penegakan hukum yang terukur dari sejumlah modus penyelewengan minyak goreng hasil subsidi dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Sehingga diharapkan pendistribusian minyak goreng curah subsidi ini bisa berjalan dan terlaksana dengan baik tanpa adanya keselewenangan dari okum-oknum nakal yang hanya memikirkan dirinya sendiri dan mengambil untung yang besar dari subsidi tersebut.

Baca juga: Ricuh Pembelian Minyak Goreng Murah di Depok

Seperti yang kita ketahui, harga minyak curah yang melambung tinggi ini sudah ramai sejak beberapa bulan yang lalu. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat harga minyak goreng meningkat sejak Oktober 2021 – Maret 2022. Naiknya harga minyak goreng ini ternyata telah terjadi sejak akhir 2021 lalu, tepatnya dimulai pada November 2021.

Pada saat itu harga minyak goreng sempat naik hingga Rp 24.000 per liter. Oleh karena itu, pemerintah akhirnya ikut turun tangan. Pemerintah mematok kebijakan satu harga untuk minyak goreng, yaitu Rp 14.000 per liter.

Pemerintah merombak kembali kebijakan terkait minyak goreng sawit (MGS) curah, yang semula berbasis perdagangan menjadi kebijakan berbasis industri. Dilakukan demikian karena kebijakan MGS Curah berbasis perdagangan terbukti tidak efektif menjaga pasokan dan harga MGS bagi masyarakat, pelaku usaha mikro, dan usaha kecil.

Dengan diubahnya berbasis perdagangan menjadi kebijakan berbasis industri, pemerintah bisa mengatur bahan baku, produksi dan distribusi MGS Curah dengan lebih baik, sehingga pasokannya selalu tersedia dengan harga yang sesuai harga eceran tertinggi (HET).

Kebijakan berbasis industri ini juga diperkuat dengan penggunaan teknologi digital SIMIRAH (Sistem Informasi Minyak Goreng Curah) dalam pengelolaan dan pengawasannya.

Berdasarkan rapat pada 15 Maret 2022 silam, pemerintah mengemukakan keputusannya untuk mensubsidi Minyak Goreng Sawit (MGS) curah. Sehingga harga minyak goreng curah di masyarakat tidak lebih dari Rp14.000 per liter. Subsidi menggunakan dana yang berasal Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Penulis: Dhea Amanda
Mahasiswa Ilmu Politik, Universitas Syiah Kuala.

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI