Mendorong Keberlanjutan: Pentingnya Standar Kompetensi dalam Keselamatan Pertambangan di Indonesia

Pertambangan di Indonesia
Sumber: istockphoto, karya: gorodenkoff.

Indonesia ini memiliki potensi mineral yang sangat tinggi, termasuk nikel dan emas, yang menjadikannya salah satu penghasil tambang terbesar di dunia. Tidak heran banyak orang yang tertarik untuk bekerja di sektor pertambangan Indonesia.

Pada tahun 2023, sektor pertambangan di Indonesia ini berhasil menyerap sekitar 308.107 tenaga kerja, yang mencakup 300 ribu tenaga kerja Indonesia dan 2.074 tenaga kerja asing.

Akan tetapi pertambangan ini merupakan salah satu industri dengan tingkat risiko yang sangat tinggi, menurut data di tahun 2019 tercatat sebanyak 2.494 kasus kecelakaan kerja, di tahun 2020 angka ini meningkat menjadi 3.131 kasus, di tahun 2021 jumlah kecelakaan turun menjadi 93 insiden, dengan 11 kematian, di tahun 2022 terdapat 378 kejadian, di mana 62 di antaranya menyebabkan kematian dan di tahun 2023 hingga September, terdapat 217 insiden, dengan 48 korban jiwa. Dari total kecelakaan antara 2013 hingga 2021, tercatat 881 kejadian, dengan 195 kematian.

Maka dari itu  harus ada standar kompetensi yang jelas, dan pekerja akan dilatih untuk memahami dan menerapkan prinsip-prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan dalam pelaksanaanya kegiatan usaha pertambangan pemegang Kontrak Karya (KK), Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) wajib menerapkan teknik-teknik pertambangan yang baik dan benar, apalagi mengingat salah satu karakteristik usaha pertambangan mineral dan batubara yang berisiko sangat tinggi.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Dampak Pertambangan Batubara bagi Ekosistem Lingkungan

Maka dari itu keselamatan kerja di sektor pertambangan merupakan hal yang tidak dapat diabaikan. Dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023, penetapan dan pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) untuk kategori pertambangan, khususnya pada bidang keselamatan, menjadi prioritas utama dalam setiap operasi tambang.

Dengan penerapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, sangat diharapkan agar dapat tercipta lingkungan kerja yang lebih aman, produktif, dan profesional. Investasi dalam pelatihan dan sertifikasi bukan hanya melindungi para pekerja akan  tetapi juga mendukung keberlanjutan industri pertambangan di Indonesia.

Penulis:

Nur Ridha Juanti
Mahasiswa Hukum Universitas Bangka Belitung

Editor: Ika Ayuni Lestari

Bahasa: Rahmat Al Kafi

Ikuti berita terbaru di Google News

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses