Otonomi Khusus di Papua

Otonomi Khusus di Papua
Otonomi Khusus di Papua (Sumber: Media Sosial)

Otsus diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001. Peraturan ini disahkan di Jakarta pada 21 November 2001 oleh Presiden ke-4 RI Megawati Soekarnoputri. Otsus memberikan kewenangan lebih bagi Papua dibanding daerah lain yang diperoleh dari otonomi daerah biasa.

Pada 2019 lalu menulis Otsus adalah “jalan tengah bagi kelompok pro kemerdekaan Papua dan pemerintah pusat”. Ketika itu aspirasi untuk merdeka memang sedang tinggi-tingginya di tanah Papua. Keputusan Kongres Rakyat Papua (KRP) II yang diadakan Presidium Dewan Papua (PDP) di Gedung Olahraga Cenderawasih APO, Kota Jayapura, 29 Mei sampai 4 Juni 2000, bulat menyebut rakyat Papua ingin lepas dari Indonesia.

Majelis Rakyat Papua (MRP), representasi kultural di Papua yang memiliki wewenang tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak orang asli Papua, menyebut melanjutkan Otsus atau tidak perlu ada dasarnya. Itu bisa dilihat dari empat aspek: kesehatan, pendidikan, ekonomi kerakyatan, dan infrastruktur.

Berdasarkan Pasal 77 UU Otsus, usul perubahan UU dapat diajukan rakyat Papua melalui MRP dan DPRP (legislatif Papua) kepada DPR atau pemerintah. Masalahnya, selama ini aspirasi masyarakat kurang didengar. “Jokowi datang ke Papua tidak pernah bicara dengan MRP. Itu fatal. Lalu dari mana Jokowi mau mendapatkan aspirasi pembangunan yang sesungguhnya diinginkan rakyat Papua?”.

Bacaan Lainnya

Dengan alokasi dana otonomi khusus yang dimaksimalkan dengan penyederhanaan birokrasi, serta perencanaan pembangunan Papua yang komprehensif tanpa mengorbankan pembangunan fisik maupun non-fisik, pelaksanaan pembangunan di Papua dapat dijalankan dengan lancar.

Munculnya ketidakpuasan dari pihak akar rumput seperti OPM (Organisasi Papua Merdeka) dan elemen politis separatis lainnya, perlu diperhatikan dan harus menjadi alarm bagi pemerintah bahwa pembangunan ekonomi tanpa pembangunan manusia hanya akan menghasilkan konflik horizontal semata.

 

Penulis: Deri Beanal
Mahasiswa Sosiologi, Universitas Kristen Satya Wacana

Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi

 

Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses