Pasien Covid-19 Terus Melonjak, Perlukah PSBB di Setiap Daerah?

PSBB

Covid-19 kini telah ditetapkan sebagai pandemi global. Dunia pun mengantisipasi penyebaran virus Corona ini dengan berbagai cara. Lalu, bagaimana dengan kondisi di tanah air? berbagai upaya dilakukan pemerintah, baik pusat maupun daerah untuk menghentikan penyebaran virus corona di Indonesia. Jumlah kasus yang terus bertambah membuat sejumlah daerah menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besaratau PSBB, selain physical distancing. Langkah tersebut diambil sebagai upaya untuk memperlambat pandemi yang dapat menyebar antarmanusia.

Jika diartikan, PSBB adalah pembatasan. Secara sederhananya adalah protokol darurat yang membatasi dan mencegah orang atau informasi meninggalkan suatu area. PSBB tersebut meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

 PSBB dilakukan dengan cara serupa, yakni dengan membatasi jalan masuk atau gang dengan portal, kayu, serta spanduk berisi informasi larangan melintas. Wacana tentang perlu tidaknya PSBB semakin deras berhembus di tengah masyarakat, banyak yang pro namun tidak sedikit juga yang kontra. Berbagai alasan baik dari sisi kesehatan, ekonomi, hukum, hingga kesiapan dan kemampuan pemerintah untuk menjalankan berbagai konsekuensi dari kebijakan ini.

Bacaan Lainnya

Tujuan diberlakukannya PSBB ialah untuk menghentikan penyebaran virus seperti Covid-19. Dengan mewajibkan warga di daerah tersebut tidak sembarangan keluar area atau rumah mereka, diharap dapat mempercepat penyelesaian penanganan kasus virus corona di Indonesia. Jika suatu daerah dibatasi segala aktivitasnya, maka semua fasilitas umum harus ditutup, di antaranya sekolah, transportasi umum, tempat umum, perkantoran, bahkan pabrik harus ditutup. Lantas sebenarnya, apakah perlu setiap daerah menerapkan PSBB?

Virus corona diketahui dapat menyebar melalui droplet, seperti batuk dan bersin, sehingga cara ini dinilai efektif untuk mengatasi kasus pandemi seperti Covid-19 tersebut PSBB ini diharapkan dapat membantu untuk memperlambat penyebaran virus sekaligus dapat menunda waktu puncak transmisinya hingga berganti kemarau. Jika dilihat dari konsep PSBB itu sendiri, jika memang ingin menerapkan kebijakan ini, pemerintah seharusnya sudah mempersiapkan secara matang dan mengkaji dari berbagai aspek. Mulai dari kebutuhan dasar masyarakat, dampak sosial ekonomi, hingga sosialisasi menyeluruh kepada masyarakat. Muncul sikap keberatan dari sebagian masyarakat yang menganggap jika PSBB akan mematikan penghidupan orang banyak, terutama mereka yang bekerja di sektor informal dan tidak memiliki uang tabungan. Maka dari itu jika suatu daerah ingin menerapkan PSBB, pemerintah harus menyiapkan skenario dalam menanggapi gejolak permasalahan sosial-ekonomi yang muncul. Ini juga menentukan sejauh mana kesiapan suatu daerah dalam menangani pandemi seperti Covid-19 seperti konsep Lockdown.

Jika suatu daerah ingin menerapkan PSBB dalam wilayahnya, pemerintah daerah harus terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat. Pentingnya kerja sama antara pusat dan daerah betul-betul harus selalu dilakukan, sehingga semuanya dapat memiliki satu visi, yakni memiliki satu garis yang sama dalam menyelesaikan Covid-19. Pemerintah daerah harus mengajukan protokol PSBB kepada Kemenkes serta memenuhi syarat. Syarat tersebut antara lain peningkatan jumlah kasus atau kematian secara bermakna dalam kurun waktu tertentu, penyebaran kasus secara cepat di wilayah lain dalam kurun waktu tertentu, dan ada bukti terjadi transmisi lokal.

Lalu, peningkatan jumlah kasus dan atau kematian secara bermakna diketahui dari pengamatan kurva epidemiologi kasus dan atau kematian. Kemudian kecepatan penyebaran penyakit di suatu area atau wilayah dilakukan dengan melakukan pengamatan area atau wilayah penyebaran penyakit secara harian dan mingguan. Jumlah dan kasus kematian serta adanya epidemologi di tempat lain yang berkoneksi dengan daerah yang akan ajukan PSBB. Disamping itu juga harus disiapkan data pendukung, misal data peningkatan kasus menurut waktu dan kurva epidomeologi.

Perlu diingat kembali jika PSBB bisa dilakukan dalam skala berbeda-beda, tidak drastis dan tergantung dari protokol yang ditetapkan oleh pemerintah. PSBB bukan berarti harus secara nasional, tetapi bisa dilakukan secara parsial. PSBB memang bukan permasalahan sederhana. Namun membuka ‘pintu seluas-luasnya’ bagi mereka yang akan masuk ke suatu daerah dari wilayah zona merah dikhawatirkan akan membuka permasalahan serius, terutama bagi wilayah yang masih berada dalam zona hijau atau garis aman.

Terlebih lagi kian hari, jumlah pasien positif corona kian bertambah. Pasalnya, tujuan utama dari pemberlakuan PSBB tersebut yakni memutus mata rantai persebaran virus dan memperlambat laju kenaikan kurva epidemiologis. Dengan kata lain, untuk memberi waktu bagi sistem kesehatan kita untuk bisa menampung semua orang yang membutuhkan perawatan. Ketika PSBB diterapkan, rumah sakit, supermarket dan layanan penting lainnya akan tetap dibuka. Hanya saja dibatasi kegiatan yang lainnya.

Bila jajaran pemerintah daerah di Indonesia masih dalam tahap mempertimbangkan opsi PSBB, maka pemerintah daerah harus dengan sangat segera bisa mendatangkan para ahli dan peralatan yang sangat memadai di segenap penjuru Indonesia untuk bisa mendeteksi, mengarantina, dan memutus rantai penyebaran virus corona. Karena untuk memerangi pandemi ini harus berkejaran dengan waktu. Masyarakat harus dididik dengan cepat dan penuh kesigapan untuk mematuhi petunjuk pemerintah pusat secara mengikat, atau ada sanksi berat bagi yang tidak taat.

Meita Merdianti
Mahasiswa Universitas Sampoerna

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI