Peran Komite Audit di Bank Syariah

Komite Audit Bank Syariah

Pembentukan komite audit dan tata kelola  berbeda-beda sesuai dengan setiap lembaga keuangan Islam dan negara tempat ia dibentuk. Ini dibentuk melalui direktur non-eksekutif. Sementara itu, ketua komite audit dan tata kelola  juga akan ditunjuk oleh Direksi.

Komite diberi wewenang yang memadai untuk melaksanakan tanggung jawabnya dengan kebebasan dan integritas. Dalam hal rapat komite harus mendapat persetujuan Direksi, di mana peraturan internal disiapkan untuk memantau pertemuan-pertemuan ini, dan siapa yang harus berpartisipasi dalam pertemuan-pertemuan ini tetapi, tanpa hak suara.

 Laporan komite audit dan tata kelola harus diberikan kepada Direksi melalui ketua, dengan tembusan kepada CEO. Disarankan juga kepada ketua komite untuk melaporkan kepada ketua Direksi tentang semua masalah utama yang dibahas dalam rapat sebelumnya. Direksi harus berdiskusi tentang pekerjaan komite audit dan tata kelola sesuai dengan laporan triwulanan.

Bacaan Lainnya
DONASI

Baca Juga: Sejarah Perkembangan Bank Syariah dan Perkembangan Bank di Indonesia

Peran komite audit dan tata kelola (juga dikenal secara global sebagai Komite Audit) adalah membantu Direksi untuk melakukan pengawasan yang tidak memihak dan independen melalui peran-peran berikut:

1. Integritas pemrosesan laporan keuangan dipertahankan
2. Melindungi kepentingan investor, pemegang saham, dan pemangku kepentingan;
3. Komite audit dan tata kelola yang efektif mampu memberikan penegasan tambahan atas data keuangan yang diberikan kepada Direksi
4. Pihak independen dalam hubungan manajer senior lembaga keuangan islam  dan pemangku kepentingan.

Peran penting komite audit dan tata kelola  muncul karena fungsinya untuk mencapai tujuan dasar Lembaga keuangan Islam. Hal ini dilakukan dengan memberikan transparansi yang lebih baik dan cakupan pengungkapan keuangan yang lebih luas, sehingga memperkuat kepercayaan dalam kepatuhan Lembaga keuangan Islam terhadap hukum Islam.

Dengan mengidentifikasi peran, tugas dan tanggung jawab untuk mengkarakterisasi komite audit dan tata kelola  yang lebih aktif dan menyarankan bahwa komite audit tata kelola  ini dapat memiliki dampak positif pada bank Syariah.

Baca Juga: Tantangan dan Solusi Perbankan Syariah dalam Menghadapi Pandemi Covid-19

Rahmaning Johariati
Mahasiswa STEI SEBI

Editor: Diana Pratiwi

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI