Abstrak
Negara Indonesia dan Prancis memiliki sistem hukum yang berbeda, hal itu termasuk di perbedaan hukum pidana nya. Perbandingan hukum merupakan suatu metode penelitian dengan menggunakan metode perbandingan peraturan perundang-undangan dengan satu negara atau lebih.
Asas teritorial ialah asas yang menetapkan bahwa suatu negara yang memiliki kewenangan dalam melaksanakan hukum pada wilayahnya sendiri. Rumusan masalahnya adalah menganai apa yang dimaksud dari asas teritorial dan bagaimana perbandingan hukum pidana terkait asas teritorial yang digunakan Indonesia dengan berbagai negara.
Jenis penelitian hukum normatif yang menitikberatkan penelitian pada bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dengan menggunakan studi kepustakaan, mengutamakan analisis bersifat kualitatif. Hasil dari pembahasan ini adalah asas teritorial merupakan prinsip dasar dalam hukum pidana yang menyatakan bahwa suatu negara memiliki kewenangan untuk melaksanakan hukum di wilayahnya sendiri.
Kata Kunci: Perbandingan Hukum Pidana, Asas Teritorial.
Pendahuluan
Berbagai istilah asing terkait dengan perbandingan hukum, yakni dalam Inggris adalah comparative law, comparative jurisprudence, foreign law, dalam Prancis adalah droit compare, dalam Belanda ialah rechtgelijking, serta dalam Jerman adalah rechverleichung atau vergleichende rechlehre.
Perbandingan hukum menurut Rudolf B. Schlesinger adalah suatu metode penyelidikan yang bertujuan untuk mendapatkan pengetahuan lebih mendalam mengenai suatu bahan hukum.[1] Adapun menurut Randall, tujuannya ialah suatu upaya pengumpulan berbagai informasi terkait hukum asing, memperdalam pengalam dalam rangka pembaharuan hukum.[2]
Asas hukum memiliki peran penting dan merupakan jiwa dalam suatu peraturan perundang-undangan sehingga sangat menentukan penegakan hukum dalam suatu negara. Asas hukum merupakan pemikiran dasar yang memiliki sifat umum dan menjadi dasar dari suatu peraturan yang konkrit.[3]
Asas-asas hukum pidana di antaranya, yakni asas legalitas, asas teritorial, asas personalitas, asas perlindungan, serta asas universalitas. Asas teritorial menentukan bahwa hukum pidana suatu negara berlaku di wilayahnya. Asas personalitas atau nasional aktif adalah berdasarkan dengan kewarganegaraan pelaku.
Berdasarkan dengan penjelasan secara singkat diatas, maka penulisan ini akan membahas mengenai apa yang dimaksud dari asas teritorial dan bagaimana perbandingan hukum pidana terkait asas teritorial yang digunakan Indonesia dengan berbagai negara.
Metode
Jenis penelitian hukum normatif yang menitikberatkan penelitian pada bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, serta menggunakan studi kepustakaan, mengutamakan analisis bersifat kualitatif.
Pembahasan
Pasca kemerdekaan Indonesia, hal tersebut tetap digunakan dengan menjadi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan diberlakukan di Jawa dan Madura. Kata Nederland-indische atau Nederlands-Indie tersebut diubah menjadi Indonesich.
Pada Pasal 2 KUHP juga menjelaskan rumusan prinsip teritorialitas, yakni bahwa aturan pidana di Indonesia berlaku pada setiap individu dalam wilayah Indonesia yang melakukan perbuatan dan dapat dipidana. Kemudian dengan adanya Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958, KUHP tersebut dinyatakan berlaku bagi seluruh Indonesia.[4]
Sedangkan dalam KUHP terbaru atau dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, asas teritorial diatur dalam Pasal 4 KUHP yang menjelaskan mengenai ketentuan pidana dalam undang-undangan dan berlaku terhadap setiap orang yang telah melakukan perbuatan, yakni tindak pidana di wilayah NKRI, di kapal Indonesia atau juga di pesawat udara di Indonesia, di bidang teknologi informasi atau lainnya yang berakibat mengalami di wilayah NKRI.[5]
Sedangkan negara Prancis memiliki ketentuan lebih jelas terkait dengan cakupan asas teritorial. Code Penal Prancis menjelaskan serta menyatakan bahwa wilayah dari Prancis termasuk juga dengan wilayah perairan dan udara yang menjadi satu dengan Prancis.
Ketentuan asas teritorial pada Prancis diberlakukan untuk segala tindak pidana yang dilakukan atau diperbuat di wilayah Prancis sehingga hal ini mencakup mengenai asas territorial lebih luas dibandingkan dengan negara lainnya.
Kesimpulan
Asas teritorial merupakan prinsip dasar dalam hukum pidana yang menyatakan bahwa suatu negara memiliki kewenangan untuk melaksanakan hukum di wilayahnya sendiri. Ini berlaku untuk tindakan yang terjadi di daratan, perairan, dan udara suatu negara. Pada negara Indonesia, asas teritorial telah ditegaskan dalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk KUHP.
Selain itu, terdapat berbagai negara memiliki ketentuan mengenai asas teritorial dalam hukum pidananya, yakni pada negara Prancis, dengan adanya asas teritorial ini memberikan suatu kejelasan hukum terkait dengan hukum mana yang akan diterapkan saat timbul tindak pidana yang memiliki unsur asing.
Penulis: Revalinda Jasmine
Mahasiswa Hukum Universitas Diponegoro
Editor: Ika Ayuni Lestari
Bahasa: Rahmat Al Kafi
Ikuti berita terbaru di Google News
[1] Romli Atmasasmita, Perbandingan Hukum Pidana, (Mandar Maju 2000), [6].
[2] Munir Fuady, Perbandingan Ilmu Hukum, (Refika Aditama 2007). [19].
[3] Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, (Liberty Yogyakarta 2008), [34].
[4] Topo Santoso, “Asas Teritorialitas Dalam Hukum Pidana Indonesia: Pengertian dan Perkembangannya”, (2020) 1, Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi. [20].
[5] Siti Kotijah, “Asas Wilayah/Teritorial, Perlindungan, dan Nasional Pasif: Tafsir Pasal 4 KUHP Baru Produk Indonesia”, (Siti Kotijah, 2023) https://www.kompasiana.com/kotijah/63ca30a808a8b56f524c4312/asas-wilayah-teritorial-perlindungan-dan-nasional-pasif-tafsir-pasal-4-kuhp-baru-produk-indonesia> acceessed 09 Desember 2023.