Persepsi dan Partisipasi Masyarakat mengenai Kawasan Konservasi Hutan

Lingkungan Hidup
Ilustrasi Hutan (Sumber: Media Sosial dari freepik.com)

Hubungan Masyarakat dengan hutan merupakan bagian integral dan tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat yang hidup di sekitarnya.

Hubungan interaksi antara masyarakat dengan lingkungan alam sekitarnya telah berlangsung selama berabad-abad lamanya secara lintas generasi.

Pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya hutan di setiap masyarakat desa hutan mempunyai ciri khas tersendiri sesuai dengan karakteristik budaya masyarakat yang tinggal di dalam dan sekitar hutan.

Bacaan Lainnya
DONASI

Sumber daya hutan dimaknai sebagai sumberdaya alam yang memiliki nilai ekonomi, religius, politik, sosial dan budaya.

Oleh karena itu, kelangsungan hidup dari masyarakat dan hutan sangat tergantung dari ketersediaan sumberdaya hutan yang ada di sekitar lingkungannya.

Cagar Alam di Maninjau tepatnya di Kecamatan Tanjung Raya merupakan salah satu kawasan konservasi yang terletak di tujuh kecamatan dalam kabupaten Agam.

Sebagian besar lahan di Kecamatan Tanjung Raya merupakan wilayah hutan, baik itu hutan rakyat maupun hutan lindung.

Sementara untuk pengelolaan hutannya sendiri itu cukup baik sebagai contoh apabila ada masyarakat yang ingin menebang pohon, maka harus minta izin kepada pemilik tanah, ninik mamak, kepala jorong dan wali nagari setempat.

Pada kesempatan kali ini saya melakukan kerja praktek di Balai Konservasi Sumber Daya Alam Di Maninjau, pada minggu pertama kami melakukan survey kepada masyarakat Maninjau di Kecamatan Tanjung Raya dengan cara tujuan untuk menganalisa pengetahuan masyarakat mengenai batas kawasan konservasi di Maninjau.

Dari beberapa pertanyaan mengenai persepsi masyarakat mengenai kawasan konservasi, mengenai kebijakan lembaga pengelola dalam kawasan konservasi, mengenai keterlibatan masyarakat dalam menjaga kawasan konservasi, dan persepsi masyarakat mengenai apakah Sistem Agroforestri (Parak) berada di kawasan konservasi.

Dari beberapa pertanyaan tersebut saya dapat merangkum dari beberapa pertanyaan ke masyarakat di Maninjau, berdasarkan usia itu antara 25-60 dengan rata-rata latar belakang pekerjaan sebagai pedagang dan petani.

Berdasarkan pada hasil survey terhadap persepsi dan partisipasi masyarakat terhadap konsevasi hutan di Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, dapat disimpulkan bahwa:

  1. Tingkat persepsi masyarakat mengenai kawasan konsevasi hutan di Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya kurang baik sampai sangat baik.
  2. Tingkat persepsi masyarakat mengenai kebijakan lembaga pengelola dalam kawasan konservasi hutan di Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya kurang baik sampai sangat baik.
  3. Tingkat partisipasi masyarakat mengenai keterlibatan masyarakat dalam menjaga kawasan konservasi hutan di Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya kurang baik sampai sangat baik.
  4. Tingkat persepsi masyarakat mengenai apakah Sistem Agroforestri (Parak) berada di kawasan konservasi di Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya kurang baik sampai sangat baik.

Berdasarkan 4 kesimpulan di atas, dapat di sarankan untuk mengadakan sosialisasi dari lembaga pengelola kawasan konservasi terhadap masyarakat mengenai konservasi hutan di Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, agar wawasan masyarakat lebih luas dan lebih mendalami pengetahuan tentang konservasi hutan itu sendiri.

 

Penulis: Al Ikhsan Fadli Nasution
Mahasiswa Biologi, Universitas Negeri Padang

 

Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI