Dalam beberapa dekade terakhir, pendidikan kedokteran gigi di Indonesia telah menunjukkan banyak kemajuan dalam hal fasilitas, teknologi, dan pendekatan klinis.
Namun, di balik capaian tersebut, terdapat satu aspek penting yang masih kurang mendapatkan perhatian seperti pendidikan kewarganegaraan atau civic education yang berorientasi pada praktik klinis.
Konsep tersebut dapat dikenal sebagai “Civic Education Klinis” yang menawarkan pendekatan baru dalam membentuk karakter dan tanggung jawab sosial sebagai dokter gigi di Indonesia sehingga dapat memberikan kontribusi secara positif dalam masyarakat.
Konsep ini menekankan bahwa pembentukan dokter gigi tidak bisa berhenti pada penguasaan ilmu dan keterampilan klinis semata.
Selain memiliki keterampilan teknis, seorang dokter gigi juga merupakan warga negara yang berperan dalam sistem sosial, hukum, dan politik kesehatan publik.
Civic education klinis bertujuan untuk menjembatani kesenjangan antara etika kewarganegaraan dan praktik kedokteran gigi modern.
Baca Juga: Civic Education 4.0: Membangun Warga Negara Adaptif di Era Revolusi Industri
Selama ini, pendidikan kewarganegaraan di fakultas kedokteran gigi hanya ada sebagai elemen dari mata kuliah umum yang tidak dikontekstualisasikan dengan realitas profesi.
Padahal, seorang dokter gigi menghadapi langsung berbagai bentuk dilema sosial, seperti akses layanan kesehatan yang timpang, pasien yang tidak mampu membayar, hingga konflik antara regulasi dan etika klinis.
Civic education klinis menawarkan pendekatan baru yang menempatkan mahasiswa kedokteran gigi sebagai calon profesional yang juga memiliki kesadaran sipil, tanggung jawab kolektif, dan literasi kebijakan.
Ini bukan sekadar menghafal Undang-Undang Dasar 1945 atau Pancasila, tetapi memahami bagaimana prinsip-prinsip tersebut berperan dalam pengambilan keputusan profesional seperti,
Apakah dapat menolak pasien JKN karena beban biaya?
Apakah bersedia dikirim ke daerah terpencil demi pemerataan pelayanan?
Lebih dari itu, gagasan ini juga mengangkat pentingnya pendidikan seputar hak-hak pasien, keadilan dalam pelayanan publik, sistem hukum kedokteran, dan etika profesi yang selaras dengan nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia.
Semua ini menuntut integrasi lintas disiplin yang selama ini absen dalam sistem pendidikan kedokteran gigi.
Di negara seperti Indonesia, di mana distribusi tenaga medis masih timpang dan sistem pelayanan gigi belum sepenuhnya menjangkau kalangan rentan, pendidikan kewarganegaraan berbasis profesi menjadi krusial.
Dokter gigi tidak boleh hanya menjadi praktisi elit, tetapi juga harus tampil sebagai penggerak kesadaran kolektif untuk mewujudkan keadilan kesehatan gigi nasional.
Sudah saatnya pendidikan kedokteran gigi melampaui ruang klinik dan masuk ke ranah sosial.
Civic education klinis bisa menjadi kunci mencetak dokter gigi yang tidak hanya kompeten, tetapi juga berkomitmen pada keadilan sosial, kesetaraan akses, dan perubahan struktural dalam sistem kesehatan Indonesia.
Penulis:
1. Avila Fattah Dharmaputra (J520220070)
2. Ikhwan Tri Julian (J520220010)
3. Abyan Salman Frihantono (J520220036)
Mahasiswa Fakultas Kedokteran Gigi, Universitas Muhammadiyah Surakarta
Dosen Pengampu: Drs. Priyono, M.Si.
Editor: Siti Sajidah El-Zahra
Bahasa: Rahmat Al Kafi
Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News