Demokratisasi Pendidikan Islam

Demokrasi Pendidikan Islam
Ilustasi Pendidikan Islam (Gambar: Pixabay.com)

Demokrasi pendidikan adalah gagasan atas pandangan hidup yang mengutamakan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara dalam berlangsungnya proses pendidikan.

Keberadaan demokrasi dalam pendidikan Islam, tentu saja tidak dapat dilepaskan dari sejarah/demokrasi dalam ajaran Islam dan demokrasi secara umum.

Demokrasi dalam ajaran Islam secara prinsip telah diterapkan oleh Nabi Muhammad SAW yang dikenal dengan istilah “musyawarah”. Kata demokrasi memang tidak ada terdapat di dalam Al-Qur’an dan hadits, karena kata demokrasi berasal dari Barat atau Eropa yang masuk keperadaban Islam.

Dalam memberikan penafsiran makna demokrasi pendidikan mungkin terdapat bermacam-macam konsep, seperti juga beraneka ragam pandangan dalam memberikan arti demokrasi. Dalam pemerintahan demokrasi, demokrasi harus dijadikan filsafat hidup yang harus ditanamkan kepada setiap peserta didik. 

Bacaan Lainnya

Munculnya demokratisasi dalam dunia pendidikan, merupakan realitas sosial sebagai tuntutan semua pihak yang ingin maju. Hal ini sebagai antithesa dari thesa pendidikan masa lalu yang  sangat ketat birokrasi dan formalitasnya. Mekanisme birokrasi dan formalitas yang amat ketat itulah yang mengatur dan mengarahkan tingkah laku orang yang berada di lingkungan pendidikan.

Pada akhirnya pemikiran dan tingkah laku yang muncul dalam proses pendidikan bukan lagi bersumber dari fitrah manusiawi dan nurani kemanusiaan, tetapi timbul dari birokrasi itu sendiri. Kondisi ini mengakibatkan pendidikan berubah fungsinya menjadi tempat perburuan formalitas, semacam prestasi akademik, ijazah dsb.

Kondisi tersebut jelas berbeda dengan tuntutan pendidikan modern yang mengutamakan kebebasan kepada semua pihak, termasuk anak didik, untuk berkreasi mengembangkan potensinya, tanpa harus dihambat oleh aturan atau norma yang menyesakkan. Sebab dengan kebebasaan, pikiran semakin terbuka, sehingga ide-ide pengembangan semakin mengalir deras (Ghofir, 1999).

Demokrasi Pendidikan diartikan sebagai hak setiap warga Negaraatas kesempatan yang seluas-luasnya untuk menikmati Pendidikan, yang sesuai dengan bunyi pernyataan Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 pasal 4 ayat ( 1) yaitu “Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asai manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.”

Demokrasi Pendidikan bukan hanya sekedar prosedur tetapi juga nilai–nilai pengakuan dalam kehormatan dan martabat manusia. Melalui upaya Demokratisasi Pendidikan diharapkan mampu mendorong munculnya individu yang kreatif, kritis, dan produktif tanpa keterbukaan dalam kehidupan berpolitik.

Islam menyerukan adanya prinsip persamaan dan peluang yang sama dalam belajar, sehingga terbukalah kesadaran untuk beljar bagi semua orang, tanpa adanya peerbedaan antara si kaya dan si miskin dan status sosial ekonomi seorang peserta didik, serta tidak pula gender.

Musyawarah sebagai bagian dari aktivitas demokrasi, di dalamnya terlibat berbagai kelompok masyarakat yang tidak berkualitas. Dalam demokrasi keputusan diserahkan kepada suara terbanyak, padahal kebenaran tidak diukur dengan jumlah banyaknya orang. Sedangkan syura didasarkan pada parameter yang baku, yaitu Al-Qur’an dan Hadis.

Pelaksanaannya dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai kemampuan spesifik dan pengetahuan dalam memahami makna yang terkandung di dalamnya.

Islam memerintahkan kepada umatnya untuk memutuskan segala sesuatu urusan dengan cara musyawarah. Agama Islam juga memerintahkan kepada umatnya untuk belajar berbagai macam ilmu pengetahuan, baik ilmu duniawi atau ilmu ukhrawi.

Islam telah mewajibkan menuntut ilmu pengetahuan kepada seluruh kaum muslimin, baik pria maupun wanita sepanjang hidupnya, sejak lahir sampai meninggal dunia. Hal ini membuktikan bahwa Islam sejak awal telah meletakkan dasar adanya pendidikan seumur hidup.

Agama Islam telah menganjurkan kepada umatnya agar memperlakukan orang lain sebagaimana memperlakukan dirinya sendiri. Dalam Islam juga menyerukan adanya prinsip persamaan dan peluang yang sama dalam belajar, sehingga terbukalah kesadaran untuk belajar bagi semua orang, tanpa adanya perbedaan antara si kaya dan si miskin dan status sosial ekonomi seorang peserta didik.

1. Moch Iqbal Maulana Azis
Mahasiswa Hubungan Internasional, Fakultas Psikologi dan Ilmu Sosial Budaya, Universitas Islam Indonesia

2. Nur Zaytun Hasanah
Mahasiswa Pendidikan Agama Islam, Fakultas Ilmu Agama Islam, Universitas Islam Indonesia

Referensi:
Demokrasi Pendidikan dalam Islam
Demokrasi Pendidikan Islam
Makalah Demokrasi Dalam Islam

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses