Zina adalah suatu perbuatan yang sangat tercela yang akhir-akhir ini di negara kita semakin memprihatinkan. Manusia dibekali nafsu birahi dengan tujuan untuk mempertahankan garis keturunannya.
Islam menetapkan lembaga pernikahan sebagai media untuk menyalurkan nafsunya secara legal. Namun seolah tidak pernah berhenti, setan selalu saja menggoda manusia dengan menggelitik nafsu birahinya, sehingga sejak dulu hingga nanti hari kiamat, kasus perzinahan akan terus terjadi. Bahkan tidak jarang dari tindakan asusila tersebut melahirkan anak.
Syariat Islam telah menyatakan bahwa suatu perbuatan dinyatakan sebagai kejahatan apabila perbuatan tersebut menyimpang dengan syariat itu sendiri serta bersebrangan dengan norma-norma yang berlaku di masyarkat.
Meskipun perbuatan tersebut tidak mempunyai tujuan untuk merusak atau mengganggu terwujudnya ketertiban sosial dan merugikan masyarakat. Telah ditentukan bahwa apabila seseorang melakukan suatu kejahatan maka ada ancaman baginya suatu hukuman atas perbuatannya, hukuman tersebut diberikan agar orang akan menahan diri untuk melakukan kejahatan, karena tanpa adanya sanksi suatu perintah atau larangan tidak punya konsekuensi apa-apa.
Dalam al-Qur’an dan hadis dijelaskan bahwa setiap kesalahan memiliki sanksi yang berbeda, salah satu kesalahan tersebut yaitu zina. Kami sadar bahwa makalah ini jauh dari kata sempurna, tetapi kami berharap semoga dapat memberikan mamfaat bagi semua pihak yang membaca pada umumnya dan kami khususnya serta, kami akan bersenanang hati dalam menerima kritik yang membangun guna kesempurnaan di masa mendatang.
Dari Abdullâh (bin Mas’ûd) Radhiyallahu anhu, dia berkata: Aku bertanya, atau Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya, ‘Dosa apakah yang paling besar di sisi Allâh?’ Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Engkau menjadikan tandingan bagi Allâh, sedangkan Dia telah menciptakanmu (tanpa sekutu).” Aku bertanya, “Lalu apa?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Engkau membunuh anakmu karena engkau takut dia makan bersamamu.” Aku bertanya, “Lalu apa?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Engkau berzina dengan istri tetanggamu.” ( HR. Bukhari no. 7532 dan Muslim no. 86)
Anak hasil zina tidak dinasabkan kepada lelaki yang menzinai ibu anak tersebut, meskipun kita mengetahui bahwa secara hukum kauni qadari anak zina tersebut adalah anaknya. Dalam arti, Allah menakdirkan terciptanya anak zina tersebut sebagai hasil percampuran air mani laki-laki itu dengan wanita yang dizinainya. Akan tetapi secara hukum syar’i, anak itu bukan anaknya karena tercipta dengan sebab yang tidak dibenarkan oleh syariat, yaitu perzinaan.
Jika kedua orang yang berzina tersebut menikah dalam keadaan wanitanya hamil maka pernikahan itu tidak sah. Hanya saja, kalau pernikahan itu dilangsungkan dengan anggapan bahwa hal itu boleh dan sah sebagaimana mazhab sebagian ulama yang berpendapat: “Boleh bagi seorang lelaki yang menghamili seorang wanita dengan perzinaan untuk menyelamatkan nasab anak itu dengan cara menikahinya dalam keadaan hamil, dengan syarat keduanya telah bertaubat dari perzinaan dan diketahui dengan pasti/yakin bahwa yang menghamilinya adalah laki-laki itu”, maka pernikahan itu dikategorikan sebagai nikah syubhat.
Artinya, pernikahan itu berlangsung dengan anggapan bahwa hal itu boleh menurut syariat, padahal sebenarnya tidak boleh. Berarti pernikahan itu tidak mengubah status anak hasil perzinaan tersebut sebagai anak zina, dia tetap dinasabkan kepada ibunya dan tidak sah dinasabkan kepada lelaki tersebut.
Anak hasil zina tidak dinasabkan kepada lelaki yang menzinai ibu anak tersebut meskipun kita mengetahui bahwa secara hukum kauni qadari anak zina tersebut adalah anaknya Jika kedua orang yang berzina tersebut menikah dalam keadaan wanitanya hamil maka pernikahan itu tidak sah. Akan tetapi wajib atas keduanya untuk berpisah ketika mengetahui hakikat sebenarnya bahwa pernikahan itu tidak sah, sampai keduanya menikah kembali dengan akad nikah yang benar dan sah, tanpa harus melakukan istibra` ar-rahim.
Tim Penulis:
1. Moch Iqbal Maulana Azis
Mahasiswa Hubungan Internasional, Fakultas Psikologi dan Ilmu Sosial Budaya, Universitas Islam Indonesia
2. Nur Zaytun Hasanah
Mahasiswa Pendidikan Agama Islam, Fakultas Ilmu Agama Islam, Universitas Islam Indonesia
Referensi:
Abu Ismai Muslim Al-Atsari, Awas, Zina Dosa Besar”, As-Sunnah Edisi Khusus 12/Tahun XVII/1435H/2014
Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah, Toko Gunung Agung, Jakarta, 1997, hlm. 34
kajianhukumislam.com