Pernikahan Beda Agama dan Hukumnya di Indonesia

pernikahan beda agama

Dalam Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang pernikahan dikatakan bahwa pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Maka atas dasar itu sesungguhnya pernikahan itu sebuah ikatan suci dan sakral dari laki-laki dan perempuan.

Menikah menjadi salah satu penyempurna dalam beribadah kepada Allah SWT. Pernikahan akan memberikan kebahagiaan bagi setiap pasangan yang semata-mata mengharapkan ridha-Nya.

Di Indonesia, pernikahan beda agama menjadi salah satu fenomena yang kerap ditemui. Pernikahan tersebut sebahagian dilakukan secara terang-terangan dan sebahagian dilakukan sembunyi-sembunyi.

Baca juga: Pernikahan menjadi Solusi di Kala Kebimbangan Menerpa

Bacaan Lainnya

Agama Islam secara terang-terangan melarang adanya menikah beda agama. Allah Swt. berfirman dalam Q.S. Al-Baqarah ayat 221 yang mengandung arti, “Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik”(QS Al-Baqarah ayat 21).

Selain itu dalam surat Al-Maidah ayat 5 juga termasuk yang artinya: “Pada hari ini dihalalkan bagimu segala yang baik-baik. Makanan (sembelihan) Ahli Kitab itu halal bagimu, dan makananmu halal bagi mereka. Dan (dihalalkan bagimu menikahi) perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara perempuan-perempuan yang beriman dan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu, apabila kamu membayar maskawin mereka untuk menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan bukan untuk menjadikan perempuan piaraan. Barangsiapa kafir setelah beriman, maka sungguh, sia-sia amal mereka, dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang rugi.” (QS Al Maidah ayat 5).

Kemudian dalam surat Al Mumtahanah ayat 10 juga dijelaskan perihal pernikahan beda agama yang dilarang bagi umat muslim.

Yang artinya: “Wahai orang-orang yang beriman. Apabila perempuan-perempuan mukmin datang berhijrah kepadamu, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada orang-orang kafir (suami-suami mereka). Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tidak halal bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami) mereka mahar yang telah mereka berikan. Dan tidak ada dosa bagimu menikahi mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (pernikahan) dengan perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta kembali mahar yang telah kamu berikan; dan (jika suaminya tetap kafir) biarkan mereka meminta kembali mahar yang telah mereka bayar (kepada mantan istrinya yang telah beriman). Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu. Dan Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.” (QS Al Mumtahanah:10). Firman tersebut sangat jelas dan jangan hanya menikah karena cinta, harta, dan nafsu belaka,”

Baca juga: Pembentukan Karakter bagi Remaja untuk Menghindari Pernikahan Dini, Kekerasan, dan Seks Bebas

Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa nomor: 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 tentang pernikahan beda agama. Penetapan fatwa yang disahkan oleh Komisi C Bidang Fatwa tersebut, menghasilkan dua poin utama.

Pada poin pertama berisi pernyataan,pernikahan beda agama adalah haram dan tidak sah. Kemudian poin kedua berisi, pernikahan laki-laki muslim dengan wanita Ahlul Kitab, menurut qaul mu’tamad, adalah haram dan tidak sah.

Fatwa yang dikeluarkan MUI berlandaskan pada nash agama, baik itu Al-Quran, hadist, hingga qaidah fiqh. Seluruh kesepakatan, merujuk serta mempertimbangkan dampak yang akan ditimbulkan dari perkawinan beda agama.

Di negara Indonesia telah tercantum dalam Undang-Undang No. 1 tahun 1974 pasal 2 ayat 1 dijelaskan bahwa “Pernikahan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu”.

Namun pada prinsipnya berdasarkan fakta yang ada di tengah-tengah kehidupan modern sekarang ini, kebanyakan orang masih mengedepankan cinta, bahkan melewati hukum agama, sehingga banyak masih ditemukan pernikahan dengan dua agama yang berbeda.

Tim Penulis:

1. Annisya Alfanura
Mahasiswa Farmasi, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan, Universitas Islam Indonesia

2. Nur Zaytun Hasanah
Alumni Mahasiswa Pendidikan Agama Islam, Fakultas Ilmu Agama Islam, Universitas Islam Indonesia

Sumber :

https://lldikti5.kemdikbud.go.id/home/detailpost/cara-pandang-islam-menilai-hukum-menikah-beda-agama#

https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-6152194/bagaimana-hukum-pernikahan-beda-agama-dalam-islam-ini-penjelasan-al-quran

Nurcahaya. Perkawinan Beda Agama Dalam Perspektif Hukum Islam. Jurnal Hukum Islam, Vol XVIII No. 2 Desember 2018

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses