Ketenteraman dan kedamaian sangat sukar didapatkan, apalagi jika kita adalah bagian dari masyarakat yang tinggal di kota besar terutama lokasi bangunan rumah yang didirikan di pinggir jalan raya atau jalan umum.
Suara kendaraan yang melintas sangatlah menganggu, apalagi pada saat malam hari di mana pada malam hari adalah waktu di mana orang-orang ingin beristirahat dari lelahnya aktivitas yang dilakukan pada siang hari.
Penggunaan knalpot brong atau racing adalah salah satu penyebab kebisingan yang sangat menganggu, suara yang dikeluarkan oleh knalpot brong atau racing ini kerap kali meresahkan masyarakat, peraturan tentang penggunaan knalpot brong atau racing juga sudah diatur dalam Pasal 285 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sedangkan dalam KUHP tentang pelanggaran ketertiban umum juga sudah diatur pada Pasal 503 yang berbunyi, “Diancam dengan kurungan paling lama tiga hari atau denda paling banyak lima belas rupiah: kesatu barangsiapa membikin kegaduhan atau memberisikkan tetangga, sehingga ketenteraman malam hari dapat terganggu; kedua barangsiapa membikin kegaduhan di dekat bangunan untuk menjalankan ibadat yang dibolehkan atau untuk sidang pengadilan, di waktu ada ibadat atau sidang.”
Walaupun sudah jelas diatur dalam Undang-Undang tersebut masih banyak masyarakat yang melanggar, maka dari itu perlu di pertanyakan apakah cukup dengan hanya menegakkan Pasal 285 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk membuat masyarakat tidak menggunakan knalpot brong atau racing.
Penggunaan knalpot brong atau racing ini masih marak di kalangan masyarakat terkhususnya anak muda, tentunya walaupun sudah ada larangan dalam aturan yang telah diatur dalam Pasal 285 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan penggunaan knalpot brong atau racing ini akan tetap ada bahkan bisa jadi meningkat karna masih diperjualbelikan dengan bebas.
Kali ini penulis tidak ingin membahas tentang larangan penggunaan knalpot brong atau racing tapi dari segi jual beli yang beredar apakah ada peraturan yang membatasi penjualan dan pembelian knalpot brong atau racing ini atau tidak, karena penulis masih melihat dengan mata sendiri penjualan knalpot brong atau racing ini masih beredar bebas di pasaran tanpa ada batasan apapun.
Akar dari segala masalah dalam penggunaan knalpot brong atau racing ini bukanlah pada penggunanya tapi pada penjual knalpot brong atau racing tersebut, sedangkan dalam jual beli knalpot brong atau racing ini juga terdapat aturan yang mengatur maka dari itu tidak sembarangan diperjualbelikan, pembeli juga harus merupakan pengendara pemegang Kartu Izin Start (KIS) balap. Dalam hal ini pengendara yang merupakan pembalap di sirkuit atau akan mengikuti kejuaraan.[1]
Tapi pada faktanya jual beli knalpot brong atau racing ini masih diperjualbelikan dengan bebas tanpa harus menunjukkan Kartu Izin Start (KIS) inilah penyebab masih banyak masyarakat yang menggunakan knalpot brong atau racing karena masih mudah didapatkan bahkan dijual secara terang-terangan.
Padahal penjual knalpot brong atau racing ini jika masih menjual knalpot brong atau racing secara bebas maka bisa dikenakan Pasal 204 Ayat (1) KUHP yang berbunyi, “Barangsiapa yang menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang, yang diketahui bahwa membahayakan nyawa atau kesehatan orang, padahal sifat berbahaya itu tidak diberitahukan, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”
Di dalam Pasal 205 Ayat (1) KUHP juga mengatur tentang hal yang sama yang di mana berbunyi, “Barangsiapa karena kealpaannya menyebabkan bahwa barang-barang yang berbahaya bagi nyawa atau kesehatan orang, dijual, diserahkan atau dibagi-bagikan, tanpa diketahui sifat berbahayanya oleh yang membeli atau yang memperoleh, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau kurungan paling lama sembilan bulan atau kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah.”
Dari pembahasan di atas kita dapat menyimpulkan bahwa pentingnya petugas kepolisian khususnya Satlantas untuk melihat lagi apakah jual beli knalpot brong atau racing ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku atau masih ada yang melanggar.
Karena menurut penulis cara yang paling efektif dalam menangani masalah penggunaan knalpot brong atau racing ini bukanlah dengan merazia siapapun yang menggunakannya tapi dari mana sumber mereka mendapatkan knalpot brong atau racing tersebut.
Jika knalpot brong atau racing ini masih sangat mudah untuk didapatkan, penulis yakin bahwa tetap masih ada masyarakat yang menggunakan knalpot racing ini.
Mau seketat apapun aturan yang dibuat kalau knalpot brong atau racing masih mudah didapatkan maka masih tetap ada masyarakat yang menggunakan bahkan mungkin akan bertambah jumlah masyarakat yang menggunakan knalpot brong atau racing.
Maka dari itu pentingnya peraturan tentang jual beli knalpot brong atau racing ini diperketat dan dengan penertiban secara langsung dilakukan oleh petugas kepolisian.
[1] https://rakyatkaltara.prokal.co/read/news/2981-penjual-knalpot-racing-bisa-dipidana
Penulis: M. Ruseza
Editor: Ika Ayuni Lestari
Bahasa: Rahmat Al Kafi