Kebebasan Pers Jurnalis di Indonesia

Jurnalis
Ilustrasi Kebebasan Pers Jurnalis (Sumber: Penulis)

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kebebasan pers merupakan kebebasan mengeluarkan pikiran dan pendapat melalui media massa.

Sedangkan menurut kamus Merriam-Webster, kebebasan pers merupakan hak media massa untuk meninformasikan berita secara bebas tanpa ada kendali pemerintah.

Kebebasan pers di Indonesia dilandasi oleh pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) yang melindungi kebebasan penggunaan berbagai media dalam hal mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi.

Landasan hukum mengenai kebebasan pers di Indonesia secara jelas dibahas dalam Undang-Undang No.40 Tahun 1999 menyebutkan:

Bacaan Lainnya
  1. Kemerdekaan pers dijamin seagai hak asasi warna negara.
  2. Pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
  3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Dari undang-undang tersebut kita harus mengerti bahwasannya profesi sebagai jurnalis harus diberi hak kebebasan untuk menyuarakan, mengeluarkan, memberi informasi kepada masyarakat tanpa adanya penyensoran dan atau campur tangan pemerintah untuk mengatur segala hal yang disuarakan jurnalis.

Kebebasan pers pula juga mempunyai batasan yang berbentuk kode etik yang harus dipatuhi oleh media untuk mencegah penyalahgunaan kebebasan pers.

Secara konsep kebebasan akan menimbulkan pemerintah yang cerdas, bijaksana, dan bersih. Melalui kebebasan pers kita akan dapat mengetahui berbagai peristiwa, termasuk kinerja pemerintah.

Kebebasan pers merupakan pilar demokrasi. Oleh karena itu, sebagai mata dan telinga masyarakat, jurnalis harus mampu menyuarakan kepentingan publik dengan berani tanpa khawatir untuk digugat.

Untuk saat ini, kebebasan pers di Indonesia sudah hterbuka bahkan sudah hampir tidak ada hambatan. Dilansir dari kominfo.go.id ketua PWI Pusat Margiono menilai di 15 tahun terakhir ini, kebebasan pers di Indonesia sudah dirasakan sangat terbuka bahkan sudah hampir tidak ada hambatan.

Penulis: Muhammad Azka Razan
Mahasiswa Ilmu Komunikasi, Universitas Muhammadiyah Malang

Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses