Tantangan Kebebasan Pres di Indonesia

Kebebasan Pers
Ilustrasi Jurnalis dan Wartawan (Sumber: realitarakyat.com)

Indonesia saat ini telah menghadapi tantangan serius terkait kebebasan pres. Kebebasan pres (freedom of the press) merupakan hak masyarakat untuk mengetahui (rigt to know) masalah-masalah atau fakta publik, dan disisi lainnya hak masyarakat dalam mengekspresikan pikiran dan pendapatnya (right to expression).

Meskipun demikian, Indonesia saat ini terdapat beberapa tantangan kebebasan pres. Salah satu adalah terdapat ancaman digital, penyebaran informasi keliru, keterbatasan kebebasan berekspresi, dan keselamatan jurnalis dan wartawan.

Tantangan pertama yaitu, ancaman digital yang ditunjukan individu yang mengatakan bahwa era dihital menawarkan sesuaitu yang akan berguna dalam meningkatkan ekspresi. Masyarakat kini semakin bebas dalam berekspresi dan berbagi ilmu melalui media social.

Bacaan Lainnya
DONASI

Dalam era digital dapat memberikan kemudahan dalam akses informasi terkini. Ancaman digital memiliki dampak yang besar bagi para jurnalis, seperti adanya serangan yang telah dialami oleh jurnalis yaitu doxing yang dimana pelaku mempublikasi informasi pribadi di media social.

Kedua yaitu, penyebaran informasi keliru masih ada banyak di Indonesia yang mengakibatkan ancaman serius akibat banyaknya berita bohong (hoax). Akibat dari adanya dampak penyebaran informasi yang keliru mengakibatkan dimemanfaatkan informasi asli namun disebar dalam konteks yang keliru, seperti misleading content atau falsecontext merusak kepercayaan publik terhadap informasi yang telah disampaikan.  

Ketiga yaitu, keterbatasan kebebasan berekspresi yang mengakibatkan kebebasan pres dalam menghadapi tahun politik, kualitas demokrasi di Indonesia saat ini sedang menurun dengan tumbuh suburnya oligarki dan politik dinasti.

Pada saat inilah kebebasan pers memegang peran penting dalam memastikan transparansi, akuntabilitas, keberlangsungan demokrasi, media dan jurnalisme berkualitas dibutuhkan untuk memainkan peran lebih jauh untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas.

Keempat yaitu, keselamatan jurnalis dan wartawan terancam semakin mengikat tiap tahun, yang dihadapi oleh jurnalis dan wartawan dalam melaksanakan tugasnya. Kasus tersebut merugikan beberapa pihak baik individu maupun masyarakat karena kurangnya kases informasi yang kritis.

Maka pelindungan terhadap keselamatan jurnalis dan wartawan menjadi esensia dalam menjaga kebebasan pres di Indonesia. Oleh sebab itu, keempat tantangan kebebasan pres di Indonesia telah menghadapi tantangan serius yang perlu ditangani secara efektif.

Pertama perlu diakui meskipun era digital mempermudah akses dalam mencari informasi dan mengekspresikan diri, tetapi era digital juga membawa ancaman serius terhadap keselamatan jurnalis dan wartawan.

Kedua dalam penyebaran informasi yang keliru sangat meresahkan masyarakat yang menggakibatkan termakan hoaks.

Ketiga keterbatasan kebebasan berekspresi yang mengakibatkan pemerintah harus lebih aktif dalalam menegakan hukum terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran kebebasan pres, termasuk kekerasan terhadap jurnalis, media independent, dan juga masyarakat harus lebih aktif dalam mengawasi dan menegakkan kebebasan pers.

Keempat keselamatan jurnalis dan wartawan sangat penting untuk dicatat bahwa ada upaya dan perbaikan yang dilakukan, seperti pembentukan kebijakan yang mendukung kebebasan pers, perlindungan terhadap wartawan, dan pendekatan dialog antara pemerintah, media, dan masyarakat sipil untuk meningkatkan kondisi kebebasan pers di Indonesia.

Maka dari itu tantangan-tantangan tersebut dapat memastikan perlindungan bagi jurnalis dan wartawan, serta indonesi dapat memperkuat domokrasinya.

 

Penulis: Muhimmatul Hidayah
Mahasiswa Ilmu Hukum, Universitas Trunojoyo Madura

Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi  

 

Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI