Kebebasan pers sering dianggap sebagai salah satu ukuran penting dalam kehidupan demokrasi. Melalui pers, masyarakat dapat mengetahui berbagai peristiwa, mengawasi kebijakan pemerintah, dan memperoleh informasi mengenai persoalan yang menyangkut kepentingan publik.
Namun, kebebasan pers tidak hanya diuji melalui keberadaan aturan. Dalam praktiknya, wartawan masih dapat menghadapi tekanan, intimidasi, kekerasan, maupun upaya menghalangi kerja jurnalistik. Karena itu, pertanyaannya bukan sekadar apakah kebebasan pers di Indonesia masih ada, tetapi juga sejauh mana kebebasan tersebut benar-benar dapat dijalankan dan dilindungi.
Kebebasan Pers dalam Negara Demokrasi
Pers memiliki posisi penting dalam kehidupan masyarakat. Informasi yang disampaikan melalui media membantu masyarakat memahami berbagai persoalan yang terjadi di lingkungan sekitar maupun dalam penyelenggaraan negara.
Dalam konteks demokrasi, pers juga memiliki fungsi pengawasan. Pers dapat menyampaikan kritik, mengoreksi kebijakan, dan menghadirkan informasi yang memungkinkan masyarakat membentuk pendapat berdasarkan fakta.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menempatkan kemerdekaan pers sebagai bagian penting dalam kehidupan demokratis. Undang-undang tersebut juga menyatakan bahwa pers nasional harus mendapatkan jaminan dan perlindungan hukum serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari pihak mana pun.
Artinya, secara hukum, kebebasan pers bukan sekadar kebebasan yang diberikan oleh pemerintah. Kemerdekaan pers memiliki dasar hukum dan berkaitan dengan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Kebebasan Pers Bukan Berarti Pers Tanpa Tanggung Jawab
Kebebasan pers tidak berarti wartawan dapat memberitakan apa saja tanpa memperhatikan aturan dan etika jurnalistik.
Pers tetap memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan informasi secara akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan. Wartawan juga harus bekerja berdasarkan Kode Etik Jurnalistik serta menjalankan profesinya secara profesional.
Undang-Undang Pers memberikan ruang bagi pers untuk melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap persoalan yang berkaitan dengan kepentingan umum. Pada saat yang sama, pers juga memiliki kewajiban untuk menghormati norma dan etika jurnalistik.
Karena itu, kebebasan dan tanggung jawab seharusnya berjalan bersama. Pers membutuhkan kebebasan agar dapat menjalankan fungsinya, sementara kebebasan tersebut harus digunakan dengan tetap menghormati prinsip jurnalistik.
Ketika Wartawan Menghadapi Kekerasan
Menjadi wartawan bukan pekerjaan yang selalu aman. Dalam menjalankan tugas, wartawan dapat berada di tengah demonstrasi, konflik, bencana, maupun peristiwa lain yang memiliki risiko tinggi.
Sejarah pers Indonesia juga mencatat kasus kekerasan terhadap wartawan. Salah satu kasus yang sering dikenang adalah pembunuhan Fuad Muhammad Syafruddin atau Udin, wartawan Harian Bernas Yogyakarta, pada 1996.
Kasus tersebut menjadi salah satu catatan penting mengenai risiko yang dapat dihadapi wartawan ketika menjalankan tugas jurnalistik.
Pengalaman seperti ini menunjukkan bahwa keberadaan Undang-Undang Pers saja belum cukup. Perlindungan terhadap wartawan juga membutuhkan penegakan hukum dan penghormatan terhadap kerja jurnalistik dalam praktik.
Peristiwa Demonstrasi 2019 dan Pengalaman Penulis
Salah satu peristiwa yang masih saya ingat adalah demonstrasi mahasiswa pada September 2019.
Saat itu, mahasiswa di berbagai daerah melakukan aksi untuk menyampaikan penolakan terhadap sejumlah kebijakan dan rancangan undang-undang yang menjadi perhatian publik. Peristiwa tersebut kemudian berkembang menjadi aksi yang diwarnai bentrokan antara massa dan aparat.
Saya memang tidak ikut dalam demonstrasi tersebut. Namun, saya mengikuti perkembangan beritanya melalui media.
Dari pemberitaan yang saya ikuti, perhatian saya tidak hanya tertuju pada bentrokan antara mahasiswa dan aparat. Saya juga melihat persoalan lain yang tidak kalah penting, yaitu perlakuan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Ketika wartawan berada di lokasi demonstrasi, mereka sebenarnya menjalankan pekerjaan untuk memberikan informasi kepada masyarakat. Mereka perlu merekam peristiwa, mewawancarai pihak yang terlibat, dan mendokumentasikan kejadian agar publik dapat mengetahui apa yang sebenarnya terjadi.
Jika wartawan justru mengalami kekerasan atau dihalangi ketika menjalankan tugas, persoalannya tidak hanya menyangkut keselamatan seorang wartawan. Masyarakat juga dapat kehilangan akses terhadap informasi mengenai peristiwa tersebut.
Mengapa Kerja Jurnalistik Harus Dilindungi?
Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui berbagai persoalan yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Karena itu, ketika wartawan meliput demonstrasi, kebijakan pemerintah, dugaan pelanggaran, atau persoalan sosial lainnya, pekerjaan mereka memiliki hubungan langsung dengan kepentingan publik.
Undang-Undang Pers menempatkan pers sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini. Undang-undang tersebut juga memberikan fungsi kepada pers untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui serta melakukan pengawasan, kritik, dan koreksi terhadap persoalan yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Dari sini saya melihat bahwa perlindungan terhadap wartawan bukan semata-mata persoalan profesi. Perlindungan tersebut juga berkaitan dengan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Jika wartawan takut melakukan peliputan karena ancaman atau kekerasan, dampaknya dapat dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan informasi tersebut.
Apakah Kebebasan Pers di Indonesia Masih Ada?
Menurut saya, jawabannya adalah masih ada, tetapi keberadaannya tetap harus dijaga.
Secara hukum, kemerdekaan pers di Indonesia memiliki dasar yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Dewan Pers juga memiliki fungsi untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan melindungi pers dari campur tangan pihak lain.
Namun, adanya perlindungan hukum tidak berarti seluruh persoalan telah selesai.
Pada 2026, misalnya, Dewan Pers masih menerima dan memantau kasus yang berkaitan dengan penghalangan kerja jurnalistik. Pada Juli 2026, Dewan Pers menyatakan adanya kasus wartawan yang diduga dihalangi ketika menjalankan tugas peliputan dan menegaskan bahwa penghalangan kerja jurnalistik bertentangan dengan ketentuan UU Pers.
Dewan Pers juga melaporkan bahwa sepanjang 2025 terdapat 89 kasus yang dipantau, termasuk kekerasan fisik dan serangan digital terhadap jurnalis. Pada semester pertama 2026, sedikitnya 11 kasus kembali dipantau.
Data tersebut menunjukkan bahwa persoalan kebebasan pers bukan hanya bagian dari sejarah masa lalu. Tantangannya masih muncul dalam bentuk yang berbeda.
Tantangan Kebebasan Pers di Era Digital
Perkembangan teknologi juga mengubah cara kerja pers.
Jika dahulu masyarakat sangat bergantung pada surat kabar, radio, atau televisi, sekarang informasi dapat tersebar melalui berbagai platform digital dalam hitungan detik.
Perubahan tersebut memberikan peluang bagi pers untuk menjangkau masyarakat lebih luas. Namun, pada saat yang sama, jurnalis juga menghadapi tantangan baru seperti serangan digital, tekanan terhadap media, penyebaran disinformasi, dan tuntutan untuk menyampaikan berita dengan cepat.
Dewan Pers pada 2026 juga menempatkan tantangan era digital, keberlanjutan ekonomi media, perlindungan wartawan, serta kebutuhan menjaga akurasi informasi sebagai bagian dari persoalan penting ekosistem pers nasional.
Dalam kondisi seperti ini, pers tidak cukup hanya cepat. Pers harus tetap mampu melakukan verifikasi agar masyarakat tidak mendapatkan informasi yang keliru.
Kebebasan Pers Membutuhkan Perlindungan Nyata
Menurut saya, kebebasan pers tidak cukup hanya ditulis dalam undang-undang.
Wartawan membutuhkan lingkungan kerja yang memungkinkan mereka menjalankan tugas tanpa intimidasi dan kekerasan. Ketika terjadi persoalan, harus tersedia mekanisme yang dapat memberikan perlindungan dan penyelesaian secara adil.
Upaya tersebut masih terus dilakukan. Pada Januari 2026, Dewan Pers dan Komnas HAM menandatangani nota kesepahaman untuk memperkuat perlindungan kemerdekaan pers dan keselamatan wartawan, termasuk penanganan kasus kekerasan terhadap pers.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa perlindungan kebebasan pers masih menjadi pekerjaan yang perlu diperkuat.
Di sisi lain, wartawan juga harus menjalankan profesinya secara bertanggung jawab. Kebebasan pers akan lebih kuat jika dibarengi dengan profesionalisme, akurasi, verifikasi, dan kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik.
Masyarakat Juga Memiliki Peran
Kebebasan pers bukan hanya urusan pemerintah, wartawan, atau perusahaan media.
Masyarakat juga memiliki peran dalam menjaga ekosistem informasi yang sehat.
Pembaca perlu membiasakan diri membedakan berita jurnalistik dengan informasi yang belum terverifikasi di media sosial. Kritik terhadap pemberitaan juga sebaiknya disampaikan melalui mekanisme yang tersedia, bukan melalui intimidasi atau kekerasan.
Dengan demikian, kebebasan pers tidak berubah menjadi kebebasan tanpa tanggung jawab, tetapi juga tidak berubah menjadi ruang yang mudah ditekan ketika sebuah pemberitaan dianggap tidak menyenangkan.
Kebebasan Pers dan Kepentingan Publik
Pers yang bebas memiliki fungsi penting karena masyarakat tidak selalu dapat melihat secara langsung apa yang terjadi dalam kehidupan sosial dan pemerintahan.
Wartawan membantu menghadirkan informasi tersebut kepada publik.
Ketika ada kebijakan yang perlu dikritik, dugaan pelanggaran yang perlu diperiksa, atau persoalan masyarakat yang belum mendapatkan perhatian, pers dapat menjadi salah satu sarana untuk membuka persoalan tersebut ke ruang publik.
Karena itu, kebebasan pers sebenarnya bukan hanya tentang kepentingan wartawan.
Ia juga berkaitan dengan kepentingan masyarakat untuk mengetahui apa yang terjadi di sekitarnya.
Kebebasan Pers Masih Ada, tetapi Tidak Boleh Dianggap Selesai
Setelah melihat perjalanan pers Indonesia dan berbagai persoalan yang masih terjadi, saya tidak melihat kebebasan pers sebagai sesuatu yang sudah selesai diperjuangkan.
Secara hukum, kemerdekaan pers telah mendapatkan landasan yang kuat. Namun, praktik di lapangan menunjukkan bahwa wartawan masih dapat menghadapi kekerasan, intimidasi, penghalangan kerja jurnalistik, maupun tekanan dalam bentuk lain.
Karena itu, pertanyaan “Kebebasan Pers, Apakah Masih Ada?” tidak cukup dijawab dengan “ada” atau “tidak ada”.
Kebebasan pers memang masih ada dan memiliki perlindungan hukum. Tantangannya adalah memastikan kebebasan tersebut benar-benar dapat digunakan untuk menjalankan kerja jurnalistik secara profesional dan bertanggung jawab.
Bagi saya, demokrasi membutuhkan pers yang mampu bekerja tanpa rasa takut, tetapi juga bekerja dengan etika. Pemerintah, aparat, perusahaan media, wartawan, dan masyarakat memiliki tanggung jawab masing-masing untuk menjaga kondisi tersebut.
Sebab ketika kerja jurnalistik dapat dilakukan secara bebas dan bertanggung jawab, masyarakat memiliki kesempatan yang lebih besar untuk mengetahui, menilai, dan mengawasi berbagai persoalan yang menyangkut kepentingan publik.
Risky Febri Winarsih
Mahasiswa Sampoerna University
Baca juga:
Social Media: Bisakah Kalian Menggunakanku Dengan Benar?
Memanfaatkan Media Online, PR Indonesia adakan Kampanye Sosial untuk Meningkatkan SDM Indonesia
Muslihat Media Sosial pada Era Politik 2019
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI















