Kebebasan Pers, Apakah Masih Ada?

Negara yang “berdemokrasi” itu berusaha menutup mulut siapa saja yang mengungkap kebenaran. Ketika jati diri yang “bermain” terungkap, mereka topengi dengan kekerasan seolah-olah tidak ada yang terjadi. Lalu, salahkah kami berprasangka buruk terhadap mereka?

Kebebasan Pers itu Masih Penting

Sebagai masyarakat di negara berdemokrasi, mengetahui kabar dan informasi tentang negeri ini merupakan hal yang penting bagi saya. Dengan begitu, saya tahu apa yang sedang dihadapi pemerintah saat ini. Informasi yang saya dapatkan tak lepas dari adanya peran pers seperti wartawan. Sebagai badan penerbit media massa secara berkala, pers menjadi media penghubung antara pemerintah dan masyarakat. Mereka memiliki kebebasan untuk menyebarluaskan informasi yang aktual kepada seluruh masyarakat sehingga masyarakat dapat melihat, menilai, dan mengkritik pemerintah.

Namun, menjadi bagian dari pers bukanlah tanpa risiko, mereka harus menjadi barisan terdekat ketika terjadi demo, kerusuhan, maupun kriminalitas. Mereka dituntut untuk mendapatkan informasi yang akurat tentang peristiwa tersebut. Tak sedikit diantara mereka yang terkenan imbas saat meliput, seperti water cannon, gas air mata, bahkan beberapa diantara mereka harus kehilangan nyawa.

Bacaan Lainnya

Dilansir dari Kompas.com, salah satu korban yang meninggal dunia adalah seorang wartawan Harian Bernas Yogyakarta, Fuad Muhammad Syarifuddin. Ia tewas karena dibunuh terkait dengan pemberitaan yang beliau buat mengenai korupsi di Bantul tahun 1996. Wartawan Fuad memperlihatkan kapada publik bahwa ada yang tidak beres dipemerintahan, tapi sayangnya ia harus kehilangan nyawa. Hal tersebut membuat saya kagum dengan pers, mereka berani menantang bahaya demi mendapatkan informasi meskipun nyawa taruhannya.

Alm. BJ Habibie memiliki andil besar dalam kebebasan pers. Pers yang sebelumnya di bawah control pemerintah akhirnya menjadi independent setelah UU No. 40 Tahun 1999 tentang pers di tanda tangani oleh Alm. BJ Habibie. Setelah adanya UU tersebut, pers memiliki kebebasan dan perlindungan dalam mencari dan meliput peristiwa-peristiwa yang terjadi. Pers mendapatkan perlindungan dimana mereka yang meliput akan terjamin keselamatannya. Namun, pada kenyataannya masih banyak yang tidak mendapatkan perlindungan terkait kebebasan pers tersebut.

Bukan Hanya Mahasiswa, Pers pun Diserang

Masih terekam dalam ingatan kita tentang peristiwa pada tanggal 24 September 2019 lalu. Mahasiswa khususnya yang berada di Jabodetabek melakukan aksi demo di depan Gedung DPR/MPR untuk menolak berbagai UU yang kontroversial. Aksi demontrasi tersebut merupakan wujud penyampaian aspirasi dan kekecewaan publik terhadap kinerja pemerintah. Namun, aksi demonstrasi tersebut berakhir dengan kerusuhan antara pendemo dan aparat sehingga menyebabkan fasilitas rusak dan korban berjatuhan.

Sebagai mahasiswa yang tidak ikut melaksanakan demonstrasi, saya tetap mengikuti perkembangan berita tentang aksi tersebut. Akan tetapi di ujung pemberitaan, ada hal yang membuat saya geram, bukan tentang aparat yang menyiramkan gas air mata dan water cannon kepada massa melainkan sikap aparat yang melakukan kekerasan dan intimidasi kepada wartawan.

Salah satunya adalah wartawan Narasi TV, Vany Fitria. Vany mendapatkan kekerasan dari polisi berupa pemukulan dan perampasan telepon seluler miliknya saat pengambilan gambar. Padahal Vany telah menunjukkan identitas pers-nya namun polisi tidak peduli akan hal itu. Selain Vany, wartawan Narasi TV yang mendapatkan perlaku perlakuan buruk dari polisi yaitu Harfin Naqsyabandi. Harfin dipaksa untuk menghapus seluruh gambar yang berhasil ia ambil. Salah satu gambar yang berhasil diambil adalah momen ketika polisi sedang mengeroyok mahasiswa yang dianggap merusak fasilitas umum.

Melihat sikap polisi seperti itu membuat saya bertanya, ada apa dengan aparat kepolisian? Apa alasan polisi melakukan hal tersebut sehingga terkesan membatasi kebebasan pers? Padahal menurut UU No. 40 Tahun 1999, pers tidak boleh mendapatkan intervensi dari siapapun apalagi dari polisi. Kejadian tersebut menunjukkan seolah-olah UU Kebebasan Pers tak berlaku, kartu identitas pers bak mati di hadapan polisi bahkan polisi yang seharusnya melindungi malah bersikap sebaliknya.

Tak hanya itu, mungkin kasus ini hanyalah segelintir kasus tentang kebebasan pers di Indonesia. Mungkin saja masih banyak kasus wartawan yang belum terungkap ataupun terselesaikan. Lalu, masih adakah kebebasan pers itu? Kebebasan pers itu penting, dimana pers menjadi mata masyarakat untuk melihat dan telinga untuk mendengar informasi atau kejadian yang sesungguhnya. Jika kebebasan pers saja dibatasi lalu bagaimana kami percaya dengan pemerintah yang seolah-olah menutupi apa yang sebenarnya terjadi.

Alangkah lebih baiknya jika semua lapisan masyarakat maupun pemerintah mengetahui makna dibalik kebebasan pers itu sendiri. Sehingga, semua pihak akan merasa aman dan terlindungi karena pemerintah merupakan pionir penggerak agar terciptanya kebebasan, keadilan, dan keamanan negeri. Selain itu, hendaknya pemerintah lebih terbuka terhadap pers sehingga publik juga tak perlu menduga-duga dan akhirnya membuat kesimpulan sendiri yang akan membuat masyarakat hilang kepercayaan kepada pemerintah.

Risky Febri Winarsih
Mahasiswa Sampoerna University

 

Baca juga:
Social Media: Bisakah Kalian Menggunakanku Dengan Benar?
Memanfaatkan Media Online, PR Indonesia adakan Kampanye Sosial untuk Meningkatkan SDM Indonesia
Muslihat Media Sosial pada Era Politik 2019

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0811-2564-888
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.