Menyongsong Pilkada 2020: Pentingnya Penegakan Supermasi Hukum Di Tengah Carut Marut Demokrasi Electoral

Pemilihan Kepala Daerah adalah untuk memilih Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah yang dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum bebas, jujur dan adil. (Abdilah Fuazi Ahmad, 276: 2012).

Pemilihan Kepala Daerah akan dilaksanakan secara serentak pada tanggal 17 April 2020. Itu artinya Pilkada akan berlangsung kurang lebih lima bulan lagi, dan Pilkada tahun depan akan menjadi hari demokrasi bersejarah bagi Indonesia karena pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia dan juga menjadi hari bersejarah sekaligus momentum berharga bagi masyarakat Indonesaia untuk memilih kepala daerah masing-masing. Masyarakat menggantungkan masa depan daerahnya kepada sosok pemimpin yang dianggap mampu untuk menjadi pemimpin dalam menahkodai bahtera aspirasi hingga sampai pada satu tujuan bersama, yaitu keadilan, kesejahteraan dan kemakmuran.

Tercapainya tujuan bersama itu bila berjalan sesuai dengan asas langsung, umum, bebas, jujur, dan adil. Kemudian yang tidak kalah penting adalah, masyarakat sebagai pemilih harus menggunakan hak suaranya secara rasional, dimana saat menetukan pilihan kepada siapa hak suara itu diberikan, masyarakat harus mampu menangkap maksud dari visi dan misi yang ditawarkan oleh setiap calon kepala daerah yang berkompetisi di daerah masing-masing.

Masyarakat tidak boleh menjual suara dengan harga murah kepada calon kepala daerah (politik uang) agar calon kepala daerah tersebut dipilih dan mendapatkan suara terbanyak sehingga melanggengkan kakinya untuk bisa duduk di kursi kekuasaan, karena perbuatan itu telah melanggar asas jujur dan adil dalam pilkada dan memberikan dampak buruk bagi daerah, dimana daerah tidak akan mengalami kemajuan sebab suara masyarakat dibeli sehingga aspirasi-aspirasi masyarakat di daerah bukan dijadikan prioritas utama untuk diperjuangkan melainkan kekayaan diri pribadi yang menjadi prioritas, lantaran cost politik. Untuk itulah masyarakat tidak boleh tergiyur dengan janji-janji politik yang tidak rasional dan uang yang diberikan oleh calon kepala daerah.

Dalam peraktek memang bukan menjadi rahasia umum lagi bila peraktek-peraktek politik uang, kampanye terselubung kerap kali terjadi saat pemilihan kepala daerah diselenggarakan, bahkan dalam pemilihan di level yang paling tinggi seperti pemilihan presien dan wakil presiden juga mengalami hal yang serupa. Peraktek semacam itu sudah menjadi budaya buruk bagi keberlangsungan demokrasi Indonesia sampai saat ini dan berbagai upaya untuk mengatasi persoalan itu sudah dilakukan oleh stakeholder (pemangku kebijakan) dalam meminimalisir terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang terjadi saat pemilihan kepala daerah namun masih belum efektif.

Untuk menggambarkan bahwa peraktek kecurangan seperti disebutkan di atas sebagaimana yang dilansir salah satu media online bahwa pada pemilihan presiden dan wakil presiden dan pemilihan legislatif kemarin, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat ada 6.274 kasus dugaan pelanggaran pemilihan umum (Pemilu 2019) sejak masa kampanye Pemilu 2019 dimulai September 2018. Dari data itu, sebanyak 45 putusan pidana pemilu sudah dikeluarkan. Di antaranya, 12 putusan terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), 6 putusan politik uang, dan 3 putusan terkait tindakan menguntungkan salah satu calon. (CNN Indonesia, 11/3/2019).

Data ini menunjukan bahwa demokrasi indonesia sedang rusak. Oleh karenanya, perlu pembenahan yang merujuk pada akar persoalan terjadinya peraktek kecurangan semacam itu, agar bisa diatasi dengan baik dan efektif dengan begitu dapat memperbaiki wajah demokrasi Indonesia yang telah rusak.

Pilkada sebagai ajang bagi calon Kepala Daerah bertarung untuk mendapatkan kursi kekuasaa seyogyanya bisa berjalan dengan baik, bersih, dan fair, serta tidak menimbulkan perpecahan di kalangan bawah masyarakat dan elit politik. karena sejatinya pemilu bukan tempat untuk bertarung fisik dan rasis, melainkan ide dan gagasan. bukan pula tempat untuk menebar kebencian melainkan tempat suka cita, Oleh sebab itu, untuk menyongsong pemilihan Kepala Daerah 2020 mendatang ada banyak hal yang perlu diperbaiki sehingga perbuatan dan tindakan yang dapat melecehkan wajah demokrasi Indonesia tidak terjadi. Maka dengan menegakan kembali supermasi hukum dalam setiap ruang demokrasi seperti Pemilihan Kpela Daerah merupakan langkah yang perlu dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat.

Penegakan Supremasi Hukum 
Bila merujuk pada apa yang disamapikan John Locke, maka penulis menyimpulkan bahwa supermasi hukum dapat ditegakan bila sebuah hukum yang mengatur masyarakat itu ada dan dijalankan atas penuh kesadaran, adanya lembaga yang mengadili (Pengadilan) bila terjadi konflik antara masyarakat dengan negara, dan adanya lembaga yang mengadili bila terjadi konflik horizontal antara masyarakat. Selain itu, Supermasi hukum bisa ditegakkan apabila undang-undang dijalankan dengan penuh kesadaran, penegak hukum yang jujur dan sarana prasarana bagi penegak hukum untuk menjalankan tugas dan wewenangnya memadai.

Indonesia merupakan Negara Hukum Pasal 1 ayat (3) mengatakan itu, dengan demikian setiap penyelenggaraan pemerintah dan aktivitas kehidupan warga negara harus berdasarkan pada hukum yang ada. Dalam banyak hal, hukum dijadikan sebagai dasar pijakan demikian dengan pemilihan Kepala Daerah dari persiapan hingga pelaksanaan harus berada dalam koridor hukum, agar Pemilihan Kepala Daerah bisa berjalan dengan lancar dan baik, tanpa menimbulkan korban dan kerugian. Selama ini pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah pasti berujung pada percecokan antar partai pendukung, peserta calon, dan masa pendukung, dan tidak jarang percecokan itu menimbulkan kematian akibat perbuatan melawan hukum, seperti penganiayaan, dan pembunuhan.

Fenomena itu semua tidak lain dan tidak bukan karena masih rendahnya kesadaran hukum masyarakat dan mental preman para elit partai politik untuk mencapai tujuan politik sehingga menghalalkan berbagai cara untuk menjatuhkan lawannya meskipun itu bertentangan dengan hukum.

Meningkatkan kembali keasadaran hukum dan kesadaran politik masyarakat Indonesia mesti dilakukan oleh pemerintah melalui institusi penegak hukum seperti kepolisian, Badan Pengawasan Pemilu, dan Partai Politik, untuk memberikan pendidikan hukum dan pendidikan politik kepada masyarakat agar masyarakat dan calon Kepala Daerah tidak melakukan perbuatan melawan hukum saat Pemilihan Kepala Daerah dan masyarakatdapat menggunaan hak suaranya dengan baik, tidak (golput).

Pendidikan hukum dan pendidikan politik kepada masyarakat dan elit politik bisa dilakukan dengan cara lain, yaitu menjadikan sebuah daerah sebagai daerah binaan dalam memperaktekan demokrasi yang sehat dan baik dengan mejunjung tinggi supermasi hukum hingga menjadi daerah model, hal ini dapat dilakukan adanya kerjasama lintas istansi, seperti, Kepolisian, kejaksaan, KPU, dan Bawaslu.

Selain kesadaran hukum dan politik yang perlu ditanamkan kembali pada masyarakat dan elit partai politik, integritas penegak hukum perlu diperhatikan dalam menindak setiap pelanggaran pemilihan kepala daerah yang terjadi serta sarana dan prasarana bagi penegak hukum untuk bisa menjalankan tugasnya dalam mencegah dan menindak harus dipenuhi oleh pemerintah agar mempermudah jalannya penegakan hukum.

Soeratman

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI