Muslihat Media Sosial pada Era Politik 2019

Membiarkan media sosial melenggang tanpa pengawasan dan tanpa kontrol merupakan sikap bodoh sekaligus berbahaya. Teror melalui media sosial merupakan terorĀ  atas mental dan perilaku yang terjadi terhadap bangsa Indonesia. Media sosial merupakan media yang di era sekarang paling laris dikonsumsi masyarakat Indonesia karena kemudahan mengakses segala bentuk informasi tanpa pengaruh waktu dan ruang.

Perkembangan media sosial jauh melampaui media lain, seperti televisi, radio dan media cetak koran, majalah, apalagi buku. Sebagai primadona, media sosial memberikan imbas yang luar biasa besar bagi kehidupan masyarakat. Bahkan keberadaannya yang masif berpengaruh pada pola pikir masyarakat Indonesia. Karenanya, berbagai masalah khusus nya di era politik 2019 bermunculan akibat muslihat dari media sosial.

Akhir-akhir ini, media dalam negeri secara serentak memberitakan isu hoaks yang diiringi dengan kasus makar dimana dilakukan oleh masyarakat maupun elit politik pasca Pemilihan Umum 2019 berlangsung. Dalam kasus tersebut, faktor utama penyebab berita hoaks adalah ketidakbijakan masyarakat maupun elit politik dalam menggunakan media sosial khususnya. Mereka yang ditangkap karena terkait dengan dugaan penghinaan bahkan ancaman kepada Presiden Joko Widodo, dimana penangkapan dilakukan ketika persaingan Pilpres 2019 yang semakin hari memanas padahal hasil rekapitulasi suara sudah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Bacaan Lainnya

Ujaran kebencian yang ditunjukkan terhadap kepala negara ditambah berbau unsur SARA yang dilakukan oleh oknum tak bertanggungjawab seharusnya tidak pantas dipublikasikan. Sebagai bangsa yang menjunjung tinggi Bhinneka Tuggal Ika, sepatutnya warga negara tetap menjaga keharmonisan dalam kehidupan bernegara. Jikalau hal tersebut tidak bisa dilakukan bahkan memunculkan berbagai isu yang menyebabkan persatuan pudar dengan menyebarkan berita bohong (hoaks) yang menyulutkan api peperangan pada sejumlah warga, hal itu termasuk tindakan makar dimana makar sendiri termasuk dalam kategori Kejahatan Terhadap Keamanan Negara. Dan hal itu sudah diatur dalam Bab I pada Buku II KUHP, yang pengaturannya dalam pasal 87,104,106 dan 107 KUHP.

Peranan media sosial yang melahirkan berbagai berita hoaks tak luput menjadi sorotan karena sudah menjadi dalang tersebarnya berbagai isu hoaks yang memecah belah persatuan. Karena memang media sosial menjadi tempat penyebaran berita tanpa adanya batas ruang dan waktu. Media sosial sudah berhasil membentuk dan menggiring opini publik tentang suatu isu yang kemudian membentuk perspektif mengenai kebenaran suatu berita. DanĀ  presentase hoaks hadir paling banyak melalui media sosial menurut Kementerian Komunikasi dan Informatiaka (Kominfo) yaitu sekitar 92,40% pada tahun 2018.

Muslihat media sosial yang awalnya memberi kemudahan bagi publik untuk komunikasi dan memperoleh informasi secara lokal maupun global, lambat laun berubah menjadi malapetaka bagi kehidupan. Kemudahan yang diberikan oleh media sosial disalahgunakan oleh sejumlah pihak untuk mendulang suara pada era politik sekarang. Segala macam cara ditempuh meskipun harus menebar kebohongan dan tak jarang menggunakan cara yang tidak sportif seperti menyogok rakyat dengan segelintir uang untuk menarik simpati rakyat agar menyumbang suaranya.

Masyarakat yang dengan mudah mengakses sejumlah berita melalui media sosial tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu menyebabkan hoaks tumbuh pesat. Hoaks yang dimanfaatkan elit politik sebagai alat untuk memenangkan kekuasaan dengan cara membodohi publik menjadi perantara efektif memunculkan disintegrasi. Dengan hoaks masyakarat menjadi percaya pada satu tokoh dan membenci tokoh yang lain tanpa mau mendengar kebenarannya. Dan bahkan tidak jarang melalui hoaks mampu meracuni opini publik sehingga memunculkan kasus makar yang membahayakan bagi keutuhan dan kedaulatan negara.

Awal mula terjadinya makar pada era politik 2019, tidak lain karena berbagai isu hoaks yang disebarkan oleh oknum yang merasa pihaknya kalah dalam Pemilu 2019. Seperti kasus yang yang terjadi pada Mayjen (Purn) Kivlan Zen yang ditetapkan sebagai tersangka makar dan penyebaran berita hoaks. Karena tindakan yang dilakukan dinilai meresahkan masyarakat dan mengandung unsur makar.

Menyikapi persoalan tersebut, seharusnya para elit politik tidak mencari kesempatan dalam kesempitan di era politik ini. Pemilu 2019 seyogyanya tidak dijadikan wadah bagi post-truth untuk berkembangbiak. Berkembangnya hoaks di kalangan masyakarat seharusnya dapat dihindarkan karena mengingat era politik tahun ini masyarakat memilih para pejabat negara yang benar-benar memiliki kemampuan yang mumpuni dan mampu menjadi jembatan dalam mengaspirasi suara rakyat dimana suara rakyat adalah suara Tuhan yang menjadi variabel kunci dalam sistem pemerintahan demokrasi Indonesia.

Media sosial yang membawa kebrutalan perang dalam kehidupan bangsa yang nyaman harus segera ditangani. Atas kegelisahan yang terjadi di masyarakat terhadap kasus hoaks. Polisi dapat bertindak tegas pada oknum yang tidak bertanggungjawab untuk memberantas hoaks. Selain itu, masyarakat harus lebih bijak lagi dalam menggunakan media sosial dan lebih meningkatkan literasi bacaan. Serta lebih kritis dalam menyikapi berita yang diperoleh dengaan melakukan konfirmasi terlebih dahulu pada pakar atau sumber yang cukup netral dan kredibel.

Peran media sosial diharapkan tumbuh bersama masyarakat dengan memberikan pengaruh penting dalam menyebarkan nilai-nilai kebangsaan, kesetaraan dan persatuan. Bukannya bertumbuh karena syahwat keuntungan yang tidak toleran. Media sosial semestinya memberi harapan pada masa depan yang lebih baik. Dan tentunya, semua utopia akan menjadi realitas apabila hadir manusia dengan pandangan baru yang lebih bijak dan kritis dalam segala bidang kehidupan.

Salma Nur Sofiyyah
Mahasiswa Pendidikan Kewarganegaraan dan Hukum
Universitas Negeri Yogyakarta

Baca juga:
Hoaks Politik Pemecah Belah Bangsa
Hoax dan Media Sosial
Hoax dan Milenial

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI