Pekerja waktu tertentu adalah pekerja yang sesuai perjanjian kerja untuk waktu tertentu dengan peraturan ketenagakerjaan seperti pada Undang-undang Ketenagakerjaan (selanjutnya disebut PKWT). Kemudian, untuk melaksanakan peraturan tersebut pada tahun 2004 berupa Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kepmen).
Diterbitkan regulasi, dalam bentuk Keputusan Menteri bernomor 100/MEN/VI/2004 tentang “Ketentuan pelaksanaan perjanjian kerja untuk waktu tertentu”. Pasal 1 ayat 1 keputusan Menteri tersebut menyebutkan bahwa PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja dan pemberi kerja yang bertujuan untuk menjalin hubungan kerja untuk jangka waktu atau pekerjaan tertentu.
Berdasarkan Pasal 59 ayat (1) Undang-undang Ketenagakerjaan, PKWT hanya untuk pekerjaan tertentu yang akan diselesaikan dalam waktu tertentu sesuai dengan jenis, sifat atau aktivitas pekerjaannya yaitu:
- Pekerja satu kali atau sementara
- Pekerja yang diperkirakan waktu penyelesaiannya singkat dan tidak lebih dari 3 (tiga) tahun.
- Pekerja musiman, atau
- Pekerja yang berkaitan dengan produk baru, aktivitas baru atau produk lain yang masih diuji.
Perjanjian kerja itu sendiri adalah perjanjian antara pekerja dan pemberi kerja atau perusahaan yang berisi ketentuan kerja, hak dan kewajiban para pihak. PKWT harus disampaikan secara tertulis dan tidak boleh diancam, jika tidak tertulis dan tidak dalam bahasa Indonesia akan dianggap sebagai perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).
Perjanjian kerja yang diwajibkan secara tertulis dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kontrak kerja waktu tertentu tidak dapat diterapkan untuk pekerjaan tetap. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu berdasarkan jangka waktu tertentu dapat dibuat sampai dengan dua tahun atau hanya dapat diperpanjang sekali dengan periode maksimum satu tahun.
Pemberi kerja atau perusahaan bertujuan untuk memperpanjang PKWT dalam waktu 7 (tujuh) hari sebelum berakhirnya perjanjian kerja yang tidak melebihi waktu yang ditentukan, dan telah memberitahukan secara tertulis kepada pekerja terkait.
PKWT hanya dapat diperbaharui setelah masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari berakhir dan PKWT ini juga hanya dapat diperbaharui satu kali dan dalam waktu tidak lama hingga dua tahun.
Syarat sah perjanjian kerja untuk waktu tertentu pada dasarnya terbagi menjadi 2 (dua), yaitu persyaratan materil dan persyaratan formil yang ditentukan dalam pasal 52 “UU Ketenagakerjaan” antara lain:
a. Dasar dari perjanjian kerja:
- Kesepakatan antara para pihak;
- Kemampuan/kecakapan melakukan perbuatan hukum (cakap hukum);
- Adanya pekerjaan yang dijanjikan; dan
- Pekerjaan yang disepakati tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundangundangan yang berlaku.
b. Perjanjian kerja yang dibuat oleh kedua belah pihak yang melanggar ketentuan ayat (1) huruf a dan b dapat dibatalkan.
c. Perjanjian kerja yang dibuat oleh kedua belah pihak yang melanggar ketentuan ayat (1) huruf c dan d batal demi hukum.
Ketentuan pasal 52 Undang-undang ketenagakerjaan tersebut sebenarnya mengadopsi dari pasal 1320 KUHP. Syarat formil dalam pasal 54 UU Ketenagakerjaan, antara lain:
a. Perjanjian kerja tertulis paling sedikit berisi:
- Nama, alamat dan jenis usaha;
- Nama, gender, usia dan alamat pekerja atau buruh;
- Posisi pekerjaan atau jabatan;
- Lokasi Pekerjaan;
- Jumlah gaji dan metode pembayarannya;
- Persyaratan kerja berisi hak dan kewajiban pengusah, pekerja atau buruh;
- Saat mulai berlakunya perjanjian kerja;
- Lokasi dan waktu perjanjian kerja dibuat; dan
- Tanda tangan kedua belah pihak dalam perjanjian kerja.
b. Bagian pada perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan f tidak bertentangan aturan perusahaan, perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. Bagian pada perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) minimal sebanyak 2 (dua) susun dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, serta setiap pekerja atau buruh dan pengusaha sama-sama memperoleh 1 (satu) perjanjian kerja.
Yang dimaksud peraturan perusahaan adalah peraturan tertulis yang dibuat oleh pengusaha, yang meliputi persyaratan kerja dan tata tertib perusahaan.
Adapun, perjanjian kerja bersama adalah perundingan antara satu serikat/serikat pekerja atau beberapa serikat pekerja/serikat pekerja yang terdaftar pada organisasi yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian dengan pengusaha atau beberapa pengusaha atau sekelompok pengusaha yang memuat persyaratan kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Dalam Undang-undang Ketenagakerjaan dalam pasal 79 (1), mewajibkan Pengusaha untuk memberikan waktu istirahat dan cuti kepada pekerja.
Sebagaimana dimaksud cuti yang wajib diberikan pengusaha salah satunya tercantum dalam pasal 79 (2) (c) mengatur bahwa cuti tahunan harus diberikan setelah bekerja terus menerus selama 12 (dua belas) bulan minimum sebanyak 12 (dua belas) hari kerja.
Pada ayat (3) mengenai untuk pelaksanaannya ada pada perjanjian kerja, peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama. Setiap pekerja yang menggunakan hak cuti tahunan ini berhak mendapatkan gaji yang penuh.
Perusahaan yang tidak memenuhi hak cuti tahunan pekerjanya sesuai dengan pasal 187 ayat (1) dapat terkena pidana penjara minimal 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit 10 juta rupiah dan paling banyak 100 juta rupiah. Kemudian, sesuai Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dipasal 79 (1) perngusaha harus menyediakan waktu istirahat dan liburan.
Untuk cuti tahunan dalam pasal 79 (3) harus ada setidaknya 12 hari kerja setelah 12 bulan kerja terus menerus. Untuk Pelaksanaannya pada pasal 79 ayat (4) cuti tahunan tersebut ada dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Perusahaan yang melanggar aturan ketentuan pasal 187 (1) dipidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit 10 juta rupiah dan paling banyak 100 juta rupiah.
Baik “UU Ketengakerjaan” dan “UU Cipta Kerja” mengatur hak cuti tahunan yang menetapkan bahwa yang berhak mendapatkan cuti tahunan adalah pekerja telah bekerja selama 12 (dua belas) bulan berutut-turut atau 1 tahun berturut-turut dan paling sedikit diberikan 12 hari kerja. Ketentuan mengenai cuti tahunan diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Berdasarkan UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja perusahaan yang memproduksi alat-alat rumah tangga berbahan plastik tersebut wajib memberikan cuti tahunan untuk pekerja waktu tertentu ataupun pekerja tetap sehingga tidak ada perbedaan hak antara keduanya terkait cuti tahunan.
Yang berbeda hanya dalam hal perjanjian kerjanya dan karena perusahaan tersebut tidak memberikan hak cuti tahunan pekerja waktu tertentu maka dapat dihukum paling sedikit 1 (satu) sampai 12 (dua belas) bulan penjara dan/atau denda paling sedikit 10 juta rupiah dan paling banyak 100 juta rupiah.
Penulis:
- Alyshia Zabina
- Sabrina Nurfauziah
Mahasiswa Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi
Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News