Ada Korupsi di Tengah Pandemi, Sangat Mengiris Hati!

Korupsi di Tengah Pandemi

Menjelang akhir tahun 2020, banyak terdengar berita mengenai adanya tindakan korupsi yang dilakukan oleh para menteri negara kita sendiri. Yang seharusnya mengayomi para masyarakat tetapi malah melakukan tindakan korupsi. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Tindakan korupsi yang cukup membuat publik dan banyak masyarakat terkejut. Yaitu korupsi yang dilakukan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan yaitu, Edhy Prabowo yang tersandung Korupsi Benih Lobster.

Perspektif KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Edhy menjadi salah satu pihak penyelenggara negara yang menerima uang terkait ekspor benih telur lobster. Edhy Prabowo melakukan tindakan tersebut tidak sendiri, KPK juga menetapkan ada sebanyak enam orang lain sebagai tersangka. Tersangka tersebut meliputi staf khusus Edhy, staf khusus istrinya, dua orang dari pihak swasta dan dua orang lainnya. KPK menduga pihak penerima uang memberikan tarif daya angkut untuk ekspor benih lobster sebesar Rp. 1.800 per ekor. Uang tersebut digunakan Edhy Prabowo untuk membelikan sejumlah barang-barang mewah. Korupsi yang dilakukan Edhy Prabowo ini sungguh sangat merugikan sekali bagi negara kita.

Selain Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang tersandung Korupsi di tengah pandemi ada juga menteri negara kita yang sangat mengagetkan publik dan sangat mengiris hati banyak masyarakat yaitu Menteri Sosial Juliari Batubara. Ia melakukan tindak Korupsi Bantuan Sosial (BANSOS) Covid-19. Tindakan tersebut sangat mengiris hati banyak masyarakat dikarenakan banyak masyarakat yang sangat membutuhkan dana bantuan sosial tersebut untuk menyambung hidupnya di esok hari. Tetapi, ia malah mengambilnya untuk memperkaya diri sendiri dengan mengurangi isi bantuan dana sosial tersebut sebesar Rp.10.000 per paket sembako yang bernilai Rp.300.000.

Bacaan Lainnya
DONASI

Bantuan tersebut diperuntukkan untuk masyarakat didaerah wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (JABODETABEK). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Menteri sosial Juliari Batubara. Hal tersebut dikarenakan adanya aduan dari masyarakat tentang dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang Kepada Juliari Batubara. KPK menemukan uang sebesar 14,5 miliar di salah satu apartemen didaerah Kota Bandung. Juliari Batubara tidak melakukan tindak korupsi sendiri. Tetapi ada 4 tersangka lainya yaitu Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian IM dan Harry Sidabuke. Korupsi bansos ini jelas sangat merugikan banyak masyarakat dan sangat jelas tindakan tersebut tidak diperbolehkan karna uang yang dikorupsi merupakan bantuan dana sosial dari pemerintah untuk masyarakat atau warga yang membutuhkan.

Derita Masyarakat

Tindakan mereka sangat membuat masyarakat terheran karena hal tersebut tetap mereka lakukan di saat keadaan negara tercinta kita Indonesia sedang dalam keadaan pandemi virus Covid-19 yang hingga saat ini masih berlangsung serta sudah memakan banyak korban. Dan ditambah lagi negara kita juga mengalami ekonomi yang sedang pasang surut karna adanya virus Covid-19. Di tengah pandemi ini juga banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaannya maka sudah pasti banyak masyarakat yang kesulitan, kesusahan, dan sangat membutuhkan dana bantuan sosial dari pemerintah. Sungguh sangat mengiris hati melihat tindakan korupsi yang mereka lakukan tersebut, mereka tidak memikirkan sama sekali dampak bagi banyak orang atas hal yang mereka lakukan.

Seharusnya sebagai pejabat negara yang memiliki kedudukan dan wewenang lebih memikirkan dan lebih membantu para masyarakat yang sudah mempercayai dirinya untuk memimpin negara ini. Mereka harus lebih amanah dalam mengerjakan tugas-tugasnya. Apalagi yang mereka korupsi adalah uang rakyat yang seharusnya dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Hal ini merupakan cerminan untuk para pejabat yang akan datang bahwa mereka harus lebih memegang amanah dan harus selalu mengutamakan kepentingan bersama terutama kepentingan negara ini dengan melakukan pekerjaan dengan sepenuh tanggung jawab dan tidak tergoda untuk melakukan tindakan KORUPSI.

Adellia Aisyah Putri
Mahasiswa Universitas Pamulang

Editor: Diana Pratiwi

Baca Juga:
Keefektifan Reward bagi Pelapor Kasus Korupsi
Ironi Partai Politik dalam Pusaran Korupsi
Kurangya Taji KPK

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI