Abstract
In the court process, there are elements that participate in addition to judges and prosecutors, namely the role of advocates. An advocate is a person whose profession is to provide legal services, both inside and outside the court, who meet the requirements based on the provisions of the law.
Advocates as law enforcement professionals who are free and independent in carrying out their duties are responsible for upholding the law, fighting for justice and truth, pioneering reform, development and law formation for the sake of the rule of law.
Advocates in carrying out their professional duties as law enforcers cooperate with all other law enforcers and cannot be separated from good supervision by organizations that accommodate and give birth to them also cannot be separated from the attention and supervision of the community, government and other law enforcers, as well as a profession whose position is very strong. important and strategic in helping to create legal certainty for the community.
As time goes by and the changes that occur in this country, Law no. 18 of 2003 concerning Advocates. The birth of this law meets the expectations of advocates in monitoring its performance. The rules governing the Procedure for Examination of Violations of the Advocate Code of Ethics are based on the Decree of the National Leadership Council of the Indonesian Advocates Association Number 02 of 2007.
Keywords: Advocate, Code of Ethics, Law Enforcement.
Abstrak
Dalam proses pengadilan terdapat elemen yang ikut serta selain Hakim dan juga Jaksa yakni peran Advokat. Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang.
Advokat sebagai profesi penegak hukum yang bebas dan mandiri dalam menjalankan tugasnya bertaggung jawab untuk menegakkan hukum, memperjuangkan keadilan dan kebenaran, mempelopori pembaharuan, pembangunan dan pembentukan hukum demi terselenggaranya supremasi hukum.
Advokat dalam menjalankan tugas profesinya sebagai penegak hukum bekerjasama dengan seluruh penegak hukum lainnya dan tidak terlepas dari pengawasan baik oleh organisasi yang mewadahi dan melahirkannya juga tidak terlepas dari perhatian dan pengawasan dari masyarakat, pemerintah dan penegak hukum lainnya, sekaligus pula sebagai sebuah profesi yang posisinya sangat penting dan strategis dalam membantu menciptakan kepastian hukum bagi masyarakat.
Seiring berjalannya waktu dan perubahan yang terjadi pada negeri ini, munculah UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Kelahiran undang-undang ini memenuhi harapan dari para advokat dalamm pengawasan kinerjanya. Aturan yang mengatur tentang Prosedur Pemeriksaan Pelanggaran Kode Etik Advokat didasarkan pada Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 02 Tahun 2007.
Kata Kunci: Advokat, Kode Etik, Penegakan Hukum
Pendahuluan
Sebagaimana diketahui saat ini bangsa Indonesia tengah giat-giatnya melaksanakan pembangunan demi terciptanya kesejahteraan, keamanan dan ketertiban dalam masyarakat, maka setiap individu dalam berinteraksi dengan sesamanya harus memperhatikan tata tertib atau aturan yang mengatur tingkah laku manusia itu, sehingga tujuan yang dicita-citakanakantercapai.
Penegak hukum di Indonesia ada 3 yaitu Hakim, Jaksa, dan Polisi. Namun sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, maka Advokat kini sudah digolongkan sebagai Profesi di bidang Hukum.
Advokat merupakan salah satu dari sekian banyak profesi yang sangat diminati banyak orang karena menjadi penyeimbang dalam proses penegakan hukum dalam mewujudkan keadilan. Advokat merupakan salah satu profesi yang mulia dan terhormat (Officium Nobile).
Sesuai Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Advokat juga merupakan salah satu penegak hukum di Indonesia selain Hakim, Jaksa dan Polisi. Dalam menjalankan tugasnya advokat perlu memenuhi batasan-batasan yang ditentukan dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Etika Profesi Advokat dalam Menjalankan Profesinya terhadap Klien
Berdasarkan UndangUndang No. 18 Tahun 2003 yang menyatakan bahwa seorang advokat memberi jasa hukum berupa konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.
Jasa hukum itu tentunya diberikan secara profesional, dalam arti kerangka hukum harus sesuai kode etik dan standar profesi. Dalam sebuah tulisan tiga tahun yang lalu untuk Acara Peringatan Ulang Tahun Asosiasi Advokat Indonesia ke-15, dikatakan bahwa dalam membicarakan kode etik dan standar profesi advokat harus dikaji melalui pendekatan kewajiban advokat kepada Masyarakat, Pengadilan, Sejawat Profesi dan kepada Klien.
Pelanggaran Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI)
Pengaduan pelanggaran KEAI dapat diajukan oleh pihak yang bersangkutan/berkepentingan dan merasa dirugikan yaitu:
- Klien
- Teman sejawat Advokat
- Pejabat pemerintah
- Anggota Masyarakat
Terdapat pula beberapa hukuman yang dapat diberikan jika terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Advokat yakni meliputi:
- Peringatan biasa bilamana sifat pelanggarannya dinilai tidak
- Peringatan keras bilamana sifat pelanggarannya dinilai berat atau karena mengulangi kembali melanggar kode etik atau tidak memperhatikan sanksi yang sudah diberikan/dijatuhkan.
- Pemberhentian sementara untuk waktu tertentu bilaman sifat pelanggarannya dinilai berat karena tidak menghormati ketentuan kode
- Pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi bila dinilai sudah merusak citra serta martabat kehormatan profesi advokat
Pengawasan pelaksanaan Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Kode Etik Advokat Indonesia dilakukan oleh Dewan Kehormatan Kode Etik Profesi Advokat baik pusat maupun daerah hal ini terdapat dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Disisi lain merujuk pada UU Advokat yang berbuat bertentangan dengan kewajiban, kehormatan atau harkat dan martabat profesinya melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan atau perbuatan tercela atau melanggar sumpah/ janji Advokat bisa dikenakan tindakan berupa:
- Teguran lisan
- Teguran tertulis
- Pemberhentian sementara dari profesinya selama 3 sampai 12 bulan
- Pemberhentian tetap dari
Kesimpulan
Kesimpulannya bahwasanya seorang Advokat bisa saja diberhentikan tetap dari profesinya apabila dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam hukuman 4 tahun/lebih atau melanggar KEAI dalam hal dilakukan pelanggaran kode etik dengan tujuan merusak citra baik profesi Advokat.
Daftar Pustaka
- Muhammad Nuh, 2011, Etika Profesi Hukum, Pustaka Setia,
- Suhrawardi Lubis, 1994, Etika Profesi Hukum, Jakarta: Sinar Grafika.
- Supriadi, 2008, Dalam Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia, Jakarta: Sinar
- Harlen Sinaga, 2011, Dasar- Dasar Profesi Advokat, Jakarta: Erlangga
Penulis: Nisfu Ayu Atika
Mahasiswa Jurusan Ilmu Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Editor: I. Khairunnisa
Bahasa: Rahmat Al Kafi
Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News