Dalam proses peradilan, peran advokat sangat penting sebagai elemen kunci di samping hakim dan jaksa. Advokat adalah profesional hukum yang memberikan layanan baik di pengadilan maupun di luar pengadilan, dan harus memenuhi syarat hukum yang berlaku.
Sebagai penegak hukum yang independen, advokat bertanggung jawab untuk menegakkan hukum, memperjuangkan keadilan, serta memelopori reformasi hukum untuk mencapai supremasi hukum.
Tugas advokat melibatkan kolaborasi dengan penegak hukum lain dan berada di bawah pengawasan organisasi profesi serta masyarakat dan pemerintah.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat memberikan landasan bagi advokat dalam menjalankan tugasnya, dengan aturan mengenai pemeriksaan pelanggaran kode etik yang tercantum dalam Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 02 Tahun 2007.
Indonesia, yang sedang membangun kesejahteraan, keamanan, dan ketertiban, memerlukan kepatuhan terhadap aturan perilaku agar tujuan tersebut tercapai. Selain hakim, jaksa, dan polisi, advokat kini diakui sebagai bagian dari profesi hukum sejak adanya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003.
Baca Juga: Akibat Hukum Advokat Melanggar Kode Etik Profesi
Profesi advokat sangat diminati karena perannya dalam menjaga keseimbangan proses hukum dan dianggap sebagai profesi yang mulia.
Berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2003, advokat termasuk dalam kategori penegak hukum di Indonesia. Mereka harus mematuhi batasan yang ditetapkan undang-undang dalam menjalankan tugasnya.
Undang-undang tersebut mengatur bahwa advokat harus memberikan jasa hukum seperti konsultasi, bantuan, perwakilan, pendampingan, dan pembelaan secara profesional dan sesuai dengan kode etik.
Dalam peringatan ulang tahun ke-15 Asosiasi Advokat Indonesia, disebutkan bahwa kode etik harus memperhatikan kewajiban advokat terhadap masyarakat, pengadilan, sesama profesi, dan klien.
Pengaduan pelanggaran kode etik dapat dilakukan oleh klien, sesama advokat, pejabat pemerintah, atau masyarakat umum. Sanksi bagi advokat yang melanggar kode etik meliputi teguran biasa, teguran keras, pemberhentian sementara, atau pemecatan dari organisasi profesi.
Baca Juga: Analisis Kasus Pelanggaran Kode Etik Advokat oleh Terduga Bambang Widjojanto
Pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 dan kode etik dilakukan oleh Dewan Kehormatan Kode Etik di tingkat pusat dan daerah.
Sanksi tambahan untuk pelanggaran berat termasuk teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara, atau pemberhentian permanen, terutama jika advokat terbukti melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman lebih dari 4 tahun atau pelanggaran yang merusak citra profesi.
Penulis: Annisa
Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Editor: Ika Ayuni Lestari
Bahasa: Rahmat Al Kafi
Ikuti berita terbaru di Google News