Apakah Islam Memperbolehkan Perayaan Tahun Baru Masehi?

Perayaan Tahun Baru Masehi

Tak terasa dalam hitungan hari tahun baru 2021 telah tiba. Lazimnya setiap pergantian tahun selalu disambut dengan perayaan yang dimeriahkan oleh masyarakat hampir seluruh belahan dunia. Baik muslim maupun non-muslim.

Pada dasarnya di antara orang-orang yang turut andil dalam merayakan pergantian tahun tersebut tidak tahu bagaimana asal-usulnya, kapan dan bagaimana latar belakang hari itu dirayakan. Mengingat sejarah perayaan tahun baru masehi memiliki sejarah yang panjang.

Kegiatan warisan bangsa romawi ini dirayakan oleh orang kafir guna mendedikasikan hari istimewa untuk seorang dewa yang mereka sembah, yaitu Dewa Janus. Dewa yang digambarkan bermuka dua sehingga ia bisa melihat ke depan dan ke belakang secara bersamaan. Kedua muka tersebut juga membuatnya dapat melihat ke masa lalu dan masa depan.

Bacaan Lainnya

Model Perayaan Tahun Baru Masehi

Hiruk pikuk keramaian di malam itu seolah tak ada hentinya, gemuruh kembang api dan terompet yang beraneka ragam bunyinya saling bersautan. Mereka berkumpul dan rela begadang demi menanti detik demi detik pergantian tahun tiba. Pesta seks dan miras bahkan narkoba pun hadir mendampinginya.

Konon kembang api identik dengan pengagunggan api yang merupakan salah satu tradisi Kaum Majusi. Begitupula meniup terompet yang disebut menjadi tradisi bangsa Yahudi serta membunyikan lonceng sebagaimana tradisi Nasrani.

Dilihat dari model perayaannya, kegiatan tersebut sama sekali tidak diajarkan oleh agama Islam. Tahun baru Islam ada dua, yaitu Idul Fitri dan Idul Adha. Selain kedua hari raya tersebut, dilarang dalam Islam turut merayakannya.

Namun ada beberapa yang berpendapat bahwa muslim boleh merayakannya, ikut bersuka cita menyambut pergantian tahun baru masehi. Asal sesuai pada ketentuan syariat Islam, dengan cara memanfaatkan berbagai kegiatan positif, dilakukan sewajarnya dan tidak mengandung maksiat. Misalnya, tasyakuran atau pengajian.

Tetapi pada saat ini, sudah jarang ditemukan kegiatan tersebut dilakukan di malam pergantian tahun baru masehi.

Hukum Perayaan Tahun Baru Masehi Menurut ISLAM

Perayaan Tahun Baru Masehi

Tidak hanya sekedar adat atau budaya yang lepas dari dalil maupun ketetapan Allah SWT, melainkan bagian dari syariat yang telah diatur oleh-Nya mengenai kapan dan bagaimana umat Islam merayakan momen tertentu, semua telah disampaikan oleh-Nya melalui lisan Rasul Allah.

Pertama, menurut Islam, turut merayakan tahun baru sama halnya dengan meniru kebiasaan mereka. Nabi Muhammad SAW bersabda,

من تشبه بقوم فهو منهم

Siapa yang meniru kebiasaan satu kaum maka dia termasuk bagian dari kaum tersebut.” (Hadis shahih riwayat Abu Daud).

Dalam hadis tersebut jelas bahwa Nabi Muhammad SAW melarang kita untuk meniru kebiasaan orang kafir, karena itu dapat menganggu ‘izzah dan kekokohan iman kaum muslimin.

Saat Rasulullah SAW datang ke Madinah dan penduduknya memiliki dua hari raya, maka beliau bertanya,

مَا هَذَانِ الْيَوْمَانِ؟ قَالُوا: كُنَّا نَلْعَبُ فِيهِمَا فِي الْجَاهِلِيَّةِ. قَالَ: إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ قَدْ أَبْدَلَكُمْ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا؛ يَوْمَ الْفِطْرِ وَيَوْمَ النَّحْر.

‘Dua hari apa ini?’ Mereka menjawab, ‘Dahulu semasa Jahiliyah kami biasa bermain di dua hari ini.’ Beliau pun bersabda, ‘Sungguh Allah telah menggantikannya dengan dua hari yang lebih baik, yaitu Idul Fitri dan Idul Adha’.” (HR Abu Dawud)

Kemudian dalam hadis lain, dari Aisyah r.a, Rasulullah SAW. bersabda kepada Abu Bakar:

إِنَّ لِكُلِّ قَوْمٍ عِيدًا وَإِنَّ عِيدَنَا هَذَا الْيَوْمَ

“Sesungguhnya bagi setiap kaum ada hari rayanya dan ini adalah hari raya kita” (HR. Bukhari-Muslim)

Kedua, sungguh Allah SWT. melarang kita untuk menjadikan mereka sebagai kekasih dan menampakkan cinta kasih kepada mereka dan mengikuti hari raya mereka termasuk bentuk loyalitas dan menampakkan rasa cinta kepada mereka. Allah berfirman,

يا أيها الذين آمنوا لا تتخذوا عدوي وعدوكم أولياء تلقون إليهم بالمودة وقد كفروا بما جاءكم من الحق

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu menjadikan musuh-Ku dan musuhmu sebagai teman-teman setia sehingga kamu sampaikan kepada mereka (berita-berita Muhammad), karena rasa kasih sayang; padahal mereka telah ingkar kepada kebenaran yang disampaikan kepadamu. (QS. Al-Mumtahanan: 1)

Allah berfirman,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُوْدَ وَالنَّصٰرٰٓى اَوْلِيَاۤءَ ۘ بَعْضُهُمْ اَوْلِيَاۤءُ بَعْضٍۗ وَمَنْ يَّتَوَلَّهُمْ مِّنْكُمْ فَاِنَّهٗ مِنْهُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ لَا يَهْدِى الْقَوْمَ الظّٰلِمِيْنَ – ٥١

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu menjadikan orang Yahudi dan Nasrani sebagai teman setia(mu); mereka satu sama lain saling melindungi. Barangsiapa di antara kamu yang menjadikan mereka teman setia, maka sesungguhnya dia termasuk golongan mereka. Sungguh, Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim. (Al-Maidah: 51)

Perayaan tersebut dilarang demi menjaga umat dari pengaruh buruk yang lazim dilakukan oleh para pelaku maksiat. Pada prinsipnya, seorang mukmin tidak boleh larut dalam kemaksiatan, ia wajib mencegah segala bentuk kemaksiatan dengan cara apapun yang sanggup ia lakukan.

Prinsip Umat Islam

Maka sebagai umat muslim yang beriman kepada Alaah SWT. beserta rasul-Nya, tidak boleh atau haram hukumnya apabila mengadakan dan turut serta memeriahkan perayaan tahun baru masehi dalam bentuk apapun yang tidak ada landasan dalam syariat Islam. Serta dilarang pula untuk saling tolong-menolong dengan orang kafir dalam segala bentuk dan upaya di hari besar mereka.

Seorang muslim juga tidak boleh mengucapkan selamat atas hari besar mereka karena termasuk kebatilan sehingga membuat mereka bergembira. Suatu kehormatan untuk kaum muslim agar berkomitmen terhadap sejarah hijrah Nabi mereka. Dan setiap umat harus berantusias akan keselamatan dirinya sendiri dari murkanya Allah SWT.

Baik di dunia maupun di akhirat, maka wajib untuk kita berusaha dalam merealisasikan ilmu dan iman, serta menjadikan Allah semata sebagai Hakim dan Pelindung, Penolong dan Pemberi Petunjuk, karena sungguh Dia adalah sebaik-baiknya Pelindung dan Penolong.

Cinthya Meilina Pamuji
Mahasiswa UIN Sunan Ampel Surabaya

Editor: Muhammad Fauzan Alimuddin

Baca Juga:
Tahun Baru 2019, IP3 Kab. Pinrang Gelar Bazar
Serba-Serbi Kebangkitan Teknologi dan Umat Islam
Apakah Mengambil Keuntungan Lebih Dari 100% Jual Beli dalam Islam Haram?

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0811-2564-888
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI