Apakah Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Sudah Sejalan dengan Konstitusi?

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Ilustrasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Sumber: Penuis)

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang merupakan suatu Peraturan yang terdapat di dalam hierarki Peraturan Perundang-undangan yang terdapat di dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Ayat (1) tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (yang selanjutnya disingkat Perppu) merupakan suatu peraturan yang setingkat dengan Undang-Undang.

Perppu sendiri dibuat apabila terjadi kekosongan atau pertentangan yang terjadi dari Undang-Undang yang sudah berlaku dan kemudian dibatalkan, dengan hal tersebut, dibuat lah Perppu.

Perppu merupakan peraturan yang ditetapkan oleh Presiden  seperti yang terdapat di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 22 Ayat (1) yang berisi: “Dalam Hal ihwal Kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai pengganti Undang-Undang”.

Bacaan Lainnya

Dalam hal kegentingan tersebut, seorang Presiden diberi kewenangan oleh Undang-Undang Dasar untuk menetapkan suatu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dengan maksud agar keselamatan negara dapat dijamin oleh pemerintah dalam keadaan genting yang memaksa, sehingga pemerintah dalam hal ini dapat bertindak lekas dan tepat.

Akan tetapi definisi dari kata “keadaan genting yang memaksa” tersebut seperti yang terdapat dalam Pasal di atas timbul pertanyaan, hal ihwal kegentingan yang memaksa seperti apa?

Kemudian apakah selama ini penetapan Perppu oleh Presiden sebagai pemilik hak pembuat tersebut sudah sesuai dengan pernyataan hal ihwal kegentingan yang memaksa?

Pada umumnya, hingga saat tulisan ini dibuat, penulis berpikir dalam setiap pembuatan Perppu tidak terdapat problematika hal ihwal kegentingan yang memaksa tersebut.

Meskipun seiring berjalannya waktu, Mahkamah Konstitusi (MK) selaku Lembaga Negara yang bertugas untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutuskan Putusan MK nomor 138/PUU-VII/2009 yaitu mengenai batasan Hal Ihwal kegentingan yang memaksa, yaitu:

  1. Adanya Kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang;
  2. Adanya kekosongan hukum karena belum ada Undang-Undang yang mengatur, atau Undang-Undang yang tersedia tidak memadai, dan;
  3. Pembuatan Undang-Undang dengan prosedur biasa memerlukan waktu yang lama sedangkan keadaan mendesak perlu kepastian hukum untuk diselesaikan dalam mengatasi kekosongan hukum tersebut.

Dari batasan yang dikeluarkan oleh Putusan MK tersebut, apakah sudah terpenuhi setiap pembuatan Perppu dengan keadaan memaksa dari semenjak Putusan MK tersebut dibuat? Bagi penulis, jawabannya tidak.

Mengapa demikian? Karena Dalam praktek pembentukan Perpu sepanjang sejarah pemerintahan Presiden Republik Indonesia dari masa ke masa, kewenangan Presiden dipergunakan terlalu luas dalam menafsirkan hal ihwal Kegentingan yang Memaksa karena murni hanya bersandar pada subyektivitas Presiden semata.

Meskipun kewenangan presiden dalam pembentukan Perpu dapat dikatakan merupakan hak subyektif presiden namun semestinya harus tetap bersandar pada keadaan obyektif kegentingan yang Memaksa.

Pemenuhan keadaan Kegentingan yang Memaksa ini yang seringkali dikesampingkan, bahkan cenderung tidak menjadi prasyarat dalam pembentukan Perpu.

Pembentukan Perpu yang merupakan hak subyektif presiden inilah yang harus diatur penggunaaannya dalam suatu peraturan perundang-undangan agar negara ini tidak menjadi negara penguasa melainkan negara hukum sebagaimana mestinya.

Dalam sejarah pembentukan Perpu di Indonesia, dari tujuh presiden yang menggunakan kewenangan tersebut, Perpu-Perpu yang dibentuk pada umumnya melakukan pengaturan di bidang ekonomi dan menunjukkan kriteria-kriteria antara lain:

Bersifat mendesak karena keterbatasan waktu, mengandung unsur terjadinya krisis, adanya kekosongan hukum, adanya aturan yang tidak memadai sehingga butuh penyempurnaan, serta penundaan pemberlakuan suatu ketentuan undang-undang.

Kriteria-kriteria yang menjadi alasan dalam pembentukan Perpu ini terpenuhi tidak secara kumulatif dan cenderung lebih menampakkan unsur kemendesakan semata dan sangat sedikit menunjukkan unsur terjadinya krisis.

Salah satu contohnya adalah Ditetapkannya Perppu Nomor 1 Tahun 2015 dikarenakan pada saat itu 3 (tiga) orang Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberhentikan sementara terkait dengan statusnya sebagai tersangka tindak pidana, yang mengakibatkan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi hanya tersisa 2 (dua) orang.

Dalam konsideran menimbang Perppu Nomor 1 Tahun 2015 ini dinyatakan:

  1. Bahwa terjadinya kekosongan keanggotaan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi telah menggangu kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi;
  2. Bahwa untuk menjaga keberlangsungan dan kesinambungan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi perlu pengaturan mengenai pengisian keanggotaan sementara Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  3. Bahwa ketentuan mengenai pengisian keanggotaan sementara Pimpinan Korupsi belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (2) Undang-undang KPK menunjukkan bahwa pada saat terjadi pemberhentian sementara itu, Pimpinan KPK lain tetap dapat menjalankan tugasnya.

Jika demikian, maka keberadaan 2 pimpinan KPK juga masih sah sehingga tidak membutuhkan adanya mekanisme pelaksana tugas sementara.

Mengingat pemberantasan korupsi dapat saja dikatakan terkait dengan keselamatan bangsa, tentu memenuhi unsur “kegentingan memaksa” apabila keberadaan 2 Pimpinan KPK telah mengakibatkan KPK lumpuh dan tidak dapat menjalankan tugasnya.

Tetapi konstruksi hukum UU KPK menentukan bahwa pimpinan KPK adalah unsur pengambil kebijakan dan keputusan yang dilakukan secara kolektif.

Kerja teknis operasional dilakukan oleh pegawai KPK. Demikian pula pelaksanaan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan juga dilakukan oleh aparat KPK.

Selain itu KPK juga memiliki Tim Penasihat yang memberikan nasihat dan pertimbangan dalam pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.

Oleh karena itu, dengan 2 pimpinan pun, KPK tetap dapat menjalankan tugas, walaupun mungkin kinerjanya menurun. Dengan demikian dari sisi pelaksanaan tugas, tidak ada alasan kegentingan yang memaksa.

Dengan hal tersebut, penulis memberikan solusi mengengai Pembentukan Perppu yang baik yang bisa menjadi pertimbangan lebih lanjut mengenai pembentukan Perppu yaitu:

Dengan untuk lebih menguatkan isi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/ PUU-VII/2009 mengenai syarat kegentingan memaksa dalam pembentukan Perppu, alangkah baiknya jika Putusan ini ditindak lanjuti oleh lembaga legislatif yaitu Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden dengan memasukkan syarat kegentingan memaksa tersebut ke dalam ketentuan Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sehingga dapat menjadi dasar bagi Presiden dalam mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, dan Presiden juga harus menimbang lebih lanjut dalam setiap Pembuatan Perppu, bukan hanya sekedar menjadi kepentingan pribadi semata.

Sehingga yang pada akhirnya memunculkan kepercayaan dari masyarakat dengan mengetahui bahwa ada kegentingan yang memaksa sehingga membuat Presiden harus mengeluarkan Perppu tersebut.

Penulis: Tito Kharfia Valent
Mahasiswa Magister Ilmu Hukum, Universitas Jambi

Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi

Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses