APBD merupakan rencana kerja tahunan untuk mewujudkan kegiatan- kegiatan pemerintah daerah baik rutin maupun pembangunan yang diatur dan diperhitungankan dengan uang. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menjelaskan tentang proses perencanaan dan penyusunan APBD.
Menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 yang menjelaskan tentang Perencanaan dan penyusunan APBD harus diatur secara hati- hati, karena merupakan bagian dari rencana anggaran yang mengatur seluruh kegiatan suatu daerah.
APBD digunakan sebagai alat untuk menentukan besarnya pendapatan dan belanja, otoritas belanja, atau pengeluaran di masa yang akan datang, alat untuk memotivasi pegawai, dan alat koordinasi bagi semua aktivitas dari berbagai unit kerja.
DPRD Kabupaten Wonogiri dan Pemerintah Kabupaten Wonogiri menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2023 untuk dievaluasi Gubernur Jawa Tengah dalam rapat paripurna DPRD di Ruang Graha Paripurna.
Pada Rapat Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Raperda tentang APBD Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2023, bahwa APBD Tahun Anggaran 2023 disusun berdasarkan kebijakan umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara APBD Tahun Anggaran 2023 yang telah disepakati bersama antara pimpinan DPRD dan kepala daerah.
Penyusunan tersebut berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023, yang meliputi sinergitas dan penyelarasan program pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten terhadap prioritas pembangunan nasional, sinkronisasi kebijakan pemerintah kabupaten dengan prioritas pembangunan provinsi, dan prioritas yang tercantum pada RKPD Tahun 2023.
Adapun penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023 didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut: Sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah, tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, mempedomani KUA dan PPAS yang didasarkan pada RKPD, tepat waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, partisipatif dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, APBD merupakan dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah, penerimaan daerah dan pengeluaran daerah berupa uang harus dicantumkan dan dianggarkan secara bruto dalam APBD.
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Wonogiri dengan DPRD Kabupaten Wonogiri dan berdasarkan hasil evaluasi gubernur Jawa Tengah, maka secara ringkas Struktur ABPD Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2023 adalah sebagai berikut: Pendapatan terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp256.304.586.810, Pendapatan Transfer sebesar Rp2.189.647.720.000, lain-lain Pendapatan Daerah yang sah Rp1.500.000.000 dengan Jumlah Rp2.447.452.306.810.
Belanja terdiri dari belanja sebesar Rp2.540.529.438.643 dengan jumlah Rp2.540.529.438.643 dan Surplus (Defisit) (Rp93.077.131.833). Pembiayaan terdiri dari Penerimaan sebesar Rp94.577.131.833, Pengeluaran sebesar Rp1.500.000.000 dengan Jumlah Pembiayaan Rp93.077.131.833.
Alokasi anggaran untuk infrastruktur di Wonogiri, tahun 2023 ditaksir sekira 30 persen dari total APBD. DPRD Wonogiri berkomitmen, akan bekerja maksimal di pergantian tahun ini. Ketua DPRD Wonogiri didampingi wakil ketua menjelaskan bahwa dana yang dialokasikan untuk pembangunan jalan dan jembatan, lebih dari Rp200 miliar.
Menurutnya, jumlah itu belum termasuk bantuan keuangan (bankeu) dari Pemprov Jawa Tengah. Keuangan yang membaik pasca pandemi Covid-19, membuat persentase anggaran untuk infrastruktur lebih tinggi dari tahun lalu. Wakil Ketua DPRD menambahkan, persentase anggaran untuk pendidikan sekira 20 persen.
Sedangkan alokasi anggaran untuk kesehatan, di angka 10 persen. Kemudian total belanja pada APBD Wonogiri tahun ini, mencapai Rp2,54 triliun. Wakil Ketua DPRD berkomitmen tidak ada pengurangan maupun penambahan anggaran untuk legislatif. Tahun lalu, DPRD Wonogiri hanya menerima anggaran Rp12 miliar.
Jauh lebih kecil dibandingkan DPRD kota atau kabupaten lain, yang nilainya lebih dari Rp30 miliar. Dengan keterbatasan anggaran tersebut, DPRD Wonogiri tetap berupaya menjalankan kinerjanya dengan baik.
“Memang harus banyak efisiensi. Tapi, ternyata kami masih bisa memaksimalkan semua fungsi. Pekerjaan tidak berkurang, termasuk menjalankan prolegda (program legislasi daerah).”
Penulis: Sifak Duwi Kistanti
Mahasiswa Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Editor: Ika Ayuni Lestari
Bahasa: Rahmat Al Kafi
Ikuti berita terbaru di Google News