BPJS: Katanya untuk Semua, Tapi Kok Masih Banyak yang Susah Berobat?

BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan (Sumber: Media Sosial)

BPJS Kesehatan digagas supaya semua orang bisa berobat tanpa harus mikir biaya. Visi besarnya mulia: semua warga negara berhak sehat tanpa takut miskin karena tagihan rumah sakit. Tapi makin ke sini, makin banyak orang yang justru merasa kesulitan saat berobat pakai BPJS.

Baca juga: Menelisik Kebermanfaatan BPJS: Sudahkah BPJS Kesehatan Mencapai Tujuannya?

Antrean panjang di puskesmas dan rumah sakit sudah jadi pemandangan biasa. Prosedur rujukan yang panjang membuat pasien harus mondar-mandir dari fasilitas kesehatan tingkat pertama ke rumah sakit rujukan. Setelah itu baru bisa bertemu dokter spesialis. Belum lagi jika ada yang salah input data, peserta bisa disuruh pulang dan datang lagi besok.

Sementara itu, pasien umum yang membayar tunai bisa langsung dapat pelayanan tanpa harus menunggu lama atau menunjukkan surat rujukan. Pelayanan terasa lebih cepat, lebih ramah, dan lebih lengkap. Padahal seharusnya, sistem jaminan kesehatan nasional tidak boleh menciptakan perbedaan perlakuan antara yang mampu dan tidak mampu.

Bacaan Lainnya

Ada juga kasus pasien gawat darurat yang tidak langsung ditangani karena dianggap belum lengkap secara administrasi. Padahal dalam kondisi darurat, waktu adalah segalanya. Nyawa bisa hilang hanya karena prosedur yang berbelit.

Waktu anak saya panas tinggi dan kejang, saya langsung bawa ke rumah sakit. Tapi karena pakai BPJS, saya diminta menunggu karena ruang UGD penuh. Pasien umum malah langsung masuk. Rasanya sedih banget,” cerita Reni, ibu rumah tangga di Bekasi.

Masalahnya bukan hanya di sisi pasien. Rumah sakit pun tidak sepenuhnya bisa disalahkan. Menurut data dari Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), banyak rumah sakit mengeluhkan klaim BPJS yang cairnya lama. Bahkan bisa berbulan-bulan. Ini tentu berdampak pada pelayanan di lapangan. Obat bisa kosong, alat tidak maksimal, dan tenaga medis harus bekerja dengan tekanan tinggi.

Dokter dan perawat juga berada dalam posisi serba salah. Mereka dituntut melayani pasien dengan maksimal, tapi sistem tidak mendukung. Pasien BPJS yang datang banyak, tapi waktu dan fasilitas terbatas. Akibatnya, muncul kesan bahwa peserta BPJS dilayani seadanya. Bukan karena malas, tapi karena kapasitas mereka sudah di ujung.

Sistem ini semestinya hadir untuk membantu, bukan menyulitkan. Tapi kalau pelayanannya masih seperti sekarang, bagaimana mungkin orang merasa yakin untuk datang ke fasilitas kesehatan?

Di media sosial, cerita tentang susahnya berobat dengan BPJS terus muncul. Ada yang ditolak karena kartu belum aktif. Ada yang harus menunggu berjam-jam. Ada juga yang akhirnya menyerah dan memilih berobat ke pengobatan alternatif. Yang lebih tragis, ada keluarga yang kehilangan anggota tercinta hanya karena keterlambatan penanganan akibat prosedur yang rumit.

Padahal, Pasal 28H UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Undang-Undang BPJS juga menjamin hak rakyat atas jaminan kesehatan yang adil dan setara. Tapi jika dalam praktiknya justru menciptakan ketimpangan, ke mana larinya makna dari semua pasal-pasal itu?

Baca juga: Kontribusi Mahasiswa Manajemen Ekonomi Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa di BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Gunungkidul dalam Meningkatkan Pemahaman Masyarakat tentang Aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan

Kita tidak bisa terus bangga dengan slogan “BPJS untuk semua” kalau kenyataannya tidak semua bisa merasakan manfaatnya secara utuh. Kesehatan bukan soal formalitas punya kartu. Tapi soal bagaimana ketika seseorang sakit, ia bisa ditolong dengan layak, cepat, dan manusiawi.

Sistem ini perlu dibenahi. Bukan dibubarkan, bukan dimusuhi, tapi dievaluasi total. Negara harus hadir, bukan hanya sebagai pemberi kartu, tapi sebagai penjamin rasa aman bagi rakyatnya saat sakit.

Karena pada akhirnya, orang sakit tidak butuh janji. Mereka hanya butuh ditolong. Dan kalau sistem kesehatan kita belum bisa memenuhi itu, maka kita sedang gagal menjalankan amanat paling dasar dari negara: melindungi seluruh rakyat Indonesia.

 

Penulis: Ahmad Suday
Mahasiswa Hukum Tata Negara, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Editor: Salwa Alifah Yusrina

Bahasa: Rahmat Al Kafi

 

Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses