Dampak Perdagangan Internasional terhadap Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dalam Perspektif Hukum Internasional

Perdagangan Internasional Pertumbuhan Ekonomi

Perdagangan internasional dalam perekonomian tiap negara mempunyai peranan yang sangat penting dalam peningkatan kesejahteraan dunia. Sebab bisa dikatakan kalau tidak ada satu negara di dunia yang tidak melakukan perdagangan internasional. Oleh sebab itu perekonomian menimbulkan tiap negara berupaya untuk menggapai surplus dalam neraca perdagangan internasionalnya.

Semakin besar surplus yang dihasilkan maka terus menjadi besar pula devisa yang masuk sehingga dapat menjadi sumber pendapatan kas negara yang pada akhirnya bisa digunakan untuk membiayai pembangunan. Perdagangan internasional jadi penghubung antara perekonomian dalam negeri serta perekonomian luar negeri. Perdagangan internasional timbul karna pada kenyataannya tiap negara tidak bisa memadai kebutuhannya sendiri.

Baca Juga: Perdagangan Internasional di Saat Pandemi Covid-19

Bacaan Lainnya
DONASI

Kegiatan Perekonomian Perdagangan Internasional

Salah satu kegiatan perekonomian yang tidak bisa dilepaskan dari perdagangan internasional merupakan kegiatan aliran modal, baik yang sifatnya masuk ataupun keluar, dari suatu negara. Ketika terjadi kegiatan perdagangan internasional berupa aktivitas ekspor serta impor maka besar kemungkinan terjadi perpindahan faktor- faktor produksi dari negeri eksportir ke negeri, importir yang diakibatkan karena perbedaan pengeluaran dalam proses perdagangan internasional.

Secara universal suatu negara tidak boleh hanya terpaku pada perdagangan internasional, khususnya ekspor sebagai salah satunya mesin penggerak perkembangan ekonomi pada masa saat ini. Kinerja perdagangan Indonesia yang terus menjadi menurun, kelihatan dari surplus neraca perdagangan yang semakin menyusut( defisit) dari tahun ketahuan wajib diwaspadai oleh pemerintah. Perihal tersebut membuktikan kalau tidak selamanya keuntungan diperoleh dari kegiatan perdagangan sehingga pemerintah harus mulai memikirkan alternatif lain buat menutupi kekurangan- kekurangan yang ada.

Salah satu usaha yang bisa dicoba pemerintah adalah menarik investor asing buat menambahkan modalnya di Indonesia dalam bentuk Foreign Direct Investment ( FDI). Aliran FDI yang masuk ke Indonesia diharapkan sanggup meningkatkan produktivitas serta pada akhirnya akan berdampak pada kenaikan pendapatan nasional. Investasi ialah hal yang mutlak diperlukan.

Baca Juga: Produk Nasional Vs Produk Asing di Toko Online Indonesia, Siapakah Pemenangnya?

Prinsip Penting Perdagangan Internasional

Secara praktik, hukum perdagangan internasional mengadopsi sebagian prinsip penting yang menunjang berlangsungnya kegiatan dagang antar negara. Pertama, kebebasan berkontrak ialah prinsip umum dalam hukum perdagangan internasional. Tiap sistem hukum pada bidang hukum dagang mengakui kebebasan para pihak ini untuk membuat kontrak- kontrak dagang internasional. Kebebasan tersebut meliputi kebebasan untuk melaksanakan jenis- jenis kontrak yang disepakati, tercantum pula kebebasan untuk memilah forum penyelesaian sengketa dagangnya, serta memilah hukum yang berlaku di dalam kontrak. Kedua, pacta sunt servanda yang mensyaratkan kalau konvensi ataupun kontrak yang sudah ditandatangani wajib dilaksanakan dengan sebaik- baiknya. Ketiga, penggunaan arbitrase selaku dasar penyelesaian sengketa. Klausul arbitrase telah terus menjadi banyak dicantumkan dalam kontrak- kontrak dagang. Keempat, kebebasan komunikasi, ialah kebebasan para pihak buat berbicara untuk keperluan dagang dengan melalui berbagai sarana komunikasi baik darat, laut, udara, ataupun meliputi sarana elektronik.

Pada umumnya suatu negara di dalam melakukan hubungan internasional Bertujuan untuk menyejahterakan warganya. Pengucilan diri dari masyarakat internasional tentunya bukan merupakan suatu pilihan yang bijak karena apabila suatu negara terasing atau terputus hubungan dengan negara lain maka yang akan menderita adalah rakyatnya sendiri.

Oleh karena itu di dalam melakukan interaksi atau hubungan dengan negara lain harus sesuai aturan hukum internasional dan hukum internasional akan berfungsi maksimal jika negara-negara patuh atau taat terhadap hukum tersebut. Apabila negara-negara yang melakukan kegiatan perdagangan internasional patuh terhadap hukum perdagangan internasional maka masyarakat internasional akan merasakan ketertiban, keteraturan, keadilan, dan keamanan dalam pelaksanaan hubungan internasional.

Peran Hukum Perdangangan Internasional

Peranan hukum internasional mencakup seluruh aspek perbuatan dan hubungan antar negara, seperti pemanfaatan darat, laut, udara; dalam aspek non hukum publik, mengatur telekomunikasi internasional, pelayanan perbatasan negara, pengangkutan barang dan orang melalui kapal laut dan udara, dan juga mengatur tentang transaksi pengiriman uang, karena itu hukum internasional berkaitan dengan hukum perdagangan.

Baca Juga: Dampak Perdagangan Internasional Indonesia di Masa Pandemi

Hukum internasional sangat penting secara intrinsik dengan daya ikat praktik diplomasi, politik internasional dan tindakan hubungan luar negeri. Karena itu, jika hukum internasional telah diakui perannya dalam masyarakat internasional, tidak dinafikan lagi efektivitas hukum internasional dalam penegakannya. Timbulnya keraguan apakah hukum internasional itu betul-betul bekerja secara efektif telah ditinggalkan oleh banyak pihak.

Beberapa alasan signifikan yaitu sebagai berikut: tidak ada keraguan bahwa hukum internasional telah berfungsi efektif didasarkan pada suatu keniscayaan dan kepentingan negara-negara. Begitu besar dan tangguhnya hubungan antar negara, maka hukum internasional dibutuhkan untuk menjamin adanya suatu stabilitas dan tatanan tertib internasional, sebab setiap kepentingan negara-negara hanya mungkin berlangsung secara tertib dan teratur jika negara-negara dibatasi oleh hukum internasional.

Telah dijelaskan di atas bahwa hukum perdagangan internasional merupakan cabang dari hukum internasional. Keterkaitan antara dua bidang hukum ini membawa konsekuensi bahwa sumber-sumber hukum internasional juga dapat diadopsi sebagai sumber hukum dalam hukum perdagangan internasional. Salah satu sumber hukum yang menonjol di dalam hukum perdagangan internasional ini adalah perjanjian internasional.

Para penganjur aliran hukum alam dalam hukum internasional berpendapat bahwa kebebasan berniaga merupakan salah satu hak alamiah, namun mereka menafsirkannya secara lebih sempit dalam arti bahwa hak ini tunduk pada sejumlah pengecualian. Dalam praktik ini berarti bahwa kebebasan berniaga dibatasi oleh batas- batas yurisdiksi mutlak suatu negara.

Kintannia Khairunnissa Indriyanti
Mahasiswa Semester 6 Fakultas Hukum
Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta

Editor: Diana Pratiwi

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI